NAMROLE,AT-Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi Kabupaten Buru Selatan. Kali ini menimpa Bunga (13) salah seorang pelajar di Desa Bala-Bala, Kecamatan Kepala Madan.
Berdasarkan laporan yang diperoleh dari Kapolsek Kepala Madan, Ipda La Ali bahwa, peristiwa memalukan itu terjadi Sabtu 10 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIT.
"Saat itu, korban merasa gelisah dengan kondisi yang sudah empat hari belum mendapat menstruasi sehingga memberitahukan kepada Eldy Santo Maspaitella (pelapor) yang merupakan ayah angkat Bunga," beber Ali.
Ali melanjutkan, Bunga juga mengaku kepada Santo bahwa pelaku (La Jito Kolangsusu) tindakan seksual kepadanya sebanyak 6 kali.
"Peristiwa ini terjadi pertama dan kedua kali pada bulan Oktober 2023, tepatnya di rumah korban. Persetubuhan ketiga kali terjadi di SDN Suka Maju Desa Bala-Bala. Sementara persetubuhan keempat, kelima dan keenam terjadi di rumah saudara La Tata Rukua. Kasus kita ketahui dari Babinkamtimas Fogi dan juga Eldi Santo Maspaitella ayah angkat korban," beber Ali.
Perwira dengan satu balok di pundak ini mengatakan, sejumlah saksi juga telah diperiksa, diantaranya Eldi Santo Maspaitela, Norma Buton, M. Rasya Rukua. Mereka adalah warga desa Bala- Bala.
"Korban sudah dibawa ke Puskesmas Biloro untuk dilakukan pemeriksaan medis sekaligus membuat permintaan Visum Ed Revertum (VER), " katanya.
Kata Ali, dalam proses penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti sehingga kasus tersebut telah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pelaku yang merupakan seorang petani ini sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kami sangkahkan yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 penjara," demikian Ali. (Edy)
Dapatkan sekarang