AMBON,AT-Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Aprizal Sehan Toisuta, kembali dihadirkan di persidangan. Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi. Didampingi petugas kejaksaan dan anggota polisi bersenjata lengkap Abdi digiring ke ruang sidang Candra dengan kondisi tangan diborgol.
Pantauan media ini di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (20/10) sekira pukul 14.31 WIT, sidang dimulai. Namun, dikarenakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan anak dibawah umur, hakim pun memulai sidang tertutup untuk umum.
Kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, menggungkapkan, sesuai dengan yang sudah diagendakan, saksi yang harusnya dihadirkan ialah dua orang yakni saksi anak dan saksi ahli yang merupakan dokter forensik yang memeriksa korban.
"Mohon maaf yang mulia, untuk saksi ahli sudah kami komunikasikan. Namun, yang bersangkutan belum bisa hadir di persidangan kali ini karena ada tugas lain dan hanya saksi anak ini yang muliamulia, " ucap JPU.
Hakim pun menyetujui dan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi anak. Namun, untuk menghormati saksi yang diketahui masih 17 tahun itu. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang secara tertutup.
"Sehubungan dengan pemeriksaan saksi anak, maka saya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum untuk melepaskan baju toga masing-masing, demikian kami majelis hakim. Untuk itu, kepada para pengunjung agar segera meninggalkan ruangan Sidang" pinta Hakim Ketua, Haris Tewa, sambil melepaskan baju Toganya.
Diberitakan sebelumnya, Abdi Aprizal Sehan Toisuta alias Abdi telah didakwa atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja di kota Ambon meninggal dunia. Dia didakwa dengan pasal berlapis dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus tersebut sempat viral beberapa bulan lalu dengan beredarnya video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta. Video tersebut kemudian dibagikan ke berbagai platform media sosial Facebook WhatsApp Tik-tok dan Instagram.
Bahkan, dari beredar video yang dianggap sebagian orang tidak dapat dibenarkan. Mereka kemudian, memparodikan dengan membuat berbagai video pendek dengan versi humoris dan mengkritik tindakan anak orang nomor satu di DPRD kota Ambon itu.
Namun demikian, meskipun Abdi merupakan Anak seorang pejabat Publik tidak mempengaruhi proses dan profesionalitas hakim dalam persidangan. Pada persidangan perdana Jumat lalu Hakim dengan tegas mengingatkan kepada para pengunjung, kuasa hukum, maupun perwakilan keluarga terdakwa agar tidak ada satu pun yang harus menemui pihak majlis hakim untuk memberikan atau menawarkan sesuatu.
"Kepada para pengunjung sidang, kawal masalah ini dengan baik dan setiap sesi kami akan edukasi. Kami tidak membeda-bedakan siapa dia, entah anak Gubernur dan lainnya, dan selama proses berlangsung maka baik pengacara maupun korban atau jaksa jangan coba-coba ketemu kami untuk memberikan sesuatu," tegas Haris Tewa, lalu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan Jaksa.
Jaksa menyebutkan penganiyaan yang dilakukan anak ketua DPRD kota Ambon itu terjadi pada Minggu, 30 Juli Tahun 2023 lalu sekitar pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.
Sebagaimana keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket yang dipinjam. Saat memasuki Gapura lorong Masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang sedang berjalan menuju rumahnya dan hampir tersenggol sehingga pelaku mengejar saksi dan korban.
Setibanya di rumah saudaranya, korban lalu memarkir kendaraan sambil duduk di atasnya. Saksi yang saat itu baru beranjak turun dari atas motor lalu kemudian berpapasan dengan terdakwa. Tanpa bertanya langsung memukul korban sebanyak satu kali pada bagian kepala yang masih terlindungi helm.
Merasa tidak puas, terdakwa Kemabli memukuli korban dari bagian kepala yang ke dua kalinya dan diulanginya untuk yang ke tiga kali di bagian depan atas helm.
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan posisi korban telah tertunduk menaruh kepalanya di atas stang motornya dalam kondisi pingsan.
Melihat hal itu, dengan nada panik saudara korban langsung mengatakan kepada terdakwa "Kalau ada apa-apa ose (kamu) tanggung jawab?!" Spontan terdakwa menjawab "Beta (saya) akan tanggung samua-samua" dengan nada sombongnya lalu pergi meninggalkan korban bersama saksi.
JPU melanjutkan, melihat korban yang tidak sadarkan diri, saudara korban dibantu saksi lalu mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan namun korban tidak sadarkan diri.
Kemudian pukul 21.25 WIT, korban lalu di bawah ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 21.45 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, terdapat pendarahan pada bagian kepala dan saraf serta gangguan pernafasan pada korban Rafli Rahman sie akibat benturan benda tumpul.
"Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 359 KUHPidana" tegas JPU
Mendengar dakwaan serta Palaran kronologis kejadian yang di sampaikan Jaksa. Kuasa hukum terdakwa Munir Kairoti, di depan majelis hakim dan Jaksa penuntut umum dan para pengunjung turut menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Dan terhadap dakwaan pihaknya pun tidak mengajukan eksepsi. (YUS)
Dapatkan sekarang