Souwakil Ingatkan Netralitas ASN Wujud Penyelenggaraan Pemilu yang Jurdil
Ketua Bawaslu Bursel, Robo Souwakil.
FaizalLestaluhu
24 Aug 2024 08:33 WIT

Souwakil Ingatkan Netralitas ASN Wujud Penyelenggaraan Pemilu yang Jurdil

NAMROLE,AT-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Robo Souwakil mengingatkan, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil. Sebab, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

“Berdasarkan hal tersebut Bawaslu mempunyai komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan pihak mana pun,” tutur Robo saat bincang-bincang dengan Ambon Terkini.Id di Namrole, kemarin. 

Menurutnya, Bawaslu berkepentingan mengingat semu pihak di daerah itu terutama ASN. Ini penting, agar memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di Buru Selatan berjalan aman dan damai sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan. 

"Kami telah mengeluarkan surat Nomor:96/K.Bawaslu/PM.00.02/VIII/2024,  yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Pejabat Desa Se-Kabupaten Buru Selatan tanggal  19 Agustus 2024," ungkapnya. 

Langkah ini, kata dia, diatur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1)  UU Nomor 5 Tahun 2015 bahwa  pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lainnya/lurah dilarang membuat keputusan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.  

"Apabila dikemudian hari ada kepala desa atau pejabat desa yang sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan, sebagaimana diatur pada pasal  71 atau dengan kata lain tidak netral,  maka akan diancam dengan pidana sebagimana diatur pada undang-undang Pilkada," tegasnya. 

"Pegawai PNS maupum PPPK juga diingatkan tidak terlibat politik praktis. Jik temukan ada yang terlibat politik akan diberikan sanksi tegas, " lanjutnya. 

Netralitas ASN, katanya, harus dijaga pada masa sebelum, dan sesudah tahapan pemilihan. Hal ini berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 

"Intinya ASN dilarang ikut ambil bagian dalam masalah politik jelang Pilkada serentak. Karena ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut," sebutnya. 

Bawaslu, lanjut Souwakil akan melakukan pengawasan secara  bila ada ASN dan pejabat kepala desa yang terlibat langsung dalam Pilkada.

"Kita akan lakukan pengawasan yang ketat untuk hal ini. Karena ini perintah undang-undang, dan itu harus di tindaklanjuti," pungkasnya. (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai