AMBON, AT.---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku dan jajaran bakal rekrut 3.274 petugas Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) untuk Pilkada nanti. Mereka yang direkrut harus memiliki pengetahuan tentang kepemiluan.
Anggota Bawaslu Maluku Stevin Melay menyebutkan, terdapat 8 (delapan) poin penting yang perlu diingatkan, pertama pembentukan Pengawas TPS Pilkada Tahun 2024, kewenangan pembentukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan atas usul Pengawas Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 junto UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106.
Kedua, pembentukan PTPS dilakukan minimal 23 hari sebelum waktu pelaksanaan pemungutan suara dan bertugas maksimal 7 hari setelah Pemungutan suara.
Ketiga, jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut yakni 3.274 orang. Dimana jumlah tersebut mengikuti jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Pilkada serentak tahun 2024. Itu berarti, masing-masing TPS hanya 1 orang pengawas TPS.
"Empat pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS diatur dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI lewat Surat Keputusan Nomor. 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagdja," sebut Stevin Kamis (12/09/2024)
Proses pembentukan Pengawas TPS poin kelima, dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga kami berharap bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada agar dapat mengikuti seleksi Pengawas TPS tersebut.
Enam dimintakan kepada Panwascam untuk melakukan seluruh tahapan pembentukan, sebagaimana ketentuan yang ada. Dan juga kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan fungsi monitoring dan supervisi kepada Panwascam agar memastikan tidak ada yang cawe-cawe sehingga dapat merugikan peserta dan juga lembaga.
Ketujuh, Bawaslu berharap kepada Pengawas TPS yang direkrut adalah, mereka yang punya pengetahuan terhadap kepemiluan dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain itu, memiliki kemampuan dalam membuat laporan hasil pengawasan dan kemampuan komunikasi secara baik. Karena tugas pengawasan di TPS cukup berat dan kompleks. Sudah tentu juga, kesehatan dari yang pengawas TPS yang bersangkutan menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Delapan, kepada media dan masyarakat juga diharapkan untuk dapat mengontrol dan mengawasi proses pembentukan Pengawas TPS yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran Panwascam.
"Dengan kualitas proses yang baik, maka hasilnya juga akan baik. Jangan segan-segan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku jika menemukan ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran kami, selama proses rekrutmen berlangsung," ingat Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Maluku itu.
Berdasarkan jadwal pembentukan pengawas TPS. Untuk Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS pada tanggal 9-11 September 2024 selama 3 hari. Pengumuman pendaftaran penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh Pemuda desa dan kelurahan tanggal 12-28 September 2024 selama 17 hari.
Pendaftaran dan penerimaan berkas GI 12 - 28 September 2024 17 hari. Penelitian kelengkapan berkas 12 - 28 September 2024 selama 17 hari. Pengumuman Perpanjangan 29 - 1 Oktober 2024, 4 hari.
Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) 1-10 Okt 2024 10 hari.Penelitian berkas pendaftaran 1-10 Oktober 2024 10 hari masa perpanjangan. Pengumuman Lulus Administrasi 11 Oktober 2024, 1 hari.
Tanggapan dan masukan masyarakat 12 Oktober sampai 2 November 2024. Wawancara 12-22.
Oktober 2024 selama 10 hari.
Penetapan dan Pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 23-35 Oktober 2024 3 hari.
"Pergantian calon terpilih (jika ada Setelah didahului klarifikasi II 23 Oktober sampai 2 November 2024 3 hari. Sedangkan pelantikan Pengawas TPS 3-4 November 2024 selama 2 hari. Perpanjangan rekrutan khusus TPS yang belum terisi tanggal 5-20 November 2024 selama 16 hari," ungkap. (WHB)
Dapatkan sekarang