Tagihan Langganan Media di DPRD Maluku, Diduga Diambil OT
Direktur PT. Radar Maluku News Thomas Yanmpap. --Wahab/AT.
FaizalLestaluhu
27 Sep 2024 15:49 WIT

Tagihan Langganan Media di DPRD Maluku, Diduga Diambil OT

AMBON,AT-Direktur PT. Radar Maluku News Thomas Yanmpap akhirnya buka suara terkait uang tagihan langganan media tersebut di DPRD Maluku selama 4 (empat) bulan diambil orang lain.  

Kepada wartawan Thomas menjelaskan, jika uang berlangganan media online miliknya itu selama 4 bulan di DPRD Maluku diduga diambil oleh Onisimus Tuhenay (OT). OT merupakan pensiunan pegawai negeri sipil di SBB dan kembali melakoni profesi wartawan, namun tidak diketahui apa nama medianya.

"Sudah 4 bulan tagihan langganan media saya Radar Maluku News di DPRD Maluku diduga di ambil oleh Onisimus Tuhenay. Media saya ini sudah berlangganan  di DPRD cukup lama, kenapa bisa dicairkan orang lain," jelas Thomas kepada wartawan di kantor PWI Ambon, Kamis kemarin.

Menurut Thomas, media radar Maluku News telah digunakannya sudah cukup lama, namun anehnya oleh OT tidak menyetujui Thomas menggunakan nama media radar Maluku itu.

Padahal akui Thomas, PT Radar Maluku News yang dimilikinya telah memiliki izin lengkap, baik akte notaris NPWP, sampai pada ijin dari Kemenkumham.

"Semua administrasi media ini lengkap dari sisi hukum. Yang buat saya heran ketika penagihan ke DPRD, katanya ada yang sudah ambil tagihan 4 bulan untuk media Radar Maluku News, keterangan diperoleh bahwa Onisimus Tuhenay yang ambil,”sebut Thomas.
 
Thomas minta OT untuk bisa membuktikan jika media Radar Maluku News adalah miliknya. 
Karena OT selalu komplain nama Radar Maluku ke Dinas Kominfo Provinsi maupun Kota Ambon.

Namun jika tidak bisa dibuktikan, maka yang bersangkutan telah melakukan penipuan dan pencurian, karena melakukan pencairan uang langganan kerjasama tanpa sepengetahuan pemilik sebenarnya.

"Kalau dibilang media radar Maluku miliknya apa buktinya? Media cetak, media online atau media apa?. Jangan hanya klaim, harus dibuktikan. Saya berpegang kepada aturan dan punya izin pendirian media. Kalau tak bisa dibuktikan yang bersangkutan telah lakukan pencurian," tegasnya.

Pimpinan PT. Radar Maluku News mengaku, akibat ulah Tuhenay, sehingga dirinya sempat berurusan dengan hukum karena tidak sengaja melakukan tindakan yang dinilai adalah tindakan kriminal

"Dan masalah kriminal itu sudah diselesaikan. Saya juga heran kok DPRD bisa melakukan pembayaran ke orang lain yang bukan pemilik media sebenarnya. Bagi saya bukan soal nilai uang yang dipermasalahkan, tetapi ini menyangkut hak saya," ungkapnya.

OT yang dikonfirmasi belum bisa terhubungi. (Wahab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai