Saat RDP Dengan DPRD Pihak PT SIM Akui Surat Kepada Bupati Hanya Pemberitahuan
FaizalLestaluhu
14 Aug 2025 10:09 WIT

Saat RDP Dengan DPRD Pihak PT SIM Akui Surat Kepada Bupati Hanya Pemberitahuan

AMBON,AT.--PT. Spice Island Maluku (SIM) yang sebelumnya menyurat kepada Bupati Seram Bagian Barat (SBB) untuk diterbitkan surat pemberhentian aktifitas dibantah sendiri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD SBB beberapa waktu lalu. Menurut pihak PT SIM bahwa surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan.

Surat PT. SIM  bernomor 092/SIM-legal/SPK/VIII/2025 pada 11 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman dengan perihal permohonan pemberhentian aktivitas memicu polemik baru di masyarakat. Sementara disisi lain Pemda SBB bersama DPRD tengah bekerja keras membantu mereka menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara PT SIM dengan masyarakat.

"Surat PT SIM ke bupati itu sudah menciptakan polemik baru, dikesankan seolah Bupati dan dewan tidak peduli. Surat Bupati pemberhentian pada Juli lalu, itu sifatnya sementara pada lokasi sengketa saja, dan langkah itu sudah tepat, karena aktifitas perusahaan dipersilahkan tetap jalan. Lahan sesuai ijin lokasi mereka itu masih banyak, ada ribuan hektar yang mereka belum gusur dan tanami. Dan lahan yang dipersoalkan itu cuman sedikit, dan kenapa mereka terus ngotot disitu," ujar salah satu sumber media ini beberapa waktu lalu.

Sementara itu, saat RDP bersama DPRD Kabupaten SBB itu juga dihadiri Wakil Bupati Selfinus Kainama, pewakilan PT. SIM, Perwakilan BPN Piru, dan tim penyelesaian dari Polres SBB.

Pada kesempatan tersebut, DPRD meminta pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait surat kepada Bupati yang intinya ingin berhenti beroperasi di SBB.

"Alhasil, di hadapan kami, pihak perusahaan dengan tegas menyatakan kalau surat tersebut hanya sebatas pemberitahuan semata, mereka tidak betul-betul ingin berhenti. Makanya, dari hasil kesepakatan saat RDP itu kita sama sama tinjau lokasi sengketa untuk yang kedua kalinya," ujar Wakil Ketua DPRD SBB, Abdul Rauf Latulumamina seperti dikutip dari harian Ambon Ekspres, Kamis (13/8).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, klarifikasi dari perwakilan PT. SIM saat RDP tersebut sekaligus memberikan informasi kepada publik terkait isu yang beredar saat ini bahwa perusahaan akan segera hengkang dan tidak mau lagi beroperasi, itu tidak benar. 

"Sekali lagi saya tegaskan, surat dari perusahaan ke bupati hanya pemberitahuan terkait masalah sengketa lahan. Meraka tidak berhenti beroperasi dan kami DPRD akan terus mengawal ini dan mencari jalan tengah terhadap persoalan dua bela pihak," jelasnya. 

DPRD bersama warga Dusun Pelita Jaya, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat kembali meninjau lokasi lahan sengketa untuk kedua kalinya pada Selasa lalu, (12/8) yang merupakan salah satu poin kesepakatan RDP.

"Ini sebagai upaya mencari jalan tengah sekaligus menyikapi permasalahan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan. Jadi, yang kami tinjau Senin kemarin untuk memastikan kembali titik koordinat lahan yang disewakan pihak perusahaan," papar Rauf.

Rauf menambahkan, bahwa DPRD dalam waktu dekat akan membahas permasalahan ini bersama Bupati Seram Bagian Barat usai dilakukan pertemuan dengan gubernur Maluku pada Kamis hari ini, (14/8).


*Minta Klarifikasi Pemda SBB*

Sementara itu, kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/8) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengaku, akan meminta klarifikasi langsung dari Bupati SBB Asri Arman.

“Maka dari itu, besok (hari ini) di Kantor Gubernur, saya akan ketemu Bupati SBB, Ketua DPRD SBB, dan Kepala DPMPTSP kita bicarakan sekaligus untuk melakukan klarifikasi,”jelasnya.

Pertemuan yang direncanakan hari ini, lanjut Gubernur, adalah untuk mempertanyakan faktor penyebab  PT SIM mengancam akan menarik investasinya dari SBB.

Hal tersebut dianggap sangat perlu, karena beberapa waktu lalu gubernur bersama Forkopimda telah meninjau langsung lokasi perusahaan pisang Abaka, dan bertemu manejemen perusahaan, pekerja, raja-raja, tokoh masyarakat, pemuda serta tokoh adat.

 “Dan kita semua sudah diskusi dan bicarakan. Intinya adalah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberi dukungan penuh untuk investasi berlangsung secara baik di SBB,” tegas Gubernur.

Gubernur menegaskan dukungan Pemprov sangat penting terhadap investasi bukan saja bagi PT SIM, tapi semua investor yang datang berinvestasi secara benar, patuh terhadap aturan, beretika serta bertanggungjawab. 

*Pertanyakan Investasi Rp600 Miliar*

Diberitakan Ambon Ekspres sebelumnya, beberapa sumber menyebutkan bahwa, surat PT SIM ke Bupati SBB tanggal 11 Agustus 2025 itu salah sasaran. Pasalnya, bupati itu tidak berhak menandatangani surat pemberhentian.  

"Izin mereka kan dari pusat, silahkan bersurat di pusat,"tegas sumber itu, Selasa (12/8).

Ia juga menyoroti dan meragukan nilai investasi yang diklaim PT. SIM di SBB hingga Juni 2025 sudah lebih Rp 600 miliar. Ia menjelaskan,  luas lahan  izin lokasi PT SIM yang dibeberkan saat  RDP di DPRD SBB yakni Desa Kawa keluar izin tahun 2021 seluas 805 hektar, dan sebelumnya tahun 2018 di Desa Waesamu dan Nuruwe 701 hektar, dan Hatusua 971 hektar atau total  2.477 hektar. 

"Informasi yang beredar bahwa nilai kontrak lahan per hektar per 30 tahun itu cuman Rp 5 juta. Kalau seperti itu berarti setahun nilai kontraknya cuman Rp 166 ribu. Atau bila ditotalkan keseluruhan nilai investasi untuk kontrak lahan baru Rp 12 miliar lebih," bebernya.

Begitu juga jumlah tenaga kerja yang digembar-gemborkan oleh pihak PT SIM ada sekira 900 orang juga tidak benar. Tenaga kerja yang direkrutpun sebagian besar hanya sebagai pekerja lepas. 

"Kalau diakumulasi secara keseluruhan untuk item tadi nilainya baru seberapa. Lalu nilai investasi Rp 600 miliar itu untuk apa saja," tandasnya.

Dia menjelaskan polemik soal lahan juga bukan hanya terjadi di Desa Kawa, tapi sejak 2018 juga terjadi di Desa Nuruwe, Waesamu, dan Hatusua, Kecamatan Kairatu Barat. Tapi penolakan di tiga desa itu luput dari publik atau tidak terekspose di media. 

Sumber media ini mengatakan, supaya tidak ada spekulasi sebaiknya didorong untuk diaudit. "Bukannya kita tidak percaya angka itu, cuman angka itu diperuntukan untuk kegiatan apa saja," ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan itu.

Kalau benar angka sebesar itu, menurutnya tidak perlu ada komplain dan penolakan dari warga. Karena kehadiran PT SIM dari sejak 2018 hingga sekarang selalu mendapat penolakan warga terkait pengelolaan lahan garapan untuk penanaman pisang abaka.

"Sebelumnya mereka juga kan pernah diprotes warga yang lahannya masuk dalam izin lokasi di Desa Hatusua, Waesamu, dan Nuruwe. Penolakan umumnya terkait karena soal nilai kontrak atau pembebasan lahan. Kalau nilai investasinya sebesar itu maka mestinya problem soal ganti rugi lahan sudah selesai," tandasnya. (Yudi/Jainal)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai