AMBON,AMBONTERKINI.ID.-Richard Rahakbauw, anggota DPRD Maluku bakal diperhadapkan dengan proses hukum. Politisi Golkar ini diduga melakukan tindak pidana perzinahan dan penelantaran terhadap sang istri Novita Carmeling.
Ricard Rahakbauw dilaporkan oleh istrinya ke Polda Maluku, Jumat (25/2). Novita mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku sekitar pukul 15.00 WIT.
Novita didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Nurbaya Mony Cs.” Lapor pelantaran dan perzinahan yang dilakukan oleh Ricard Rahakbauw,” ujar Novita Carmeling, usai memberikan keterangan awal kepada petugas petugas SPKT Polda Maluku.
Istri kedua dari Ricard Rahabuw, itu mengatakan, hampir 7 bulan dilantarkan Ricard.” Kurang lebih 7 bulan (diterlantarkan oleh Ricard),” kata Novita.
Bahkan, Novita juga memastikan kalau Ricard Rahakbauw juga memeliki wanita lain. Atas dasar itulah, ia menempuh jalur hukum.
“Iya, inisial T (wanita lain Ricard Rahakbauw,” kata Novita, sambil berjalan menuju ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku.(ERM)
Dapatkan sekarang