PT MMG Diduga Jual Ambon Plaza
Amplaz.
FaizalLestaluhu
09 Jul 2024 08:53 WIT

PT MMG Diduga Jual Ambon Plaza

AMBON,AT-PT Modern Multi Guna (MMG) resmi diadukan ke Polda Maluku, oleh para pedagang Ambon Plaza (Amplaz) lewat kuasa hukumnya, Senin (8/7) kemarin. Pengaduan itu merupakan buntut dari penggembokan puluhan ruko pedagang Amplaz oleh PT MMG.

Pantauan media ini, puluhan lapak yang digembok pada Minggu (7/7) malam, langsung dipasang selebaran yang ditempelkan di setiap ruko dengan tujuan memberitahukan agar para pedagang segera mengosongkan setiap kiosnya, paling tanggal 9 Juli 2014, hari ini. 

Kuasa hukum sejumlah pedagang Amplaz, Joemycho R. E. Syaranamual mengatakan, PT MMG selaku investor gedung Amplaz, telah menjual belikan kios-kios yang digembok, sehingga status kilenya atas ruko tersebut adalah hak milik.

"Klien kami memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (ruko di dalam Amplaz),mereka membelinya 30 tahun lalu itu dari PT MMG," kata Joemycho kepada media ini, Senin (8/7) kemarin. 

PT MMG, jelasnya, memang yang memiliki bangunan tersebut, namun tanahnya adalah milik pemerintah. Mestinya, seluruh kios atau ruko di dalam Amplaz jangan dijual belikan sebab akan diserahkan kepada negara sebagai aset pemerintah.

"Sekarang kan gedung Amplaz ini sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah selesai, dan pengelolaannya sekarang kembali ke Pemda, karena tanah adalah milik negara. Tapi yang jadi soal sekarang setiap ruko di dalamnya itu dijual belikan. Padahal itu setelah diserahkan ke pemerintah maka akan jadi aset negara," ujarnya.

Atas dasar itulah, pihaknya melaporkan PT MMG ke polisi untuk memperjuangkan hak kepemilikan terhadap ruko-ruko tersebut.

"Adapun laporan pengaduan kami dapat bahwa klien kami adalah pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun," tegasnya.

Ia mengaku, dalam pengaduan ke Polda pihaknya juga melampirkan sejumlah sertifikat Hak Milik Nomor 152/1/1/K-5 Ambon Plaza Kelurahan Honipopu atas nama Salma Abbas Nurlily dengan nomor kios K5.

Kemudian, Sertifikat Hak Milik Nomor : 78/1/I/C-12 B dan Nomor 79/1/I/C-14 atas nama Afrizal dengan nomor kios 12B dan C14, serta Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Nomor 138/1/I/N-15 danNomor 71/I/1/N-14 atas nama H. Indra dengan nomor kios N15 dan N14.

"Kami juga lampirkan hak atas tanah bersama rumah susun tersebut berupa Hak Guna Bangunan Nomor 282/Honipopu. Bahwa Hak Guna Bangunan 282/Honipopu yang melekat dengan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun milik Klien Kami, ternyata jangka waktunya selama 20 tahun dan diperpanjang 10 tahun sehingga berakhir tanggal 6 juli 2024," jelasnya.

Oleh karena itu, demi tidak terjadi kehilangan hak milik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, mengingat perpanjangan HGB maksimal adalah 20 tahun dan dapat diperbarui selama 30 tahun.

Bukan saja itu, dalam pengaduan ke polisi juga telah dilampirkan surat pengajuan permohonan Rekomendasi/Persetujuan Perpanjangan HGB Nomor 282/Honipopu atas Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) kepada Walikota Ambon.

"Cq-nya ke Kepala BPKAD Ambon selaku Pemegang Hak Pengelolaan Atas Hak Guna Bangunan Nomor 282/Honipopu sebagaimana Bukti Tanda Terima Surat tanggal 25 Juni 2024, yang telah diterima pada tanggal 26 Juni 2024, namun sampai sekarang belum diTanggapi," elasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam aduan ke polisi juga diterangkan bahwa, SHMSRS milik kliennya yang berada di gedung Ambon Plaza tersebut, diterbitkan dengan namap emegang hak yakni PT. Modern Multiguna. 

"Itu berkedudukan di Ambon selaku developer/pengembang. Kemudian PT Modern Multiguna hendak menjual unit bangunan satuan rumah susun yang sesuai dengan SHMSRS dimaksud kepada klien kami," katanya.

Selanjutnya antara PT. Modern Multiguna selaku penjual dan kliennya selaku pembeli membuat perjanjian pengikatan jual beli yang diturut sertakan lima lampiran perjanjian yakni denah, spesifikasi kios/ruangan, peraturan dan tata tertib dekorasi kios/ruangan,perjanjian pengelolaan kios/ruangan serta tata tertib penggunaan kios atau ruangan di Ambon Plaza.

Setelah surat perjanjian pengikatan jual beli dibuat, akhirnya bangunan Ambon Plaza berdiri dan siap dihuni, maka PT.MMG selaku penjual dan kliennya selaku pembeli melakukan jual-beli atas unit kios/bangunan rumah susun itu, dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga pemegang haknya beralih dari PT. Modern Multiguna menjadi milik kliennya.

Dan berdasarkan akta jual beli yang dibuat antara PT. MMG dengan kliennya terhadap hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana sebagaimana Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Disitu juga ditegaskan bahwa jual beli tersebut meliputi segala hak atas bagian tanah hak bersama, yang berada diatas tanah HGU Nomor 282/Honipopu.

"Sehingga secara absolut baik tentang hak atas kios/ruangan satuan rumah susun maupun hak atas tanah bersama diatas HGB tersebut telah beralih atau berpindah haknya dari PT. Modern Multiguna kepada pihak pembeli selanjutnya kepada klien kami selaku pemegang hak terakhir/sekarang," tuturnya.

Olehnya itu, dia mengaku, PT. Modern Multiguna tidak lagi mempunyai hak dan tidak dapat melakukan segala tindakan hukum terhadap hak kepemilikan sertifikat  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut.

Walaupun fakta membuktikan tidak memiliki hak lagi, tapi ternyata PT. MMG secara melawan hukum pada Sabtu, 6 Juli 2024 mendatangi kios/ruangan satuan rumah susun milik kiliennya berdasarkan SHMASRS tersebut telah melakukan penggembokan.

"Itu dilakukan melalui Saudara Rahmat Lamatini, Saudara Bili dan Saudara Yus Luhukai yang diperintahkan oleh PT. Modern Multiguna untuk melakukan penggembokan pintu kios milik Klien kita, serta memasangkan/menempelkan selembar kertas yang berisikan suatu pemberitahuan," ungkapnya.

Di dalam selebaran itu disebutkan bahwa, kliennya tidak lagi mempunyai hak atas unit kios sehingga oleh Terlapor melakukan tindakan penutupan dan penguncian unit kios yang adalah milik Klienya.

"Kami sudah lampirkan semua aksi penggembokan dalam aduan ke polisi," katanya.

Tindakan PT. MMG yang melakukan penutupan dan penguncian unit kios yang adalah milik sah kliennya, dinilai adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak subjektifitas kliennya. Akibat tindakan PT.Modern Multiguna tersebut, para pedagang tidak dapat melakukan aktivitas berjualan seperti biasanya.

"Klien kita sangat dirugikan mengenai tindakan penggembokan kios," tegasnya.

Ia menambahkan, pengaduan yang dilayangkan pihaknya ke polisi, karena ingin menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak milik atas kios-kios klienya di Ambon Plaza.

"Kenapa begitu, karena lahan itu tidak dialihfungsikan. Lahan itu tetap ada dan bangunan-bangunan tersebut tetap dimanfaatkan, sehingga kita merasa bahwa penggembokan atas apa yang jadi hal klien kita telah menyebabkan kerugian bagi para pedagang," tutupnya.

Pemkot Jangan Diam

Sementara itu, anggota DPRD Maluku dari daerah pemilihan Kota Ambon, Rovik Akbar Afifudin meminta Pemerintah kota Ambon jangan menutup mata terhadap persoalan pengelolaan Amplaz. Kerja sama Pemkot dengan PT. Modern Multiguna terkait pengelolaan pusat pembelanjaan di Kota Ambon, itu harus menguntungkan pedagang. 

"Masa sulit di tahun 1999 masyarakat sangat berperan penting menjaga aset itu. Sekarang sudah tidak ada masa kesulitan dan sudah menjadi milik pemkot, yang bekerjasama dengan pihak lain dan dapat merugikan pedagang di dalamnya, maka perlu ada tindakan. Pemkot harus bersikap tegas, bukan memilih diam," pinta Rovik. 

Menurut Rovik, jika pihak ketiga dalam hal PT. Modern Multiguna membuat keputusan merugikan, maka Pemkot harus memberikan sanksi peringatan hingga pemutusan kontrak. 

"Kenapa Pemkot tidak bangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola Amplaz menjadi mall modern? Aset ada, masyarakat dan penjual ada. Tinggal pembentukan lembaganya saja, bukan lalu di pihak ketiga lagi," tandasnya. (Nal/Wahab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai