AMBON, AT- Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui keterlambatan penuntasan kasus dugaan korupsi proyek Jalan di Kecamatan Inamosol senilai Rp. 31 miliar karena masih menunggu hasil pemeriksaan Ahli dari Politeknik Negeri Ambon. Lantas apa jawaban Poltek Ambon terhadap keterlambatan ini?
Kepala Unit Humas Poltekhnik Ambon, Jaky Tantuwa yang ditemui Koran ini di ruang kerjanya, kemarin mengaku ada surat yang masuk dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Surat itu berisi permintaan salah satu dosen ahli.
‘’Memang ada surat yang masuk dari Kejati Maluku ke kami untuk meminta izin memakai salah satu dosen ahli. Namun, tujuan dipakainya ahli diperuntukkan untuk apa. Saya tidak tahu," jawabnya serius.
Karena tidak mengetahui surat tersebut, dia menyarankan agar dikonfirmasi lanjut ke penyidik kejaksaan. ‘’Jadi, mungkin lebih lengkapnya, bisa ditanya langsung kepada penyidiknya,’’ katanya. "Tapi jika menyangkut keahlian seseorang terkait masalah diluar Poltek, kami tidak punya kewenangan memberikan keterangan," ujarnya.
Dia juga enggan menyebut dosen siapa yang ditunjuk untuk memberikan keterangan Ahli ke kejaksaan. ‘’Maaf, untuk kejelasan siapa dosennya, kami tidak berkewenangan memberikan pernyataan. Silahkan ke penyidik saja,’’ singkatnya. (LMS)
Dapatkan sekarang