Setubuhi Anak Dibawah Umur, Petani di Bursel Diamankan Polisi
La Jito, Pelaku kekerasan seksual terhadap anak saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kepala Madan. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
27 Feb 2024 20:41 WIT

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Petani di Bursel Diamankan Polisi

NAMROLE,AT-Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi Kabupaten Buru Selatan. Kali ini menimpa Bunga (13) salah seorang pelajar di Desa Bala-Bala, Kecamatan Kepala Madan.  

Berdasarkan laporan yang diperoleh dari Kapolsek Kepala Madan, Ipda La Ali bahwa, peristiwa memalukan itu terjadi Sabtu 10 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIT.

"Saat itu,  korban   merasa gelisah dengan kondisi yang sudah empat hari belum mendapat menstruasi sehingga memberitahukan kepada Eldy Santo Maspaitella (pelapor) yang merupakan ayah angkat Bunga," beber Ali.

Ali melanjutkan, Bunga juga mengaku kepada Santo bahwa pelaku (La Jito Kolangsusu) tindakan seksual kepadanya sebanyak 6 kali.

"Peristiwa ini terjadi pertama dan kedua kali pada bulan Oktober 2023, tepatnya  di rumah korban. Persetubuhan  ketiga  kali terjadi di SDN Suka Maju Desa Bala-Bala. Sementara persetubuhan  keempat, kelima dan keenam terjadi  di rumah saudara La Tata Rukua. Kasus kita ketahui dari Babinkamtimas Fogi dan juga   Eldi  Santo Maspaitella ayah angkat korban," beber Ali. 

Perwira dengan satu balok di pundak ini mengatakan, sejumlah saksi juga telah diperiksa, diantaranya Eldi Santo      Maspaitela, Norma  Buton, M. Rasya Rukua. Mereka adalah warga desa Bala- Bala. 

"Korban sudah dibawa ke Puskesmas Biloro untuk dilakukan pemeriksaan medis sekaligus membuat permintaan Visum Ed Revertum (VER), " katanya. 

Kata Ali, dalam proses penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti sehingga kasus tersebut telah kami tingkatkan  dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pelaku yang merupakan seorang petani ini sudah diamankan dan telah  ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kami sangkahkan  yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Republik Indonesia  No 17 Tahun  2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 penjara," demikian Ali. (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai