AMBON,AT-Keluhan sopir angkutan kota (Angkot) Kota Ambon akhirnya didengar Pemerintah Provinsi Maluku. Salah satu kesepakatannya, operasional angkutan umum online Maxim dihentikan sementara.
Ratusan sopir angkot di Kota Ambon, menggelar aksi mogok untuk melakukan demo di kantor Gubernur Maluku, dan Balaikota Ambon, Senin (30/9) kemarin. Demonstrasi dilakukan para sopir yang tergabung dalam Asosiasi Supir Angkot (ASKA) Kota Ambon ini, berlangsung selama kurang lebih lima jam, atau dari pukul 11.WIT hingga 16.00 WIT.
Akibat dari aksi demo tersebut, masyarakat pengguna jasa Angkot harus terlantar di jalanan karena tak ada satupun angkutan kota yang beroperasi. Para sopir juga menghentikan angkot yang sedang beroperasi dan menurunkan semua penumpang sebagai bentuk solidaritas.
Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian dan Satpol-PP itu juga sempat tegang. Saling dorong antara sopir dan petugas setelah demonstran memaksa masuk di pelataran kantor Gubernur Maluku.
Tidak berhasil masuk untuk menyampaikan aspirasi, massa aksi langsung memblokade ruas Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir Angkot ini sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap pemerintah, yang dinilai tidak memperhatikan nasib mereka.
Dalam tuntutannya, para sopir angkot mengeluhkan menjamurnya transportasi online Maxim di Kota Ambon karena merasa dirugikan. Mereka menerima adanya persaingan antara angkutan umum online dan konvensional, tetapi perlu diatur secara adil sehingga tidak merugikan satu pihak.
Aspirasi ini telah disampaikan berulang kali selama dua tahun terakhir. Namun, para sopir angkot menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku tidak pernah mengindahkan permintaan mereka.
"Selama dua tahun menjadi Kepala Dishub Maluku, Muhammad Malawat selalu mengabaikan apa yang diminta oleh para sopir angkot," ungkap demonstran.
"Maka dari itu, hari ini dengan aksi ini kami menuntut regulasi bagi transportasi online (Maxim) dan juga terkait kondisi terminal angkutan kota," terangnya.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap), Agus Pical, harus ada regulasi yang diterapkan terhadap Maxim jika ingin beroperasi di Kota Ambon.
"Setiap angkutan harus memiliki badan hukum. Sebab Ambon ini kecil,"tegasnya.
Tak lama kemudian Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhamad Malawat keluar dan langsung naik di atas mobil pick up pengunjuk rasa. Malawat berjanji akan membekukan izin operasional Maxim.
"Saya berjanji kami akan berkoordiansi dengan semua pihak untuk membahas pembekuan izin transporasi Maxim online," janji Malawat kepada ratusan sopir Angkot.
Tak lama kemudian, Malawat bersama pihak terkait lainnya dengan perwakilan pedagang langsung melakukan audiens di dalam kantor Gubernur.
MAXIM DIBEKUKAN SEMENTARA
Ketika selesai audiens, Sekretaris ASKA, Tedy Nelwan di hadapan ratusan sopir angkot mengaku, dalam pembahasan bersama mereka telah menyampaikan sejumlah poin tuntutan.
"Respon Pemprov cukup baik dengan telah menegeluarkan surat peringatan kepada transportasi online Maxim.Dalam rangka melakukan sesuatu upaya juga membutuhkan proses dan kita sebagai masyarakat, harus mendukung. Namun yang pasti transportasi online dibekukan sementara,"ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku, surat peringatan kepada Maxim dengan jangka waktu dua bulan. Ketika tidak dilaksanakan, konsekuensinya sopir angkot bakal turun jalan lagi.
"Pak Kapolres juga sudah mendengar. Jadi yang pasti hari ini ada unsur keadilan sekalipun hanya sedikit. Yang namanya dibekukan sementara berarti tidak boleh beroperasi. Itu bahasa mereka (pemerintah)," jelasnya.
TERTIBKAN PKL di TERMINAL
Setelah berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku, massa aksi juga meminta Pemerintah Kota Ambon menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Aksi yang berlangsung sekira pukul 15.30 WIT, itu dipimpin di Sekretaris umum ASKA Ambon, Paulus Nikijuluw, dan Agus Pical selaku penanggung jawab. Aksi itu juga dikawal ketat oleh aparat keamanan gabungan TNI-Pori, Satpol Pp hingga Dishub Ambon.
Paulus Nikijuluw dalam orasinya mempertanyakan persoalan fungsi terminal yang dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Sebab, hingga saat ini Mardika bukan lagi menjadi terminal sopir angkot melainkan telah menjadi lokasi tempat berjualan PKL.
"Fungsi terminal sebenarnya untuk apa?, karena setelah pembangunan gedung pasar baru, PKL tetap berjualan. Lapak-lapak pun tidak ditertibkan. Janji Pemkot hanya omong kosong," teriak Paulus dalam orasinya.
Olehnya itu, mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera melakukan penertiban terhadap pedagang yang hingga saat ini masih berjualan di badan jalan.
"Pemkot harus mengambil langkah dengan aturan, karena terminal berfungsi untuk tempat kendaraan umum, bukan sebagai pasar," tandasnya.(Nal/Jar)
Dapatkan sekarang