Lusi : Polisi Harus Bekuk Pelaku
AMBON,AT-Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) mendesak Polda Maluku dan jajarannya bergerak cepat menyergap Camat Taniwel Timur, Roy Marthen Madobaafu, tersangka rudapaksa anak di Kabupaten Seram Bagian Barat. Pasalnya, Marthen berpotensi bisa kabur keluar Maluku.
Melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (28/11), GBPM menguraikan, sejak Juli 2023 Polda Maluku menerima laporan polisi tentang kasus pencabulan dan persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten SBB, yang diduga dilakukan oleh Camat Taniwel Timur, Roy Marthen Madobaafu alias (RMM). Proses hukum berjalan terbilang lancar meskipun diwarnai berbagai upaya dari pihak tersangka pelaku untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum.
Sementara, korban telah berada di Kota Ambon sejak 6 Juli 2023, dengan seizin ayahnya untuk mencari pekerjaan setelah lulus dari SMK. Namun, sesungguhnya niat utama datang ke Kota Ambon adalah adalah untuk mencari keadilan atas tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.
Setelah korban membuat laporan polisi, RMM menggandeng ayah korban untuk mengupayakan impunitas dirinya. Berbagai langkah hukum telah RMM tempuh, termasuk mengkriminalkan pendamping korban.
"Tujuannya tentu, mengembalikan korban kepada ayahnya dan selanjutnya disuruh menarik laporan sehingga proses hukum dapat ditutup," kata Lusi Peilouw, salah satu penanggung jawab GBPM.
Lusi mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Polda Maluku, karena walaupun ada begitu banyak intrik dilakoni RMM, Polda Maluku tetap konsisten. Hingga pada 28 September 2023 RMM ditetapkan sebagai tersangka.
Atas statusnya itu, RMM berkali-kali mangkir terhadap panggilan Polda Maluku, bahkan tidak bisa ditemui dalam proses-proses pemanggilan.
Polda Maluku selanjutnya, pada 3 November 2023 mengeluarkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkannya ke berbagai wilayah seputar domisili RMM.
"Hari ini, 28 November 2023, di hari keempat kami melaksanakan salah satu agenda penting yakni 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2023, kami mendapatkan berita baik, bahwa Polres Seram Bagian Barat berhasil menemukan jejak persembunyian RMM. Sayangnya, kali ini RMM berhasil melarikan diri dan masih buron sampai saat ini," ujarnya.
Walaupun begitu, pihak Unit Reserse Mobil (Resmob) Dirkrimum Polda Maluku yang langsung melakukan upaya penangkapan, berhasil meringkus 2 orang yang tengah bersama-sama dengan RMM di tempat persembunyiannya, yakni di salah satu rumah kebun milik warga di kawasan hutan Negeri Pasinalu. Kedua orang itu kemudian digiring ke Mapolda Maluku di Ambon.
"Terhadap perkembangan baik ini, kami menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Maluku dan jajarannya di Seram Bagian Barat," ucap Vivi Marantika, aktivis perempuan di GBPM.
Seharusnya, kata GBPM, kedua orang yang tentunya telah mengetahui status DPO dari RMM seharusnya memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Bukan malah ikut menyembunyikan RMM, dan bahkan ikut melakukan perlawanan terhadap polisi pada saat penangkapan pada malam hari Senin 27 November 2023 itu.
"Secara jujur, kami juga punya kekuatiran lain, tentang RMM. Bisa saja RMM bersembunyi dan bahkan mungkin kabur lebih jauh lagi, keluar Maluku, mengingat uang dan jejaring yang dimiliki," ujarnya.
Karena itu, GBPM berharap Polda Maluku bertindak tegas dan terus konsisten menegakan hukum. Kedua warga yang ditangkap dan semua pihak yang ikut meyembunyikan RMM, siapapun dia harusnya dapat dikenakan pasal 221 KUHP tentang upaya menghalang-halangi proses hukum di kepolisian.
Menurut GBPM, RMM telah jelas-jelas melakukan tindakan Obstruction of Justice (menghambat proses hukum).
"Bagaimana mungkin seorang RMM dapat mengelabui alat negara sekian lama ini dan sejauh ini? Kami mohon dengan sangat ini menjadi atensi Bapak Kapolda Maluku untuk hal ini, memerintahkan jajaran lebih tegas dan bergerak cepat menyergap RMM," desak mereka.
Selain itu, kepada warga masyarakat Taniwel, Seram Bagian Barat bahkan dimana pun, GBPM berharap dapat mendukung proses hukum ini. Sebagaimana tertuang pada surat DPO, semua warga diharapkan mengamati lingkungannya, jika menemukan saudara Roy Marthen Madobaafu alias Royke alias Roy, diharapkan dapat melaporkan kepada Diskrimum Polda Maluku. (ERM)
Dapatkan sekarang