Serahkan SK 3376 PPPK Paruh Waktu, La Hamidi Ingatkan Etika dan  Moralitas Kerja
La Hamidi dan Gerson Selsily pose bersama dengan pimpinan OPD usai penyerahan SK kepada ribuan tenang PPPK Paruh Waktu. --Edy/AT.
FaizalLestaluhu
08 Jan 2026 06:22 WIT

Serahkan SK 3376 PPPK Paruh Waktu, La Hamidi Ingatkan Etika dan  Moralitas Kerja

NAMROLE,AT-Pemeintah Kabupaten Buru Selatan resmi menyerahkan Surat Keputusan ( SK) pengangkatan kepada 3376 tenaga  Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) lingkup Pemkab Buru Selatan. Penyerahan ribuan SK tersebut dilakukan secara simbolis  oleh Bupati Buru Selatan  La Hamidi dan Wakil  Bupati Gerson Elieser Selsily  dipusatkan di halaman Kantor Bupati Buru Selatan, Rabu (7/1). 

"Saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan  mengucapkan selamat kepada 3.376 peserta yang pada hari ini akan menerima surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paru waktu," ujar La Hamidi dalam sambutanya saat penyerahan SK tersebut. 

Pemkab Buru Selatan, kata La Hamidi, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buru Selatan dan timnya yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga pada hari ini 3.376 peserta dapat menerima SK PPPK paru waktu mereka.

"Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi dan loyalitas dalam bekerja sebagai pegawai  honorer pada pemerintah Kabupaten Buru Selatan," ucapnya.

La Hamidi berharap, semoga dengan status baru sebagai aparatur sipil negara yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan rencana pemerintah pusat untuk melakukan pengangkatan pengalian status dari PPPK paruh waktu   menjadi PPPK penuh waktu bapak/Ibu peserta dapat diakomodir dalam perencanaan  tersebut. 

"Saya ingin menyampaikan pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas dalam bekerja. Kemajuan teknologi tidak akan berarti tanpa ditopang oleh integritas pribadi dan semangat melayani. Jangan sekali-kali menyalahgunakan kewenangan yang diberikan jauhi praktek korupsi kolusi dan nepotisme serta bangun budaya kerja yang sehat kolaboratif dan produktif," ingatnya 

Menurutnya, menjadi PPPK walaupun status saudara-saudara sebagai PPPK paru waktu, tetapi merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah yang harus dijaga dengan komitmen integritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas karena merupakan amanah yang besar. 

"PPPK paru waktu memiliki perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Oleh karena itu setiap pegawai diminta untuk menjaga disiplin etika kerja serta menunjukkan hasil karya yang terukur, " pungkasnya.(Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai