Rancangan Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tanimbar, Ini Alasanya
Willem Batlyol, Komisioner KPU KKT Divisi Teknis Penyelenggaraan
Admin
25 Nov 2022 22:01 WIT

Rancangan Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tanimbar, Ini Alasanya

SAUMLAKI, AT.--Rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalan waktu dekat akan final menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Tahapan atas Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD  KKT, telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tanuh 2022. KPU Tanimbar mengeluarkan telah Berita Acara Nomor 216/PL.01.1-BA/8103/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KKT.

Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, 
Willem Batlyol membenarkan adanya Rancangan tersebut telah melalui tahapan normatif. 

"Kami menyusun Rancangan Penataan Dapil ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 lewat 7 prinsip seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,"jelas Willem di ruang kerjanya, Jumat (25/11/2022).

Pihaknya, kata dia,  juga telah melakukan pencocokan data agregat kependudukan semester 1 tahun 2022 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KKT. "Bukan berdasarkan data pemilih,"paparnya.

Diketahui, usulan atas rancangan tersebut wajib dilakukan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Tanimbar mengusulkan tiga penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD KKT. Sedangkan jumlah 25 kursi tidak terjadi perubahan.

"KPU mengusulkan 3 rancangan penataan Dapil. Yang sebenarnya kita tetapkan cuman 1, namun harus ada pertimbangan lain sebagai dasar dalam 7 prinsip sesuai PKPU. Makanya kita usulkan 3 rancangan Dapil. Perlu diketahui, rancangan bisa lebih dari satu,"jelasnya.

KPU telah memulai tahapan rancangan perubahan Dapil sejak 2e November 2022 dan mengumumkan ke publik untuk memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis. Setelah itu dilakukan uji publik dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, partai politik tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten, pemantau Pemilu, akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Berdasarkan 7 prinsip Dapil, lanjut dia, masukan dan tanggapan masyarakat yang lebih setuju, lebih sesuai dan tepat yang akan ditetapkan. Prinsipnya, semua masukan serta usulan masyarakat harus rasional, karena akan dikaji serta dianalisa untuk selanjutnya ditetapkan satu rancangan Dapil.

"Jadi kami memberikan akses seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan masukan atas tiga rancangan Dapil tersebut,"katanya.

Batlyol menambahkan, adanya perubahan jumlah alokasi kursi dari yang semula, dikarenakan KPU telah melakukan sinkronisasi jumlah data kependudukan dan akan dihitung dengan cara membagi jumlah penduduk di setiap kecamatan dengan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd).

"Tentunya, KPU akan menjelaskan secara rinci terkait alasan dan pertimbangan mengapa dilakukan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD. Bahwa kami hanya berdasarkan regulasi bukan atas kepetingan dan golongan tertentu. Untuk lebih jelasnya, kami mengundang seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengikuti sosialisasi Sabtu, besok karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengumuman kepada masyarakat untuk diketahui program dan jadwal kegiatan sampai pada uji publik pada tanggal 7 - 16 Desember 2022,"tutup Batlyol. (MAL)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai