AMBON,AT-PT Modern Multi Guna (MMG) selaku pengelola Ambon Plaza (Amplaz) kembali meminta para pedagang untuk mengosongkan kiosnya. Hal tersebut disampaikan PT.MMG melalui surat yang diberikan kepada para pedagang Amplaz, Selasa 13 Agustus 2024.
Dalam surat kepada pedagang itu, PT MMG mengatakan bahwa pedagang yang tidak mau melanjutkan usaha di Amplaz melalui sistem sewa pengelola, maka tidak berhak lagi memanfaatkan kios-kios dan menyimpan barang di dalamnya. Pedagang juga diminta segera mengosongkan kios-kiosnya paling lambat Kamis, 15 Agustus 2024, hari ini.
"Apabila sampai tanggal 15 Agustus 2024 belum melakukan pengosongan/ mengangkat seluruh barang-barang, maka kami selaku pengelola akan melakukan pengosongan atas unit kios tersebut," kata PT MMG dalam suratnya kepada pedagang.
Tindakan PT MMG dengan menyurati pedagang agar mengosongkan kiosnya, dinilai merupakan perbuatan semena-mena dan tidak menghargai proses hukum yang sementara berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sebab, perseteruan antara pengelola Amplaz dalam hal ini PT MMG, dengan pedagang hingga ke meja hijau dipicu lantaran penggembokan sejumlah kios di Amplaz yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pengelola.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum pedagang, Joemycho.R.E Syaranamual, kepada media ini, Rabu (14/8) mengatakan, telah melayangkan surat keberatan kepada PT MMG. Dalam surat kepada PT MMG, itu, lanjut dia, telah dijelaskan bahwa kliennya selaku pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Nomor 152/1/1/P-5 dengan nama lokasi Amplaz merasa keberatan dengan surat peringatan yang diberikan oleh pengelola.
"Jelas kami keberatan, sebab klien kami memiliki sertifikat hak milik, dan hak atas tanah bersama rumah susun tersebut berupa Hak Guna Bangunan Nomor 282/Honipopu di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah Kota Ambon, dan sampai saat ini tidak atau belum pernah dibatalkan atau dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan apapun," jelasnya.
Sehingga sertifikat tersebut, tegasnya, dinyatakan masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum, sepanjang tanah dengan hak pengelolaan yang terdapat unit bangunan milik kliennya pada Amplaz tidak pernah dialihfungsikan. Dengan demikian, hak PT.Modern Multi Guna hanya sebatas pada hak atas tanah (objek hak pengelolaan), sedangkan hak atas bangunan/unit rumah susun yang dimaksud masih sepenuhnya menjadi milik klien mereka.
"Kami menolak dan berkeberatan atas surat peringatan tersebut, karena klien kami berhak melakukan aktifitas apapun dalam bangunan milik klien kami," ungkapnya.
Tindakan paksa sebagaimana surat peringatan tersebut, paparnya, merupakan penghinaan dan pelecehan atas proses hukum yang sedang berlangsung pada lembaga peradilan.
"Oleh karena itu, tindakan pengosongan secara paksa jika tetap dilakukan maka kami akan melakukan perlawanan serius dalam bentuk apapun, sebagai upaya mempertahankan hak klien kami, karena perbuatan tersebut melawan hukum dan merampas hak," pungkasnya. (Nal)
Dapatkan sekarang