Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maluku Tengah, Jalan Banda, Kota Masohi, Selasa (11/11).
Menurut Hutapea, selama empat tahun memimpin sekolah tersebut, S.A.T. diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp443.972.878, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam kurun waktu 2020–2024, SD Negeri 23 Maluku Tengah menerima dana BOS sebesar Rp200–250 juta per tahun.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengambil alih seluruh proses pengelolaan keuangan BOS tanpa melibatkan bendahara, mulai dari penyusunan RKAS, pencairan hingga pelaporan,” ungkap Hutapea.
Dana hasil pencairan dilaporkan sepenuhnya dikuasai kepala sekolah, sementara bendahara hanya diberikan sebagian kecil untuk kebutuhan rutin seperti listrik, Wi-Fi, dan ATK.
S.A.T. juga diduga memerintahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk pemalsuan tanda tangan bendahara dan penerima honor.
“Pengeluaran dana tidak sesuai RKAS maupun Juknis BOS, serta digunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dibiayai BOS,” tambah Kajari.
Atas tindakannya itu, S.A.T. dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, S.A.T. langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lanjutan. (Jen).
