AMBON,AT-Meski debat terbuka calon Bupati dan Wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota telah digelar, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum mendapati pelanggaran atau melalui laporan masyarakat.
Menurut Subair, debat perdana calon kepala daerah di beberapa sudah dilakukan, tapi kami belum temukan pelanggaran.
"Sampai hari ini, kami belum temukan pelanggaran pasca debat perdana calon kepala daerah," ungkap Subair kepada media ini, Senin (28/10).
Sejauh ini, lanjut Subair, beberapa daerah yang belum dan akan melaksanakan debat terbuka calon kepala yakni Kabupaten Maluku Tenggara pada 30 Oktober, Maluku Tengah 7 November, dan Seram Bagian Timur tanggal 2 November.
"Kalau Kepulauan Aru belum diketahui kepastian tanggal debat, " jelasnya.
Subair mengatakan, debat yang dilakukan bagian dari kampanye. Meski dilakukan di ruangan tertutup, tetapi pasangan calon bupati dan walikota harus memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga mendapatkan simpati masyarakat untuk menentukan pilihan kepada mereka.
"Kita juga harapkan melalui siaran yang ditayangkan televisi bisa menjangkau seluruh masyarakat Maluku, terutama untuk Kabupaten/ Kota sehingga masyarakat setempat bisa melihat ini visi misi dan program calon kepala daerah mereka," sahut Subair.
Subair juga berharap, masyarakat dapat memaklumi gangguan jaringan yang kerap mengurangi kualitas siaran. "Itulah resiko kita sebagai daerah Kepulauan. Kalau ada gangguan jaringan saat disiarkan bisa dimaklumi," katanya.
Meski begitu, KPU Provinsi maupun kabupaten/kota harus mengevaluasi permasalahan teknis seperti ini dengan memilih media yang baik. Terutama akses siarnya bisa dijangkau oleh masyarakat di seluruh pelosok Maluku. (Wahab)
Dapatkan sekarang