Ririmase : Gunakan Medsos dengan Bijak, Bukan untuk Serang Orang
Agus Ririmase, Sekkot Ambon.
FaizalLestaluhu
08 Aug 2024 09:08 WIT

Ririmase : Gunakan Medsos dengan Bijak, Bukan untuk Serang Orang

AMBON,AT-Perhelatan Pemilukada 27 November 2024 mendatang, kini sudah mulai berlangsung. Tinggal beberapa sepekan kedepan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bagi Bakal calon kepala daerah (Bakalcada) termasuk di Kota Ambon.  Aparatur Sipil Negara (ASN), diingatkan bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos), dan tidak boleh berpolitik praktis apalagi secara terang-terangan berkampanye kepada salah satu kandidat calon tertentu. 

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengatakan, media sosial saat ini memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam melakukan berbagai tindakan yang dapat menganggu perhelatan Pilkada ini.

Menurutnya, perkembangan teknologi jangan sampai membuat orang kebablasan, harus memberikan informasi-informasi yang positif yang berdampak positif bagi kepentingan banyak orang.

"Bukan media sosial digunakan untuk serang orang,  ketika satu jari menunjukan orang lain maka empat jari menunjukan kita," kata dia, kepada wartawan seusai membuka kegiatan Komunikasi Sosial Politik Dalam Rangka Cipta Kondisi Menjelang Pemilukada kota Ambon tahun 2024, di berlangsung di Biz Hotel kota Ambon, kemarin.

Agus juga mengingatkan, agar gunakan media sosial pada porsinya stabilitas keamanan selama Pilkada berlangsung dapat berjalan dengan baik.

"Mari kita bijak menggunakan media sosial, sebab yang terjadi di Kota Ambon belakangan ini, terkesan saling menyerang satu kandidat dengan kandidat yang lain,"ujarnya.

Sebelumnya, Agus mengimbau ASN harus netral. Sebab kenetralan tersebut telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait netralitas ASN dalam Pemilukada serentak.

"Sesuai Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan, ASN memiliki asas netralitas dan disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,"kata dia.

Menurutnya, ASN mempunyai hak untuk menentukan pilihan, sebab hal itu juga di jamin oleh Undang-undang.

"Tetapi tidak boleh berpolitik praktis atau terang-terangan bersosialisasi Atau berkampanye untuk memenangkan kandidat calon tertentu, itu juga melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi pak Penjabat Walikota Ambon selalu mengingatkan untuk setiap ASN lingkungan Pemerintah Kota Ambon untuk harus netral dalam Pemilukada serentak yang akan berlangsung November mendatang," tegasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa mengatakan, untuk memastikan kenetralan ASN itu, membuat  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membentuk tim pengawas netralitas dan aparatur desa negeri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Jelang Pilkada kita telah membentuk tim pengawas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya aparatur desa negeri pada penyelenggaraan Pilkada November 2024," terang dia. 

Menurutnya, kepala desa, raja, lurah, anggota badan permusyawaratan desa, dan saniri negeri serta perangkat desa merupakan penyelenggara negara yang harus netral dalam Pemilukada.

"Oleh karena itu, mereka dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam tahapan menjelang Pilkada, "ujarnya. 

Dikatakan, jika kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa atau saniri melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan Pemilukada, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Seluruh penyelenggara pemerintahan baik di tingkat kecamatan kelurahan desa negeri, hingga RT dan RW seluruhnya harus netral, jika kedapatan melakukan tindakan dan dilaporkan Bawaslu maka akan ditindak sesuai aturan, "tegasnya. 

Lewenussa mengaku, tim pengawas netralitas ASN jelang Pilkada terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Seperti Badan Kesbangpol, Pemerintahan, Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).  Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memantau kegiatan ASN terutama perangkat desa, negeri dan kelurahan untuk memastikan meraka netral dalam Pilkada,"terangnya. 

Ditegaskan, sesuai Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan, ASN memiliki asas netralitas dan disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Karena itu mari kita gunakan saja hak pilih jangan gunakan kesempatan dalam politik. Ini momentum yang tepat bagi saya untuk menyampaikan tugas kita menjelang Pilkada 2024,"urainya.(MG1/Ars).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai