Ribuan Pelaku Usaha di Ambon Dapatkan NIB Secara Gratis 
FaizalLestaluhu
03 Oct 2024 09:31 WIT

Ribuan Pelaku Usaha di Ambon Dapatkan NIB Secara Gratis 

AMBON,AT-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, kini terus berupaya untuk membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tak main-main dalam setahun terakhir, sudah lebih dari tiga ribu pelaku usaha yang mendapatkan NIB secara gratis. Meski demikian, Pemerintah Kota masih saja membantu para pelaku usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ambon, Christian Tukloy mengatakan, pihaknya kini semakin gencarkan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha, agar mereka tumbuh, dan berkembang karena memiliki legalitas usaha yang dibutuhkan.

"Kita terus mensosialisasikan pembuatan dan penerbitan NIB kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha yang ada di Kota Ambon. Kegiatan ini kita lakukan diberbagai fasilitas umum, termasuk hingga di rumah-rumah ibadah, baik  masjid, gereja dan lainnya. Tujuannya agar para pelaku usaha memiliki legalitas usaha," kata dia, kepada wartawan di Balai Kota, kemarin.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon terus mendorong pelaku usaha untuk memiliki NIB karena proses pendaftaran gratis dan mudah.

"Pendaftaran NIB ini gratis dan juga secara daring melalui melalui OSS (Online Single Submission), jadi mandiri pun juga bisa. Yang diperlukan hanya KTP dan nomor WhatsApp yang aktif,"bebernya.

Dikatakan, NIB merupakan nomor induk pengganti Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP) yang diperlukan pelaku UMKM.

"Salah satunya untuk mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan, sehingga kita berupaya membantu pelaku usaha mendapatkan legalitas berupa NIB guna kelanjutan usaha,"jelasnya.

Tukloy mengaku, jika para pelaku usaha tidak memiliki dan mengantongi NIB, maka usaha tersebut akan sia-sia.
"Kalau tidak dimiliki pelaku usaha maka tidak bisa mengajukan kredit perbankan maupun lembaga keuangan mikro lainnya," terangnya.

Cristian mengungkapkan, jika kemudahan pengurusan NIB, untuk kategori usaha dengan resiko sedang sampai resiko rendah, paling lambat satu jam sudah selesai.

"Sementara untuk pembuatan NIB resiko sedang sampai tinggi, membutuhkan waktu lebih dari satu jam, apalagi untuk proses ijin yang harus dilakukan kunjungan ke lapangan waktunya tentatif. Tetapi untuk pelaku usaha yang tidak kunjungan ke lapangan, kita bisa selesaikan dalam hari itu juga rampung. Kita tidak tetapkan target, karena berapapun pelaku usaha yang melakukan pengurusan NIB tetap dilayani,"paparnya.

Ditegaskan, pemberian NIB secara gratis kepada para pelaku usaha menunjukkan bahwa Pemerintah kota Ambon tetap memperhatikan para pelaku usaha tersebut.

"Artinya Pemkot menaruh perhatian kepada pelaku usaha. Kita tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup sehingga kita memfasilitasi mereka agar mereka dapat berusaha yang diawali dengan pemberian NIB," tandasnya. (Ars)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai