Rusak  Lingkungan, Pemda Bursel Keberatan PT Nusa Padma Beroperasi di Kawasan Wisata Air Jin
Rapat bersama antara Pemkab Bursel dan PT Nusa Padma terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengelolaan hutan kayu yang dulukan perusahaan tersebut di desa Nanali kecamatan kepala Madan Buru Selatan, akhir pekan kemarin. -Edy/AT.
FaizalLestaluhu
30 Jun 2025 08:41 WIT

Rusak  Lingkungan, Pemda Bursel Keberatan PT Nusa Padma Beroperasi di Kawasan Wisata Air Jin

NAMROLE,AT-Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Pemkab Bursel) menyatakan keberatan keras terhadap aktivitas PT. Nusa Padma Corporation yang membangun tempat pendaratan kayu (lopong) di kawasan wisata internasional Air Jin, di Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata internasional oleh pemerintah daerah melalui Perda Gubernur Maluku.

Keberatan atas fasilitas lopong milik perusahan loging PT. Nusa Padma Corporation tersebut karena dinilai menyalahi aturan tata ruang dan merusak ekosistem pesisir, terutama hutan mangrove serta pengrusakan wilayah destinasi mancanegara. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak membayar kewajiban pajak daerah seperti PBB, pajak reklame, maupun pajak pertambangan dan perkebunan.

Perbuatan PT. Nusa Padma ini telah menabrak sejumlah aturan, termasuk aturan terkait larangan merusak situs pariwisata yang merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur sanksi bagi pelaku yang sengaja merusak daya tarik wisata. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan kewajiban untuk mengganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan. 

Dalam pertemuan yang berlangsung pada akhir pekan kemarin di ruang rapat Bupati Bursel menghadirkan perwakilan perusahaan, Riki Albert P,  Bupati La Hamidi Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily, Sekda Hadi Longa, para pimpinan Organisasi Peranfkat Daerah ( OPD), dan Ketua serta anggota Komisi III DPRD Bursel.

Saat pertemuan tersebut, sejumlah pimpinan OPD dan DPRD melontarkan kritik tajam terhadap PT. Nusa Padma.

Kadis Lingkungan Hidup, Majid Latuconsina, menegaskan perusahaan belum pernah menyetorkan pajak untuk daerah saat dirinya masih menjabat Kadis Pendapatan. " Untuk PT Nusa Patma tidak pernah membayar pajak untuk daerah semenjak saya jabat Kadispenda Bursel," tegas Latuconsina 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR),  Samsul Sampulawa, menyebut lokasi lopong telah melanggar pemanfaatan tata ruang dan kawasan budidaya perikanan serta pariwisata. "Lokasi lopong saat ini telah melanggar pemanfaatan tata ruang dan kawasan budidaya perikanan serta kawasan pariwisata internasional ," tegas lagi.

Keberadaan PT Nusa Padma ditekan lagi oleh Ketua Komisi III DPRD, Dominggus Lesnussa yang mengkritik keras penggusuran kawasan Hutan  Mangrove dan menyebut perusahaan telah merusak lingkungan dengan hanya mengandalkan izin dari kepala desa Nanali.

Kritikan juga datang dari  anggota komisi III Gani Rahawarin.  Tak tinggal diam. Ia meminta agar perusahaan tidak lagi diberi ruang untuk beroperasi di lokasi tersebut karena telah menyebabkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat lokal.

Hal yang sama pula ditekankan , Sadam Kadatua anggota komisi III DPRD Buru Selatan . Ia , menekankan pentingnya verifikasi lokasi langsung dan meninjau kembali izin penebangan yang diberikan kepada perusahaan Nusa Padma.

Sementara  Ibrahim Solissa yang juga anggota komisi III , menimpali dengan pernyataan singkat namun pedis bahwa perusahaan wajib melakukan reboisasi mangrove sebagai bentuk tanggung jawab ekologis.

" Saya minta peruhan harus melakukan reboisasi atau penanaman kembali hutan mangrove yang telah rusak," pintanya. 

Bupati Buru Selatan La Hamidi dalam pertemuan tersebut  menegaskan, kawasan Air Jin adalah bagian dari strategi promosi wisata internasional Bursel. 

“Kami tidak bisa menerima aktivitas yang merusak kawasan yang sedang kami dorong menjadi unggulan pariwisata,” tegasnya. 

Senada dengan itu, Wakil Bupati Gerson Eliaser menambahkan bahwa kawasan Air Jin menyimpan potensi wisata unik yang sudah dikenal secara global. 

“Jika ekosistemnya rusak, apa lagi yang bisa kita jual kepada dunia?” ujarnya.

"Kalau kondisi ini dibiarkan viral, kami takutkan nanti kapal manca negara yang setiap tahun datang di kecamatan Kepala Madan itu tidak mau singgah lagi," tambahnya 

Pemkab Bursel kata Selsily berencana  akan  menyurati Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku, dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk komplain resmi.

"Jika tidak ada langkah korektif dari PT. Nusa Padma, Pemda mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Apalagi hingga saat ini, perusahan tersebut belum menyampaikan Amdal mereka ke Pemda Bursel," tegas Selsily .

Sementara Riki Albert yang dikonfirmasi usai rapat tersebut mengaku akan mengikuti saran dari Pemda. Bagaimana tidak ikut, Riki Albert yang datang sendiri terlihat tidak tahan dengan "semprotan" dari Pemda dan DPRD.

"Mau bagaimana lagi kita akan ikut saran dari Pemda saja," ujarnya singkat sambil ingin bergegas pulang.

Setelah di sodor berbagai pertanyaan, termasuk peta blok wilayah penebangan kayu di hutan Bursel. Ia lebih  mengambil jurus menghindar dan enggan memberikan keterangan kepada awak media. (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai