AMBON,AT-Negeri Lama, merupakan satu satunya Negeri di Kota Ambon yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2025 oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Penetapan ini tentu mengejutkan publik Kota Ambon. Karena dari total 20 kelurahan dan 30 Desa/Negeri di Ambon. Hanya Negeri Lama yang masuk Desa Perrcontohan Anti Korupsi.
Menyikapi itu, Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Edison Sarimanela mengatakan, penetapan Negeri Lama sebagai Desa Percontohan Anti korupsi merupakan sesuatu yang luar biasa dan perlu apresiasi.
Baginya ini suatu kemajuan yang dilakukan pemerintah Negeri Lama, sehingga memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi, bersama 9 Desa lainnya di Maluku.
"Saya kira penetapan 10 Desa Anti korupsi di Maluku, itu luar biasa dan perlu diapresiasi. Untuk Desa atau Negeri yang lain di Kota Ambon harus jadikan Negeri Lama sebagai contoh,"ujar Sarimanela kepada media ini, kemarin.
Penetapan ini penting kata dia, sehingga ada target untuk melihat potensi korupsi tingkat desa sebagai instrumen pemerintahan tingkat bawah.
"Maraknya kasus korupsi. Saya kira program ini sangat baik untuk hindari potensi pelanggaran yang berdampak hukum," katanya.
Selain Kota Ambon, Desa lain di Maluku juga harus mengambil contoh dari 10 Desa yang sudah ditetapkan.
"Kita berharap negeri-negeri lain di Provinsi Meluku juga mengikuti jejak 10 Desa ini,"ingat anggota DPRD Maluku dua periode itu.
Politisi Hanura ini mendukung program pemerintah pusat maupun Provinsi terkait anti korupsi pada tingkat Desa.
"Sebagai anggota DPRD tentu kami mendukung ya. Apalagi tentang Desa Percontohan Anti korupsi,"bebernya.
Pemerintah Kota Ambon sebut Edi, harus bangga dengan salah satu desanya yang sudah mengharumkan nama Kota ini.
"Pak Walikota harus bangga dengan Negeri Lama, dan kemudian berikan dukungan serta dorongan kepada Desa/Negeri yang lain di Ambon agar ke depan bisa menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi,"tegas Sarimanela.
Untuk diketahui, 10 Desa yang ditetapkan Gubernur Maluku berdasarkan surat keputusan nomor 919 diantaranya.
Desa Amahai Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Desa Lebewatai, Kecamatan Pulau Dula Utara, Kota Tual.
Desa Negeri Lama Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Desa Ohoidertom Kecamatan Kei Kecil Barat, Maluku Tenggara.
Desa Waetawa Kecamatan Waesama, Buru Selatan. Desa Dulak Kecamatan Pulau Gorom, Seram Bagian Timur. Desa Tounwanwan Kecamatan Moa, Maluku Barat Daya.
Kemudian Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kepulauan Tanimbar. Sembilan, Desa Neniari Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Ke sepuluh Desa Sapana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
Satu-satunya daerah yang tidak ada keterwakilan Desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2025 adalah Kabupaten Kepulauan Aru. Padahal Kabupaten ini memiliki 80 Desa dan 10 Kecamatan. (Wahab)
Dapatkan sekarang