Surat Cuti Bupati dan Wakil Bupati Belum Diterima KPU Bursel 
Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Imran Loilatu. --Edy/AT.
FaizalLestaluhu
10 Sep 2024 14:00 WIT

Surat Cuti Bupati dan Wakil Bupati Belum Diterima KPU Bursel 

NAMROLE,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga kini, belum menerima surat cuti dari bupati aktif, Safitri Malik Soulisa dan wakil bupati, Gerson Eliaser Selsily yang kembali maju bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  serentak tahun 2024. 

Safitri Malik Soulisa dan Gerson Eliaser Selsily saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan. Keduanya merupakan  pasangan dengan jargon SMS- GES bertarung saat Pilkada 2020 silam dan terpilih menjadi   bupati dan wakil bupati periode 2021-2026. Keduanya kembali maju di Pilkada serentak 2024, namun bukan lagi berpasangan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

"Jadi sampai saat ini kami ( KPU-red) belum menerima surat cuti baik dari calon bupati  Safitri Malik Soulisa maupun  wakil bupati  Gerson Elieser Selsily," akui Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Imran Loilatu kepada pers di Kantor Bupati, Selasa (9/9).

Terkait cuti bupati dan wakil bupati aktif pada Pilkada serentak tahun 2024, lanjut Loilatu, sebenarnya bukan menjadi kewenangan atau gawenya KPU Kabupaten Bursel. Namun KPU perlu mengetahui, status petahana yang harus melakukan cuti diluar tanggungan negara. 

"Sesuai aturan yang berlaku baik bupati dan wakil bupati aktif yang akan kembali ikut maju di kontestasi Pilkada serentak Tahun 2024, harus mengajukan cuti 7 hari, sebelum penetapan sebagai calon bupati dan wakil bupati," terang mantan Ketua Panwascam Ambalau itu.

Dijelaskannya,  berdasarkan surat bupati nomor: 100.1.3/4204 dimana dalam surat itu dijelaskan, 7 hari sebelum penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi calon yang bersangkutan sudah harus melakukan cuti.

"Kalau soal berapa lama masa cuti bupati dan wakil bupati aktif, bukan wewenangnya KPU. Namun itu domainnya pemerintah melalui Kemendagri," terangnya 

Untuk diketuai, KPU akan mengumumkan penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel menjadi calon bupati dilakukan, pada 22 September 2024.

"Penetapan ini sekaligus   pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati dilakukan, 23 September 2024," kuncinya.(Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai