AMBON,AT-Manajemen PT Spice Island Maluku (SIM) belum menyerah. Perusahaan pisang Abaka, itu menolak mengganti rugi lahan warga Pohon Batu, Desa Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Konsultan hukum atau legal PT PT SIM, Cicilia Bahtiarti kepada Ambon Ekspres, Sabtu (11/11/2023) mengatakan, kuasa hukum perusahaan tersebut telah mengajukan memori banding melalui e-cort (pendaftaran perkara online untuk Pengadilan) ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat untuk nantinya dilanjutkan ke p Pengadilan Tinggi di Ambon.
"PT SIM melalui tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri dataran Hunipopu Nomor 15/ Pdt.G/2023/PN.Drh yang diputus pada tanggal 07 November 2023 kemarin," kata Cicilia.
Cicilia menegaskan, PT SIM serius memperjuangkan hak hukumnya melalui Akta Permohonan Banding Nomor Nomor 15/ Pdt.G/2023/PN.Drh tertanggal 8 November 2023 yang diajukan kuasa hukum. Sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
"Permohonan memori banding yang diajukan oleh tim kuasa tersebut terkait dengan penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 15/ Pdt.G/2023/PN.Drh tanggal 07 November 2023 yang meminta kepada Pengadilan Tinggi Ambon agar membatalkan putusan pada tingkat pertama tersebut," ungkapnya.
Selain itu, dalam substansi memori banding, PT SIm secara tegas menyatakan penolakan terhadap ganti rugi, uang paksa serta tuntutan lain yang dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Menanggapi itu, Suherman Ura, salah satu kuasa hukum warga Dusun Pohon Batu menegaskan, pihaknya tetap mengawal dan mengikuti proses sesuai ketentuan dengan mempersiapkan semua materi dan bukti yang diperlukan nanti.
"Banding tersebut baru didaftarkan melalui e-cort dan sampai saat ini kami belum menerima salinan memori banding tersebut. Namun, jika sudah diterima, maka kami akan membuat kontra banding juga PT SIM," tegas Suherman.
Gugatan 5 Warga Diterima Diberitakan Ambon Ekspres sebelumnya, upaya sejumlah warga Pohon Batu, Desa Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melawan PT Spice Island Maluku (SIM) akhirnya berhasil. Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu mengabulkan gugatan warga terkait hak atas lahan yang dikelola perusahaan pisang Abaka itu.
Penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT SIM sempat mendapat perlawanan warga. Tujuh warga yang tidak terima dengan aksi sepihak PT SIM melayangkan gugatan.
Pengadilan Dataran Hunipopu telah memutuskan perkara tersebut pada Selasa, 7 November 2023. Pihak pengadilan juga sudah menyampaikan hasil e-court atau putusan online kepada Michael Jhon Bernitu, Suherman Ura, Edy Silonjana dan Libert Huwae selaku kuasa hukum warga Dusun Pohon Batu.
Seherman Ura mengatakan, Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu mengabulkan seluruh konvensi para tergugat dan menerima dan mengabulkan seluruh konvensi para penggugat.
"Alhamdulillah, hasil putusan itu dimenangkan warga yang bersengketa selaku penggugat. Dan pengadilan mengabulkan seluruh konvensi kami selaku penggugat," ujar Suherman kepada Ambon Ekspres, Rabu (8/11) lalu.
Sebagaimana amar putusan, lanjut Suherman, bidang-bidang tanah milik para penggugat dengan objek lahan yang disengketakan milik ke-7 orang penggugat dengan luas objek lahan masing-masing seluas 10.000 meter persegi itu adalah sah milik para penggugat. Tujuh penggugat itu ialah La Salimin (Penggugat I), La Hamu (penggugat II), La Teken (Penggugat III),
Wa Palemba (Penggugat IV), Ode Muhammadin (Penggugat V), La Ode Jumin (Penggugat VI) dan La Juldin selaku (Penggugat VII).
"Lahan-lahan tersebut sesuai yang termuat dalam hasil putusan, merupakan lahan yang telah memiliki hak sah dengan keterangan pelepasan hak tanah adat yang dikeluarkan di Desa Kawa sejak tahun 1995-1997 yang saat ini telah sah menjadi milik para penggugat," jelasnya.
Suherman melanjutkan, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III yang merupakan pihak PT SIM adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Karena itu, pihak perusahaan secara tanggung renteng membayar sekaligus tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat I sebesar Rp. 40.000.000,00, Penggugat II sebesar Rp. 25.000.000,00
, Penggugat III sebesar Rp. 100.000.000,00,Penggugat IV sebesar Rp. 15.000.000,00, Penggugat V sebesar Rp. 50.000.000,00, Penggugat VI sebesar Rp. 25.000.000,00 dan kepada Penggugat VII sebesar Rp. 5.000.000,00.
Selain itu, pengadilan juga mewajibkan PT SIM untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada masing-masing penggugat sebesar Rp 500.000,00. Dengan ketentuan bilamana lalai dalam melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pengadilan juga menghukum dan memerintahkan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang berada di atas Objek Sengketa I, II, III, IV, V, VI, dan VII untuk segera mengosongkan seluruh objek sengketa dimaksud dan menyerahkannya kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan lestari tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain.
Diketahui, sengketa lahan antara sejumlah warga Dusun Pohon Batu dengan pihak perusahaan pisang abaka itu sudah berlangsung sejak Mei 2023 lalu. PT SIM digugat karena diduga menyerobot lahan milik warga yang berujung bentrok beberapa waktu lalu. (YUS)
Dapatkan sekarang