Ratusan Calon Kepala Sekolah di Maluku Ikut Uji Kelayakan
Ketgam: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangaji saat membuka kegiatan pit and proper test, calon kepala Sekolah di Maluku secara online, kemarin..--Istimewa.
FaizalLestaluhu
28 Mar 2024 18:46 WIT

Ratusan Calon Kepala Sekolah di Maluku Ikut Uji Kelayakan

AMBON,AT-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku telah melaksanakan Pit and propert test (uji kelayakan dan kepatutan) kepada calon kepala sekolah SMA,SMK, SLB se-Maluku. Uji kelayakan dilakukan bertujuan untuk mendapatkan calon kepala sekolah  berkualitas. Kegiatan  ini berlangsung sejak tanggal 26 Maret sampai 20 April 2024 dan diikuti oleh 500 orang lebih.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji mengatakan, mutu pendidikan di Maluku belum merangsek naik disebakan karena pengangkatan kepala sekolah belum sesuai yang diharapkan.

Ia mengaku, sejak menjabat Plt Kadis dirinya terus berupaya mendesain berbagai kebijakan dan program agar mutu dan daya saing pendidikan Maluku dapat diperbaiki. 

Dikatakan, masalah mendasar yang menyebabkan mutu pendidikan Maluku rendah ditentukan oleh berbagai prediktor. Salah satu prediktor dominan dari 11 prediktor penyebab rendahnya mutu pendidikan berdasarkan assessment yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, yakni rendahnya kompetensi kepala sekolah.

Hasil assessment ditemukan, bahwa pengangkatan kepala sekolah di Provinsi Maluku didasarkan pada pendekatan spoil sistem dan mengabaikan pendekatan meryd sistem. Sehingga itulah yang menjadi penyebab.

"Dalam pendekatan spoil sistem, pengangkatan kepala sekolah di pengaruhi unsur KKN. Pada titik itu, akses menjadi kepala sekolah lebih besar ditentukan oleh politik transaksional. Maka, berlaku prinsip simbiosis mutualisme. Di sini, kedekatan calon kepala sekolah dan seberapa besar kontribusi yang diberikan menjadi pertimbangan yang dominan," jelas Insun kepada media ini, kemarin. 

Dalam konteks itu, kata dia, mereka yang dekat dengan politisi dan penguasa lokal dan diidentifikasi surplus mendulang suara demi melanggengkan kekuasaan politisi dan elit lokal, akan mendapatkan prioritas untuk diangkat sebagai kepala sekolah sedangkan yang tidak memiliki afiliasi dan tidak mampu mendulang suara secara signifikan, tidak mendapatkan promosi bahkan memarginalkan dengan kebijakan demosi bahkan mutasi ke wilayah 3T. 

Konsekuensi logis dari praktik demikian, berdampak pada rekrutmen kepala sekolah yang kurang bermutu, suburnya praktik Bad Governance, pembangkangan terselubung para guru, disharmoni dan konflik antara kepala sekolah dan guru, stres dan kurang terciptanya kesejahteraan psikologis yang berimplikasi pada mutu dan saing sekolah yang rendah.       
 
Mencermati tantangan tersebut, maka Fit and Propertest kepala sekolah tahap 2 memiliki arti sangat strategis. Setidaknya dapat menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan. 

Pertama, rendahnya mutu pendidikan di Maluku salah satu penyebabnya, yakni tata kelola sekolah yang buruk. Hal ini dipicu oleh kompetensi kepala sekolah yang rendah.

Kedua, pengembangan kompetensi kepala sekolah. Hasil survei evaluasi kinerja membuktikan bahwa kepala sekolah di Maluku sebagian tidak disiapkan melalui diklat kepala sekolah. Mereka yang ada dalam jabatan kepsek kurang mendapatkan akses untuk peningkatan kapasitas karena keterbatasan finansial pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. 

Kondisi tersebut makin diperparah lagi dengan sikap apatis dari kepala sekolah untuk mengembangkan diri secara mandiri. Terhadap situasi itu, maka fit and propertest menjadi ajang uji kompetensi, penguatan kapasitas, dan up date wawasan kepala sekolah. 

Ketiga, Maluku surplus Cakep dan guru penggerak. Jumlah calon kepala sekolah yang memiliki kompetensi dan kelayakan produk LPPKS dan guru penggerak cukup banyak, akan tetapi belum mendapatkan kesempatan untuk berkarya sebagai kepala sekolah karena keterbatasan formasi kepala sekolah dan kendala masa jabatan sebagian kepala sekolah yang melampaui dua periode. 

"Fit and propertest menjadi ajang kompetisi yang sehat antara para kepala sekolah dan guru lulusan LPPKS dan guru penggerak untuk dipromosikan sebagai kepala sekolah. Promosi, demosi dan placement. Fakta membuktikan bahwa dengan lamanya kepala sekolah menjabat pada suatu sekolah, cenderung memperlihatkan sikap arogansi kekuasaan dan sikap otoriter," sebutnya.

Fakta lain harus di akui bahwa ada kepala sekolah yang sangat visioner, inovatif dan kreatif dalam mengelola sekolah. Namun, kontras dengan itu, dapat menyaksikan sebagian kepala sekolah bekerja secara rutin, menerapkan manajemen tertutup dan lebih banyak concern pada urusan keuangan/Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kondisi ini telah menimbulkan kecurigaan, perasaan tidak puas di kalangan staf, menimbulkan kebosanan dan konflik di sekolah. Untuk itu, fit and propertest dimaksudkan sebagai ajang promosi, demosi dan placement kepala sekolah demi penyegaran melalui adanya tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. 

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan teknologi Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala Sekolah, Bab III mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah Bagian Kesatu ayat (3) menegaskan bahwa Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur, sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

Sesuai regulasi tersebut, maka dengan populasi cakep dan guru penggerak yang banyak serta kepentingan pengembangan profesionalisme kepala sekolah dan peningkatan mutu dan daya saing, maka uji kelayakan memiliki legitimasi yang kuat untuk dilaksanakan. 

Hasil Fit and Propertest ini, kata Insun, akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta dijauhkan dari unsur KKN, sehingga bisa menjadi referensi dan pertimbangan Gubernur Maluku untuk kebijakan placement dan replacement kepala sekolah.   

"Besar harapan saya hasil Fit and Propertest ini akan menemukan figur kepala sekolah yang memiliki kapabilitas dan akseptabilitas sehingga mampu mengelola sekolah, dengan mengedepankan prinsip-prinsip clean and school good governance yang bermuara pada perbaikan mutu pendidikan sekolah secara mikro,  dan mutu pendidikan Maluku secara makro sehingga mendongrak mutu dan daya saing pendidikan Maluku di pentas nasional," ungkapnya. 

Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin mengatakan, fit and profer test dilakukan berdasarkan surat dari Dirjen pendidikan dan kebudayaan, tentang pengangkatan kepala sekolah harus yang ada di data dapodik, dengan tujuan agar mendapatkan kualitas kepala sekolah yang baik. 

Diharapkan dari proses uji kelayakan ini, semua dilakukan dengan baik secara terbuka transparan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, jika mengiginkan kualitas pendidikan Maluku lebih baik ke depan.

"Kita berharap kepala sekolah yang ditetapkan jangan bertabrakan dengan edaran kementrian pendidikan karena ada konsekuensi hukumnya. Dinas pendidikan harus patuh terhadap itu, dan dilakukan secara terbuka dan professional," tutup Rovik. (WHB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai