FaizalLestaluhu
31 May 2023 08:25 WIT

Slamat Minta Kejaksaan Investigasi Proyek Balai Pemukiman

AMBON, AT-Proyek rehabilitasi  sarana prasarana pendidikan milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun 2021-2022 senilai Rp 24,5 miliar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus disorot berbagai pihak. Ini karena pekerjaan proyek tersebut di beberapa lokasi belum semuanya tuntas dikerjakan, sementara batasan waktu telah berakhir sejak Desember 2022 dan anggaran telah dicairkan 100 persen.

Tambahan waktu 90 hari untuk kontraktor dan Balai Prasarana Pemukiman menuntaskan pekerjaan tersebut ternyata juga tidak dipenuhi. 

Kondisi tersebut  mengundang keprihatinan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan Maluku. Ombudsman menilai proyek tersebut berindikasi kuat maladministrasi.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku, Hasan Slamat kepada Ambon Ekspres, Selasa (30/5), mengatakan, kuat dugaan telah terjadi maladministrasi atau penundaan berlarut dalam proyek tersebut.

Penundaan berlarut  atau maladministrasi atas pekerjaan proyek tersebut diakuinya akan berujung pada perbuatan dugaan tindak pidana korupsi. "Saya menilai àda dugaan maladministrasi dalam proyek tersebut,"  ujarnya.

Karena itu, kata Slamat, Kejaksaan Tinggi Maluku maupun kepolisian harus mengusut tuntas dugaan tersebut sebagai upaya penyelamatan terhadap keuangan negara.

"Kejaksaan dan Kepolisian harus melakukan investigasi mendalam agar penyelamatan terhadap keuangan negara dapat dilakukan, " pintanya. 

Selain investigasi, dia juga meminta  kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan pemanggilan terhadap pihak - pihak yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku mengingatkan, jika jaksa melakukan pengabaian terhadap dugaan maladministrasi proyek tersebut, maka masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut dapat melaporkan masalahnya ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan tembusannya harus disampaikan ke Polda Maluku ataupun Polres SBB.

Tujuannya, terang dia, untuk melihat sampai sejauhmana tindak pidana yang dilakukan dalam pekerjaan proyek tersebut. 

Dengan demikian, lanjut dia, apabila dalam investigasi aparat hukum telah memenuhi unsur dua alat bukti, maka tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk  tida menindak tegas pihak - pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. 

" Penundaan berlarut atas pekerjaan proyek tersebut merupakan tindakan maladministrasi yang tentunya akan berujung pada perbuatan dugaan tindak pidana korupsi. Olehnya itu, kasus ini harus diusut tuntas jika telah ditemukan dua alat bukti, " tandasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek Rp 24,5 miliar diperuntukan kepada 13 sekolah yang tersebar di beberapa desa dan dusun di SBB diantaranya, Desa Hualoy (2 sekolah SD dan SMP), 

Desa Rumakai (2 sekolah SD Negeri dan SD Inpres), Desa Kamariang (1 unit SD), Dusun Pulau Osi (SD Resetleman Pulau Osi), Dusun Tiang Bendera (2 sekolah SD dan  SMP), Desa Kaibobu (1 unit SD), Desa Buano (1 unit SD), dan Desa Sole (1 unit sekolah). 

Dari 13 sekolah itu ditemukan ada 2 sekolah yakni SD Negeri 2 Tiang Bendera, dan SMP Negeri 3 Huamual Belakang. Ada item pekerjaan di dua sekolah ini belum dituntaskan diantaranya pekerjaan pagar sekolah, musholah, WC dan mobiler. 

Terkait belum rampungnya pekerjaan tersebut juga diakui PPK Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Iwan. Ia mengatakan, di dua sekolah tersebut masih ada pekerjaan penunjang yang belum dituntaskan seperti pagar, mushola dan WC.

Juga diakui anggaran proyek tersebut sudah  dicairkan 100 persen kepada kontraktor  PT. Wira Karsa Konstruksi yang beralamat di Makasar, Sulawesi Selatan. Pencairan tersebut dilakukan sebelum dirinya ditunjuk sebagai PPK menggantikan  Fadli sebagai PPK saat itu.

Bahkan ia membeberkan, saat ia di PPK barulah diketahui proyek tersebut punya masalah mulai dari proses tender hingga realisasi pekerjaan di lapangan. Bahkan, di era Fadli ada  hutang material sebesar Rp 900 juta ke Rahmat Basiha, sebagai penyuplai material saat itu. Namun hutang  tersebut sudah dibayar oleh Fadli sebesar Rp 800 juta. 

Terhadap persoalan tersebut, sebut dia, PPK Balai Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku  bersama Sunoto, selaku jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku mendatangi PT Wira Karsa Konstruksi  untuk mencarikan solusi terhadap penyelesaian proyek tersebut. 

Dan dari hasil pertemuan tersebut dibuatlah kesepakatan bahwa Hi. Amir sebagai Direktur PT Wirakarsa memberikan kuasa kepada  Darson Basiha untuk menyelesaikan sisa pekerjaan proyek. Namun item pekerjaan sisa itu sampai sekarang belum juga dituntaskan.  (AKS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai