Syarat Penetapan 10 Desa Anti Korupsi di Maluku Tahun 2025
Kasrul Selang, Juru Bicara Gubernur Maluku. --istimewa.
FaizalLestaluhu
08 Jul 2025 14:58 WIT

Syarat Penetapan 10 Desa Anti Korupsi di Maluku Tahun 2025

AMBON,AT-Penetapan 10 Desa percontohan anti korupsi tahun 2025 di Maluku oleh Gubernur Hendrik Lewerissa mendapat perhatian publik.

Dari total 1.240 Desa tersebar di 11 Kabupaten/Kota. Hanya 10 Desa yang ditetapkan. Sementara sisa 1.230 tidak termasuk.

Juru bicara Gubernur Maluku Kasrul Selang benarkan penetapan 10 Desa tersebut, tidak asal-asalan tetapi berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan.  

Dijelaskan, Desa Percontohan anti korupsi tahun 2025 yang ditetapkan Gubernur berdasarkan Surat Ketua KPK-RI Nomor : B/1776/DKM.01.02/80-84/04/2024 tanggal 1 April 2024, perihal bimbingan teknis Perluasan Desa Antikorupsi . 

Kemudian surat Inspektur Daerah No. 800.1.11.1/89-ITPROV/V/2024 untuk mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Indikator Desa Anti Korupsi tanggal: 12 s/d 15 Mei 2024. 

Selanjutnya, Indikator Penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi, pertama adalah penguatan Tata Laksana. Kedua Penguatan Pengawasan. Ketiga, penguatan kualitas pelayanan publik.

Ke empat, penguatan partisipasi Masyarakat dan kearifan lokal.

"Ketentuan Desa anti korupsi, dievaluasi status kelayakannya setiap 5 tahun sekali. Jika layak, maka diberikan kembali sertifikasi Desa anti korupsi dan tidak lagi dicabut statusnya," jelas Kasrul kepada media ini, kemarin. 

Status Desa anti korupsi katanya, dapat dicabut apabila oknum aparat pemerintah Desa, BPD, Pimpinan/Pengurus BUMdes melakukan perbuatan melanggar hukum atau tipikor 

"Desa yang dicabut statusnya dapat mengajukan kembali menjadi desa anti korupsi, setelah 3 tahun apabila sudah dilakukan pembinaan ulang oleh Pemda dan kemudian dilakukan penilaian oleh KPK,"tegas mantan Sekda Provinsi Maluku itu.

Untuk diketahui, 10 Desa yang ditetapkan Gubernur Maluku berdasarkan surat keputusan nomor 919 yakni, Desa Amahai Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Desa Lebewatai, Kecamatan Pulau Dula Utara, Kota Tual.

Desa Negeri Lama Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Desa Ohoidertom Kecamatan Kei Kecil Barat, Maluku Tenggara.

Kemudian, Desa Waetawa Kecamatan Waesama, Buru Selatan. Desa Dulak Kecamatan Pulau Gorom, Seram Bagian Timur. Desa Tounwanwan Kecamatan Moa, Maluku Barat Daya. 

Dan Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kepulauan Tanimbar. Sembilan, Desa Neniari Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Ke sepuluh Desa Sapana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.

Satu-satunya daerah yang tidak ada keterwakilan Desa percontohan anti korupsi adalah Kabupaten Kepulauan Aru. Padahal Kabupaten ini memiliki 80 Desa dan 10 Kecamatan. (Wahab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai