AMBON,AT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Liem Sin Tiong selama 2 tahun bui atas kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (8/8)
JPU KPK Taufik Ibnugroho, dipersidangan yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa, menilai, Liem Sin Tiong yang merupakan pengusaha itu dinilai bersalah melakukan penyuapan kepada bupati buru selatan sebesar Rp 400 juta dengan sumber dana yang berasal dari terpidana Ivana Kwelju selaku direktur Vidi Citra Kencana.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memutus, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun penjara" pinta Taufik dalam tuntutannya.
Menurut JPU, Tiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara, lanjut JPU, Tiong juga dituntut membayar denda sebesar Rp 85 juta dengan ketentuan, dalam waktu yang ditentukan tidak dapat mengganti. Maka, ditambah dengan pidana selama 4 bulan pidana kurungan. Tegas JPU.
Tuntutan jaksa ini berdasar ada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Tiong tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sehingga dianggap perlu, sebagai suatu tindak pidana berlanjut dari para terpidana Ivana Kwelju, Tagop Sudarsono Soulisa dan Jhony Rynhard Kasman.
Sementara hal meringankan, Tiong berlaku sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit dan belum pernah di hukum.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 15 Agustus 2023 nanti dengan agenda pembelaan Liem Sin Tiong, melalui kuasa hukumnya.
Diketahui, terdakwa Liem Sin Tiong, merupakan pengusaha dalam proyek infrastruktur di kabupaten buru selatan tahun 2011-2016 ia dakwa atas kasus dugaan gratifikasi dan Pencucian uang.
Dalam dakwaan JPU menerangkan Liem Sin Tiong, tahun 2015 demi memenangkan lelang proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten buru selatan yang di adakan oleh Dinas pekerjaan Umum mendatangi kediaman mantan bupati buru selatan Tagop Sudarso Soulisa dan menarkan akan memberikan uang sebesar Rp 400 juta.
Tiong yang merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana milik terpidana Ivana Kwelju (sudah ditahan)
Seian itu Liem Sin Tiong bersama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah), setelah berhasil memenangkan lelang proyek tersebut, langsung memenuhi janjinya untuk memberkan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa, melalui orang kepercayaan Tagop, yakni Jhony Rynhard Kasman mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta.
Ketika proses pengerjaan proyek telah berjalan, Liem Sim Tiong atas persetujuan Ivana Kwelju kembali memberikan uang sisa Rp 200 juta lagi kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui Jhony Rynhard Kasman. Sehingga sesuai kesepakatan, total jumlah uang yang berikan Tiong Kepada Tagop sebesar Rp 400 juta. (YS)
Dapatkan sekarang