Sebarkan Provokasi Saat Konflik di Pulau Haruku, Mario Diciduk Polisi 
Mario (tengah) saat ditangkap di Papua
(istimewa)
Admin
01 Mar 2022 12:56 WIT

Sebarkan Provokasi Saat Konflik di Pulau Haruku, Mario Diciduk Polisi 

AMBON, AT.-Tim Siber Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, akhirnya menciduk pemilik akun facebook Wai Kalalewa. Nama asli akun tersebut adalah Maryo M (33) alias Maryo. 

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat mengungkapkan, akun media sosial facebook Wai Kalalewa selama ini menyebar informasi bernada provokatif berkaitan dengan konflik di pulau Haruku, beberapa waktu lalu. 

"Pengungkapan identitas dari pemilik akun Wai Kalalewa. Akun ini melakukan provokasi tentang konflik di pulau Haruku atau kondisi keamanan di Maluku, " ungkap Kabid kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa (1/3/2022). 

Menurutnya, identitas pemilik akun tersebut terungkap setelah patroli tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli siber. 

"Dari hasil penyelidikan itulah terungkap identitas dari pemilik akun yang selama ini melakukan provokasi. Setelah menemukan dan mengetahui keberadaan yang Maryo ini, tim kemudian menuju lokasi Maryo di Marauke, hasilnya Maryo ditangkap, "jelasnya.

Dikatakan, setelah ditangkap Maryo kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Maluku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  "Penangkapan dilakukan sekitar tanggal 22 dan tiba di Ambon, sekitar tanggal 24 lalu. Maryo bekerja sebagai pegawai koperasi simpang pinjam di Marauke,"ucapnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, Maryo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pasal yang disangkakan yakni pasal 45 A,  ayat dua jounto pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun  2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman diatas 6 Tahun penjara, " tandasnya. (ah) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai