Siapkan Jawaban Terbaik, KPU Yakin Menang Sengketa Pilkada
Anggota KPU Maluku, Syarif Mahulauw

Foto: dok pribadi
Admin
21 Jan 2025 09:14 WIT

Siapkan Jawaban Terbaik, KPU Yakin Menang Sengketa Pilkada

AMBON, AT.--Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024, Selasa (21/1/2025) hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota Maluku yang berperkara telah menyiapkan jawaban untuk membantah dalil pemohon dan yakin menang.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Syarif Mahulauw mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pada 21 Januari 2025 untuk KPU Kabupaten Buru, Buru Selatan, dan Seram Bagian Timur. Sedangkan pada 23 Januari untuk KPU Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru dan Kota Ambon.

"Untuk sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan para pihak, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak,"kata Syarif kepada Ambon Ekspres, Senin (20/1).

Syarif memastikan, sembilan KPU kabupten/kota yang bersengketa  dalam perkara PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) sudah menyiapkan jawaban terbaik sesuai yang telah dilaksanakan saat tahapan berlangsung untuk membantah dalil para pemohon. Sejauh ini, koordinasi dan konsultasi bersama kuasa hukum didampingi KPU Provinsi Maluku ke helpdesk KPU RI intensif dilakukan.

"Kami meyakini apa yang kami dan teman-teman kabupaten/kota kerjakan sesuai perintah tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 sehingga, dengan demikian kita yakin menang,"ujar Syarif.

Dia menjelaskan, kuasa hukum yang mengadvokasi kabupaten/kota adalah tim lawayers yang setiap Satker (Satuan Kerja) jumlah timnya bercariasi. Tetapi terkait kesiapan,  sesungguhnya adalah kuasa hukum yang punya kualifikasi dan jam terbang yang sudah teruji khususnya dalam penanganan perkara di MK.

"Semua yang menangani perkara teman-teman pada 9 Satker ini semuanya berkedudukan di luar Ambon,"pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, gugatan Pilkada Kota Ambon di MK saat ini telah memasuki tahap kedua yaitu sidang pemeriksaan para pihak terkait. Pada 14 Januari 2025, telah dilakukan sidang pendahuluan. KPU bersama kuasa hukum hadir pada sidang tersebut.

"Selanjutnya pada tanggal 23 Januari sidang pemeriksaan di MK. Sidang ini menghadirkan pihak terkait dan Bawaslu," kata Kaharudin, kemarin.

Menghadapi sidang  23 Januari, kata Kaharudin,  KPU Ambon bersama kuasa hukum telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait jawaban yang harus disiapkan untuk menjawab gugatan yang diajukan pemohon.

"Untuk kami KPU Kota Ambon telah menyiapkan jawaban atas dalil-dalil pemohon yang menjadi materi gugatan di MK. Pada prinsipnya kami telah siap"imbuh Kaharudin.

Diberitakan sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang awal atau pembuktian dengan agenda mendengarkan dalil pemohon. PHPU Kada Kabupaten Buru Selatan nomor 108/ PHPU. BUP -XXIII/2025, dengan pemohon pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Safitri Malik Soulisa-Hempri Lesnussa dengan kuasa hukum Dr. Fachri Bachmid.

Kabupaten Buru, nomor perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon pasangan Amustafa Besan dan Hamsa Buton. Fachri Bachmid juga dipercayakan sebagai kuasa pemohon.

Kemudian perkara nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon pasangann Muhammad Daniel Regan-Harjo Udanto Abukasim, dengan kuasa hukum Adi Mansar Guntur dan Guruh Lazuardi Rambe.

Sedangkan perkara nomor 209 PHPU. BUP- XXIII/2025. Kabupaten Seram Bagian Timur diajukan oleh pemohon pasangan Rohani Vanath-Madja Rumahtiga, demgan kuasa hukum Vendy Toumahuw.

Pilkada Maluku Tengah digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam, Pilkada Aru digugat oleh pasangan Temy Oersipuny - Hady Djumaidy, Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon yakni Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa - Hendrikus Serin.

Kemudian, pasangan Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata, juga menggugat hasil Pilkada Maluku Barat Daya. Sementara paslon Mohamad Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay menggugat hasil Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan- Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara. (tab/whb)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai