Senin, Pendaftaran Calon Pj Gubernur Dibuka
Janje Wenno dan J Lewerissa memberikan keterangan pers terkait pendaftaran Pj Gubernur Maluku di Ambon, kemarin. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
18 Nov 2023 14:25 WIT

Senin, Pendaftaran Calon Pj Gubernur Dibuka

AMBON,AT-Tak menunggu lama, Panitia Penjaringan (Panja) calon Penjabat Gubernur Maluku bentukan DPRD mulai bekerja. Pendaftaran akan dibuka pada Senin, 20 November 2023.

Ketua Panja calon Pj Gubernur Maluku, Yance Wenno saat didampingi Wakil Ketua Tim Penyaringan, Johan J. Lewerissa mengatakan, penjaringan dilakukan DPRD atas dasar surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023.

DPRD Maluku diminta membentuk tim penjaringan yang bertugas untuk melakukan penjaringan terhadap calon Pj Gubernur Maluku.

"Adanya surat Kemendagri itu, dan hari ini DPRD bersepakat membentuk panitia penjaringan  dalam rangka menjaring calon Pj Gubernur Maluku. Pendaftaran akan dibuka kepada putra dan putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat menjadi Pj Gubernur Maluku pasca selesai masa tugas Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno pada 31 Desember 2023," jelas Wenno kepada awak media saat memberikan keterangan pers di kantor DPRD Maluku, Jumat (17/11). 

Rencana pendaftaran selama tiga hari, 20-22 November 2023, pukul 09.00 hingga 17.00 WIT. Calon Pj gubernur tidak diperkenankan diwakili saat mendaftar.

"Untuk hari Selasa dan Rabu pendaftaran dibuka sejak pukul 09-00 hingga pukul 0.0 Wit. Kalau hari Senin hanya sampai pukul 17-00 Wit. Tempat pendaftaran di ruangan Perindu Kantor DPRD Maluku," bebernya.

Dijelaskan, Panja diminta harus bekerja cepat untuk melakukan penjaringan bagi peserta yang mendaftar dengan tidak membatasi kuota.

"Waktu kita sampai tanggal 30 November 2023, nama-nama pejabat Gubernur Maluku usulan DPRD Provinsi Maluku harus suda ada di meja Mendagri," katanya.

Syarat atau kriteria calon Pj. Gubernur Maluku harus sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Pertama, memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Kedua, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Tiga, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dihukum disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan keempat, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan keterangan dari rumah sakit pemerintah.

”Berapapun yang mendaftar tidak masalah asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disampaikan. Nantinya juga kami saring dan hanya tiga nama yang diusulkan DPRD ke Mendagri," pungkas Wenno. (Hab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai