SMMI Demo Minta Kejati Buka Kembali Kasus Korupsi DPRD Kota Ambon
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SMMI) Wilayah Maluku, Demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (3/7)--Yudi/Ameks.
FaizalLestaluhu
04 Jul 2023 11:53 WIT

SMMI Demo Minta Kejati Buka Kembali Kasus Korupsi DPRD Kota Ambon

AMBON,AT-Meski sudah ditutup sejak Tahun 2022 lalu, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SMMI) Wilayah Maluku, desak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membuka kembali kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon. 

Desakan ini disampaikan SMMI saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (3/7) dengan menenteng atribut bertuliskan "kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Membuka kembali kasus korupsi di DPRD Kota Ambon Tahun 2022"

Kordinator Aksi, Ardi Kilien dalam orasinya menyampaikan, alasan dimintai pihak kejaksaan untuk membuka kembali kasus korupsi DPRD Kota itu, lantaran langkah hukum yang di ambil pihak kejaksaan sangat bertentangan dengan norma hukum undang-undang Tindak pidana korupsi.

"Alasannya jelas, meski sudah ada pengembalian kerugian negara, akan tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Seperti yang diamanatkan dalam pasal 4 undang-undang Tindak Pidana Korupsi" kata Ardi dalam orasinya.

Menurutnya, langkah kejaksaan menutup kasus tersebut sangat tidak tepat dan sama halnya memberikan ruang kepada oknum-oknum lain yang nantinya bebas melakukan hal yang sama asalkan uang negara dikembalikan.

"Ini yang harusnya menjadi acuan, sebab jika seseorang yang sudah melakukan upaya korupsi namun tidak dihukum, sama halnya memberikan ruang bagi yang lain," ucapnya.

Ardi berharap, pihak Kejaksaan untuk lebih tegas mengambil langkah hukum, agar adanya efek jera dan pelajaran buat yang lain.

"Meskipun kerugian negara dikembalikan proses hukum harus tetap jalan, "cetusnya.

Menanggapi tuntutan tersebut pihak kejaksaan Perwakilan Kejati Maluku melalui Ye Oceng Almahdaly, selaku Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Maluku Menyampaikan bahwa, kasus tersebut ditangani oleh kejaksaan negeri Ambon. Dan secara regulasi hukum kasus tersebut telah ditutup.

"Mengenai Kasus DPRD Kota Ambon Tahun 2020 yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kejari Ambon, secara hukum kasus tersebut dihentikan oleh karena kerugian negara telah dipulihkan pada tingkat penyelidikan dan tidak dapat dilanjutkan karena sudah tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, namun untuk lebih detailnya dapat berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Ambon, " singkatnya. (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai