Relawan Jeffry : Penurunan Spanduk Bentuk Kepanikan
Spanduk Jeffry Apoly Rahawarin oleh Satpol PP, Selasa (1/3)
-istimewa/Ambonterkini.id-
Admin
02 Mar 2022 19:26 WIT

Relawan Jeffry : Penurunan Spanduk Bentuk Kepanikan

AMBON, AT.-- Penurunan spanduk milik mantan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III 
Letjen (Pur) TNI Jeffry Apoly Rahawarin (JAR) oleh petugas Satpol PP Kota Ambon dinilai sebagai bentuk kepanikan.

Pasalnya penurunan spanduk  pada beberapa titik di Kota Ambon ini dianggap tidak memiliki alasan yang tepat.

"Penurunan spanduk Pak Jeffry kesannya ada unsur lain. Bahkan ini  bentuk dari kepanikan, jangan seperti itulah. Mudah terbaca," tegas Abas Hanubun salah satu Relawan Jeffry Rahawarin kepada Ambon Ekspres, Selasa (1/3)

Mantan Ketua DPW PAN Maluku ini menjelaskan, hadirnya spanduk dan Baliho Jeffry Rahawarin menunjukkan komitmennya maju sebagai bakal calon Gubernur 2024.  Banyak masyarakat merespon dengan baik kehadiran spanduk itu, tetapi bagi sebagian kalangan sepertinya merasa tidak tenang dan terusik.

"Kalau seperti ini publik Maluku sudah bisa menilai, ada yang merasa terusik dan gelisah. Makanya saya bilang ini bentuk kepanikan yang berlebihan," sebutnya.

Penurunan spanduk dengan foto Jeffry, itu dilakukan di beberapa lokasi, Selasa (1/3). Peristiwa ini diposting oleh akun Facebook Mollucas Beta. 

Tak Sesuai Tempat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Ambon, Josias Loppies menegaskan, penertiban terhadap baliho dan spanduk milik Letjen TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin, terpaksa dilakukan oleh pihaknya karena pemasangan baliho dan spanduk tersebut menyalahi Peraturan Daerah Kota Ambon. 

"Terkait penertiban baliho Pak Jeffry Rahawarin kemarin oleh Personil Pol PP, disebabkan pemasangan baliho dan spanduk pada tempat-tempat yang tidak boleh dipasang sesuai Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum,"jelas dia kepada Ambonterkini.id, Selasa (1/2).

Dijelaskan, dalam Perda itu mengamanatkan baliho dan spanduk tidak boleh dipasang atau diikat pada pepohonan maupun tempat-tempat umum tanpa izin dari Pemerintah Kota Ambon.

"Penanggungjawab mereka pasang dan ikat di pohon, tiang listrik dan pagar gedung, itu kami ditertibkan. Jumlah 20 spanduknya, dan kami sudah ketemu korlapnya dan diberikan penjelasan dan spanduknya dikembalikan, sehingga korlapnya mengerti,"tandasnya. (whb/aha)

 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai