Segel Gudang Toko Selatan Dibuka, BPOM Beri Peringatan 
Petugas LOKA BPOM Kepulauan Tanimbar melepas segel barang di gudang Toko Selatan, Kamis (10/2).

-ist-
Admin
11 Mar 2022 09:05 WIT

Segel Gudang Toko Selatan Dibuka, BPOM Beri Peringatan 

SAUMLAKI, AT.--Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah selesai melakukan uji  laboratorium terhadap beberapa produk makan dan minuman yang dihual di Toko Selatan. Hasilnya, tidak ditemukan bakteri ecoli dan salmonel pada barang-barang tersebut.

Pemeriksaan terhadap produk seperti  aqua, biskuit, mentega dan kopi kemasan atau saset tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak BPOM pada 6 Februari lalu. Inspek ini dilakukan karena produk-produk tersebut kembal dijual oleh pemilik Toko Selatan meski sudah tenggelam di laut akibat terbaliknya kapal pengangkut barang Tanimbar Bahari pada 5 Januari lalu.

Kepala Loka BPOM KKT, Stevanus Sesa lewat keterangan tertulis, Kamis (10/3) mengatakan, dari hasil uji lab di BPOM Ambon terhadap empat sampel produk tersebut, ditemukan kadar logam nol atau tidak terdeteksi, dan PH 6,9 atau masih dalam batas wajar yang berkisar 6,0 hingga 8,5. 

"Dari semua yang diuji itu memenuhi syarat. Artinya memang ada terkandung di dalam produk tercemar itu, tetapi tidak melebihi parameter yang ditentukan," tandas dia. 

Kendati demikian, pihak Loka BPOM KKT tetap pada keputusannya dengan memberikan suray peringatan kepada pemilik Toko Selatan untuk tidak menjual produk hasil pungutan dari laut. Kemudian, seluruh produk makanan dan minuman yang telah disegel di gudang dibagikan kepada masyarakay secara gratis dengan tetap melaporkan kepada BPOM. 

Stevanus juga menegaskan, pihaknya tetap memberikan surat peringatan kepada pihak Toko Selatan lantaran telah melanggar aturan dengan menjual bebas produk-produk tersebut dengan kemasan yang rusak. 

"Pemilik Toko Selatan juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan hal yang sama. Apabila pihak toko melanggar, maka siap ditindak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tandasnya. (say)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai