Soal Tanah, Oknum Anggota DPRD Kota Tual Dilaporkan ke Bareskrim
Wasekjen PB HMI Hidayat Renwarin menyerahkan dokumen laporan terhadao Petrus ke anggota Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, Selasa (22/3)

IST
Admin
23 Mar 2022 21:28 WIT

Soal Tanah, Oknum Anggota DPRD Kota Tual Dilaporkan ke Bareskrim

AMBON, AT.--Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Hidayat Renwarin melaporkan Petrus Battianan ke Bareskrim Polri. Batyanan yang adalah anggota DPRD Kota Tual diduga mengambil tanah orang lain.

Hidayat mendatangi Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Selasa (22/3) siang. Menurut putera daerah Kota Tual dan Maluku Tenggara, itu menuturkan, Petrus Battianan dulunya pegawai kantor Pertanahan Maluku Tenggara, sebelum terpilih sebagai anggota DPRD Kota Tual pada Pileg 2019 lalu.

Pada 2014 silam,  pihak almarhum H. Madjid Renoat mengurus  penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah tersebut melalui Petrus Battianan. 

"Namun, pengurusan SHM tersebut tidak kunjung selesai. Ternyata saat dicek di tahun 2020, objek tanah tersebut telah bersertifikat atas nama yang bersangkutan, Petrus.
 Battianan," Jelas Dayat, sapaan Hidayat Renwarin kepada Ambonterkini.id, Rabu (23/3).

Menurut Dayat, penerbitan SHM diduga atas nama Petrus Battianan sangat ganjal. Pasalnya, objek dulunya merupakan rumah dinas Pemda Maluku Tenggara yang ditempati dari tahun 1979 hingga 1999 oleh almarhum H. Madjid Renoat bersama keluarga yang saat itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Maluku Tenggara.

Pada 2006, Madjid Renoat telah membeli dan membayar ganti rugi kepada Pemda Maluku Tenggara. Namun tiba-tiba muncul sertifikat atas nama mantan pegawai Pertanahan Maluku Tenggara yang juga merupakan anggota DPRD Kota Tual dari partai Beringin Karya (Berkarya).

Dayat pun sangat menyayangkan tindakan Battianan yang diduga telah menggelapkan hak atas tanah masyarakat. "Harusnya  legislator tersebut menjadi contoh bagi masyarakat Kota Tual. Bukan malah sebaliknya,"tegasnya.

Olehnya itu, ia berharap Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dapat berkoodinasi dengan jajaran di daerah terkhusus Polres Kota Tual agar laporan terhadap Battianan dapat segera diproses dan dilakukan penahanan terhadap pelaku. 

Sebelumnya diketahui, oknum legislator Kota Tual tersebut juga telah dilaporkan oleh ahli waris almarhum H. Madjid Renoat sebagai pemilik tanah yang terletak di Jalan Dihir, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual ke Polres Kota Tual berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/51/2022/SPKT/Res Tual/ Polda Maluku pada tanggal 17 Maret 2022 atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 385 KUHP. (tab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai