Revisi UU Pemilu Jadi Tonggak Penguatan Demokrasi yang Inklusif
Sesi diskusi panel Demokrasi dan Regulasi Pemilu yang digelar YPPM Maluku di aula Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon (UIN AMSA), Selasa (21/10/2025).

Tajudin Buano/Ambonterkini.id
Admin
22 Oct 2025 17:02 WIT

Revisi UU Pemilu Jadi Tonggak Penguatan Demokrasi yang Inklusif

AMBON,AT.—Wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terus bergulir pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dorongan ini muncul dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan akademisi, yang bertujuan agar revisi UU tersebut menghasilkan regulasi yang lebih relevan dan mampu memperkuat kualitas demokrasi.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon (AMSA), menyelenggarakan diskusi publik bertajuk Demokrasi dan Regulasi Pemilu. Diskusi dengan tema spesifik "Meninjau RUU Kepemiluan, Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Inklusif" ini dilaksanakan di aula kampus tersebut pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Direktur YPPM) Maluku, Abdul Gani Fabanjo, menyatakan bahwa sejak tahun 2021, pihaknya telah berupaya memperkuat ketahanan demokrasi di Maluku melalui program Democratic Resilient (DemRes). Program ini mengusung tema besar "merebut ruang sipil untuk memperkuat demokrasi."

Program DemRes dijalankan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk kelompok perempuan, kaum difabel, dan anak muda. Keterlibatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa demokrasi di Maluku tumbuh berdasarkan nilai inklusivitas dan partisipasi publik yang kuat.

Fabanjo menilai bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu secara umum berjalan baik. Meskipun demikian, ia mencatat masih munculnya beberapa permasalahan, baik pada pemilihan legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) provinsi dan kabupaten/kota. 

Mengenai Pemilu, ia menegaskan YPPM tidak mengklaim bahwa keberhasilan Pemilu kemarin semata-mata dikontribusi oleh program DemRes. "Namun, bagian dari peran kami adalah turut serta menjembatani masyarakat dengan para calon legislatif, melakukan edukasi kepemiluan dan demokrasi, serta mengadvokasi beberapa hal dengan penyelenggara pemilu," ungkapnya.

Oleh karena itu, Fabanjo menekankan pentingnya diskusi publik yang menyoroti demokrasi dan Pemilu. Diskusi ini menjadi relevan di tengah dinamika pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, yang berpotensi membawa perubahan besar pada sistem politik secara nasional.

YPPM berharap forum seperti ini dapat memberikan rekomendasi yang kritis dan konstruktif dari Maluku. Tujuannya adalah untuk memastikan regulasi kepemiluan yang akan datang bersifat inklusif dan berpihak pada kelompok rentan, termasuk mereka yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

"Kami percaya bahwa demokrasi tidak akan kuat tanpa partisipasi rakyat, dan partisipasi rakyat tidak akan bermakna tanpa ruang yang terbuka bagi semua kalangan," tutup Gani. Ia menambahkan, YPPM Maluku akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor dan aktor—seperti pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, media, dan komunitas—untuk menjaga agar demokrasi tetap hidup dan berkeadilan,”pungkasnya.

Bukan Panggung Elite Semata

Rektor UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Abidin Wakano, dalam sambutannya menekankan bahwa seluruh lapisan masyarakat wajib mengawal penyusunan sebuah regulasi, khususnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pengawalan ini penting agar regulasi tersebut tidak terkooptasi oleh kepentingan segelintir elite.

Menurut Abidin, dalam merancang peraturan perundang-undangan, Indonesia tidak boleh hanya dipandang sebagai negara kontinental, melainkan sebagai negara kepulauan. Hal ini penting karena Indonesia terdiri dari masyarakat yang sangat modern, namun juga masyarakat tradisional yang sejatinya memiliki hak politik yang setara.

Lebih lanjut, Abidin menyoroti perbaikan demokrasi Indonesia pasca-reformasi. Ia menilai bahwa dalam konteks pengisian jabatan pemerintahan, sistem Pemilu yang berlaku saat ini masih memberikan ruang yang lebih besar bagi mereka yang memiliki modal ekonomi untuk menduduki jabatan di legislatif maupun eksekutif.

Melalui revisi UU Pemilu, Abidin berharap semua anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala daerah, anggota legislatif dan menduduki jabatan publik lainnya.

Persoalan Teknis Sekaligus Substansial

Sementara itu, dalam sesi diskusi panel yang dimoderatori oleh akademisi Benico Ritiauw, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, M. Shaddek Fuad, menyampaikan bahwa wilayah Indonesia yang sangat luas, kompleks, dan beragam menuntut adanya kajian mendalam yang melampaui isu-isu transisi dan jabatan publik. 

Pembahasan dalam revisi UU Pemilu, menurutnya, harus mencakup persoalan jeda waktu antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal/daerah. Selain itu, kajian juga harus melibatkan seluruh komponen penyelenggara, seperti KPU, Bawaslu, pemerintah, dan partai politik.
“Pendekatan yang dipakai harus menggunakan banyak perspektif. Tantangan dan persoalan di wilayah kita berbeda-beda, sehingga pendekatan aturan juga harusnya berbasis lokal,” ujar Shaddek.
Ia mencontohkan, basis pelaksanaan pemilu paling awal adalah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tingkat desa dan kelurahan, yang penyebutannya berbeda-beda di setiap daerah. Di Maluku dikenal sebagai negeri, di Sumatera sebagai nagari, dan di Papua sebagai distrik. Keragaman ini menuntut aturan yang kontekstual.

Shaddek juga menyoroti aspek teknis lainnya yang krusial, yaitu penggunaan teknologi informasi (TI). Wilayah yang luas dan berciri kepulauan seperti Maluku mengakibatkan kemajuan dan penggunaan TI tidak merata.

“Kita tidak bisa menyamakan desa atau kelurahan di Pulau Jawa dengan wilayah seperti Maluku dan lainnya, karena banyak area yang masih masuk kategori blank spot atau tidak memiliki jaringan internet. Aspek penggunaan TI ini perlu diperhatikan dalam regulasi,” tegasnya.

Selain itu, ia menyinggung masalah pendidikan politik masyarakat yang selama ini samar-samar dan hampir tidak tersentuh secara kualitatif. Ia berpendapat, partai politik seharusnya memiliki kewenangan langsung dan tanggung jawab terhadap pendidikan politik karena mereka memiliki konstituen.

“Problemnya, apakah pendidikan politik ini kita lihat hanya sekadar insidental pada setiap tahapan pemilu atau harusnya kontinu? Saat ini ada masa yang kita sebut ‘masa kosong’ di luar tahapan. Padahal, masa ini adalah waktu yang tepat untuk menjalankan pendidikan politik dan menata sistem agar kita tidak terkejar-kejar waktu saat tahapan teknis dilaksanakan,” jelas Shaddek.

Terkait efisiensi waktu, Shaddek menganggap penting untuk mempertimbangkan kembali jeda waktu antara Pemilu nasional dan lokal. Masa persiapan penyelenggara dihitung sekitar satu tahun.

Oleh karena itu, ia mendukung rekomendasi dari koalisi masyarakat yang mengusulkan agar tahapan pencalonan dan verifikasi partai dikeluarkan dari tahapan inti Pemilu. Tahapan pencalonan yang panjang dan problematik dapat berpengaruh secara teknis pada tahapan lain, seperti penyiapan logistik.

 “Jika ada perubahan calon sementara logistik sudah naik cetak, maka harus ditata kembali. Rekomendasi ini muncul karena verifikasi partai juga memakan waktu panjang dan ada wilayah-wilayah yang di luar kewenangan penyelenggara,” pungkasnya.

Turunkan Ambang Batas Parlemen, hingga Batasan Koalisi Maksimal

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), M. Iqbal Kholidin, memaparkan sejumlah usulan mendesak untuk revisi UU Pemilu yang bertujuan menyederhanakan proses, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat representasi. Usulan ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kerumitan Pemilu 2024 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK Nomor 135 tentang pemisahan Pemilu lokal dan nasional menjadi sorotan utama. Iqbal menekankan bahwa substansi putusan ini harus dilihat sebagai upaya mengatasi kerumitan penyelenggaraan Pemilu, khususnya pada tahun 2024.

"Kami melihat bahwa lima surat suara, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024, sangat merugikan pemilih di tingkat lokal karena isu-isu lokal menjadi tertimbun oleh isu nasional," ujar Iqbal. Akibatnya, pemilih menjadi apatis atau tidak merasa dilibatkan karena tidak mendapatkan informasi komprehensif saat memilih calon tertentu.

Perludem mengusulkan perubahan sistem legislatif menjadi Sistem Pemilu Campuran (Mixed Member Proportional - MMP) yang merupakan bagian dari keluarga sistem proporsional.

Salah satu konsekuensi sistem MMP adalah keharusan melakukan pendapilan ulang. Hal ini sejalan dengan putusan MK yang mewajibkan proporsionalitas pengaturan jumlah kursi antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk meningkatkan aspek representatif.

"Di MMP ini akan ada dua bentuk daerah pemilihan (dapil) yang berlaku: satu dapil untuk memilih calon secara proporsional dan yang kedua adalah calon distrik berwakil tunggal (First-Class Deposed)," jelasnya. 

Sistem ini dipilih karena dinilai paling relevan untuk mempertahankan keunggulan proporsionalitas, keadilan berdasarkan jumlah penduduk, dan kedekatan dengan pemilih, yang pada akhirnya mendorong akuntabilitas wakil rakyat.

Iqbal mengaitkan urgensi perubahan sistem ini dengan masalah representasi, di mana wakil rakyat di Senayan dinilai tidak mampu menjadi representatif bagi banyak orang yangh memicu kemarahan publik dan demonstrasi beberapa bulan lalu.

Sementara itu, merujuk pada putusan MK tahun 2023 yang menyatakan ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusiona, dan mewajibkan DPR menentukan angka yang baru. Oleh karena itu, Perludem mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen. 

Angka 1 persen ini dihitung berdasarkan pertimbangan matematis untuk mengurangi suara terbuang, menjaga keberimbangan, dan mengakomodasi keberagaman politik dalam konteks multi-partai ekstrem di Indonesia.

Sedangkan untuk mengatasi munculnya koalisi luar biasa yang berpotensi menghasilkan Calon Tunggal atau hanya dua pasangan calon (paslon) di Pilkada/Pilpres, Perludem dan koalisi masyarakat sipil lainnya mengusulkan pengaturan ambang batas koalisi maksimal pengusung calon 30 persen. 

Angka ini dihitung dari jumlah partai politik peserta Pemilu, bukan jumlah kursi di parlemen. Contohnya, Jika ada 10 partai politik yang terdaftar, koalisi partai pengusung maksimal hanya boleh terdiri dari 3 partai.

“Tujuan dari usulan ini adalah agar Pemilu benar-benar menjadi milik semua orang dan mengakomodasi hak politik, sehingga pemilih memiliki opsi yang beragam dan bisa memilih dengan baik,”paparnya.

Empat Aspek Revisi UU Pemilu

Oleh karena itu, Perludem meninjau reformasi UU Pemilu dalam empat aspek utama. Pertama, sistem Pemilu yang mengatur jadwal penyelenggaraan Pemilu, konversi suara ke kursi, mekanisme pencoblosan, dan pendapilan.

Kedua, aktor yang meliputi pelibatan partai politik, penyelenggara, pemilih, dan pihak lain secara setara dan aktif. Dalam konteks aktor, Perludem mengusulkan peniadaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) perekrutan komisioner KPU dan Bawaslu di 
DPR.  “DPR hanya bertugas melakukan konfirmasi. Tim seleksi independen dibentuk oleh Pemerintah/Presiden,”ungkap Iqbal.

Perludem juga mengusulkan ketentuan afirmasi bagi perempuan sekurang-kurangnya 3 orang bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan perekrutan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak. 

“Perludem juga mendorong penguatan Bawaslu sebagai Badan Ajudikasi Pemilu (Badilu) yang fokus pada penanganan pelanggaran administratif yang bersifat final dan mengikat, sesuai putusan MK terbaru, yang bisa berujung pada sanksi diskualifikasi, bahkan setelah calon terpilih dan dilantik,”ucap Iqbal.

Kemudian, usulan menghapus Sentra Gakkumdu yang dinilai tidak bekerja maksimal. Di sisi lain, pelanggaran pidana diarahkan ke KUHP/KUHAP dan ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan melalui pengadilan, untuk meminimalisir tumpang tindih dalam UU Pemilu.

Selain itu, pengusulan untuk memudahkan pencalonan partai politik baru dengan syarat verifikasi faktual dipermudah. Partai baru hanya membutuhkan anggota sejumlah dengan jumlah perolehan suara pada kursi paling belakang di DPR. Misalnya, 20.000 suara, bukan lagi syarat 1:1000 atau 1000 pengurus.

Aspek ketiga ialah manajemen, yang meliputi penyederhanaan tahapan Pemilu dan maksimalisasi teknologi informasi. Perludem mengusulkan penyederhanaan tahapan Pemilu dari 20-22 bulan menjadi 12 bulan dengan memotong beberapa tahapan dan memaksimalkan teknologi informasi, demi mereduksi kejenuhan dan menghemat anggaran.

Selain itu, penetapan parpol peserta Pemilu sembilan bulan sebelum pemungutan suara, pendaftaran calon 90 hari setelah penetapan parpol peserta Pemilu, penetapan calon kurang lebih 90 hari setelah pendaftaran dibuka, penetapan hasil Pemilu paling lambat 14 hari setelah pemungutan suara, serta pemungutan dan penghitungan suara selama 2 hari.

Keempat, penegakan hukum yang menyoroti ketidakefektifan penegakan hukum Pemilu saat ini. Aspek ini meliputi transformasi Bawaslu menjadi Badilu, penghitungan ulang waktu penyelesaian sengketa dan pelanggaran, Bawaslu melakukan fungsi optimalisasi ajudikasi dan mediasi, harmonisasi kekuatan Badilu yang bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh KPU sesuai putusan MK nomor 104/PUU-XXIII/2025.

Perludem, lanjut Iqbal, berharap masyarakat sipil di Maluku memberikan masukan terhadap kodifikasi RUU Pemilu yang telah dibuat oleh koalisi masyarakat sipil.

"Kami sudah meluncurkan enam buku kodifikasi Rancangan UU Pemilu dan berharap masukan-masukan ini bisa dibaca dan didiskusikan secara luas," tutup Iqbal.

Jebakan Politik Uang

Dosen Pengampu Pemikiran Politik UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Saidin Ernas, membuka paparannya dengan mengingatkan bahwa masalah tingginya biaya politik dan maraknya politik uang tidak bisa dilihat hanya sebagai problem pemilu semata. "Ini adalah sumber dari permasalahan pernegara kita hari ini. Korupsi Pemilu itu jauh lebih besar dari itu dan sampai hari ini sulit untuk kita deteksi," ujarnya.

Ernas turut menyoroti kualitas partisipasi pemilu. Menurut dia, partipasi masyarakat jangan dilihat sebatas datang ke TPS untuk mencoblos, sebab ada banyak faktor pendorong. Salah satunya, bisa saja dimobilisasi dan karena dibayar. 

Ernas juga mengungkapkan hasil survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) belum lama ini yang menunjukkan sebanyak 67 persen responden masih percaya bahwa politik uang atau politik transaksional akan masih terus berlangsung. “Ini salah satu jebakan dari demokrasi elektoral kita," ungkap Ernas.

Ia membandingkan dengan isu konflik yang sudah mulai terkelola dengan baik. "Dulu kalau kita bicara pemilu kita bicara dua aspek, jebakan politik uang dan konflik. Alhamdulillah dalam beberapa kali pemilu kita, kita sudah mampu mengelola potensi konfliktual dalam pemilu, artinya isu-isu identitas macam-macam itu sudah baik kita kelola."

Namun, problem money politics ini masih menjadi kendala. Ernas mendukung penguatan penegakan hukum, bukan hanya melalui Undang-Undang Kepemiluan, tetapi juga memberdayakan komponen Undang-Undang Pidana yang terkait dengan praktik politik uang (KUHP dan seterusnya). "Selama ini kan kita terikat dengan rezim waktu. Seharusnya tidak dibatasi bahkan sampai caleg bersangkutan dilantik," usulnya.

Terakhir, Ernas menyoroti desain sistem pemilu yang timpang. Ia setuju dengan pandangan mengenai ambang batas parlemen (Parliementary Threshold/PT) 1 persen.  “Kenapa? Karena demokrasi itu bukan sekadar memberikan kesempatan mereka yang besar dan sudah tumbuh berkembang—itu yang mayoritas—tumbuh, tapi juga membuka ruang bagi mereka yang masih kecil, terpinggirkan untuk ikut tumbuh besar,”pungkasnya. 

Membuka Partisiapsi Kritis

Reni H. Nendisa, akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, menyatakan bahwa dalam evaluasi dan pembuatan undang-undang (UU), pasti selalu ada catatan kritis untuk UU berikutnya. Ia menyoroti isu penggunaan metode Omnibus Law, yang memiliki kelebihan dan kelemahan. 

Karena banyak hal yang perlu dibahas dan membutuhkan waktu lama, terdapat kekhawatiran bahwa pembahasan menjadi tidak lengkap atau ada hal-hal penting yang terlewat. Mengkaji UU satu demi satu memang bukan perkara mudah.

Reni mengungkapkan, Indonesia pernah membuat UU melalui mekanisme Omnibus Law, namun hasilnya tidak optimal karena prosesnya terburu-buru. Banyak hal yang luput dan menjadi kelemahan UU tersebut, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.

Wacana merevisi paket Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang Pilkada lewat metode Omnibus Law kembali mengemuka usai MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

“Jika satu saja aturan yang kurang, maka akan berdampak pada aturan lainnya. Jadi, saya tidak mengatakan Omnibus Law atau paket UU lebih baik atau tidak baik, apalagi dengan durasi waktu yang terbilang singkat ini,” jelas Reni.

Reni menerangkan bahwa revisi UU tentang Kepemiluan sangat kompleks, mencakup sistem, manajemen, aktor, hingga penegakan hukum. Usulan dari beberapa pihak, seperti koalisi masyarakat sipil di tingkat nasional, belum tentu dapat diterima karena mungkin usulan tersebut tidak relevan dengan kondisi daerah-daerah tertentu.

Oleh karena itu, rancangan revisi UU Pemilu membutuhkan banyak masukan dan kajian dari berbagai pihak. “Dan diskusi publik ini adalah bagian dari membuka ruang partisipasi aktif dan kritis tersebut,"pungkasnya.  (*)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga