AMBON,AT.-Pungutan liar (Pungli) kian marak di pasar dan terminal Mardika, Kota Ambon. Terutama terkait biaya kebersihan dan parkiran yang diduga dilakukan oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
Mama Na, salah satu pedagang di pasar Mardika mengaku, pihak PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) menarik retribusi sampah dan parkiran. Retribusi sampah Rp3.000 setiap pedagang dan Rp10.000 untuk retribusi parkiran setiap hari.
Pemerintah Kota Ambon juga menagih retribusi Rp2.000. Para pedagang tidak mempermasalahkan, karena petugas Dinas Lingkungan Hidup Persampahan (DLHP) Kota Ambon mengangkut sampah secara rutin.
Namun, para pedagang keberatan atas penarikan retribusi parkiran oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT). Selain nilai retribusi yang besar, pihak perusahaan tersebut juga tidak menunjukan karcis.
“Retribusi yang ditagih dari PT. Bumi Perkasa Timur Rp3.000 untuk sampah, Rp 10 ribu untuk parkir dan itu tanpa menggunakan karcis,"kata Na, pedagang cili dan tomat di pasar Mardika.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena mengaku, geram dengan penarikan retribusi sampah dari pedagang. Menurutnya, retribusi sampah harusnya ditagih oleh Pemerintah Kota Ambon, sebab sampah di kedua kawasan tersebut selalu diangkut oleh DLHP Kota Ambon.
"Selama ini Pemerintah Kota Ambon belum pernah melakukan penarikan retribusi sampah dari pedagang, sehingga jika ada yang menarik retribusi itu (sampah-red), maka itu keterlaluan sekali,"kata dia kepada Ambon Ekspres, Jumat (3/3).
Wattimena menegaskan, pihaknya akan meminta aparat kepolisian untuk segera membasmi siapapun pelaku pungli yang selama ini beraksi di kawasan pasar dan terminal Mardika.
"Enak saja Pemerintah Kota yang selalu angkut sampah, tapi orang lain menarik retribusi. Kami akan minta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pungli di pasar maupun terminal. Siapapun dia, saya tidak peduli. Sebab ini keterlaluan,"tegasnya.
Menurut Wattimena , semestinya Pemerintah Provinsi juga ikut bertanggungjawab terhadap persoalan yang terjadi di Mardika.
"Jika seandainya Mardika itu aset Pemkot, pasti kita sudah tindak tegas, tapi ini kan aset Pemprov, jadi kita juga tidak bisa berbuat lebih. Nah seharusnya Pemprov juga bertanggungjawab supaya Pemkot jangan terus disalahkan,"timpalnya.
Sementara itu, ketua DPC PBB Kota Ambon, Abdul Kadir Marasabessy mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, untuk segara turun tangan membantu Pemerintah Kota Ambon, dalam menyelesaikan beragam persoalan di Mardika.
"Kami sangat menyayangkan kebijakan Pemprov terhadap PT. BPT dalam hal pengelolaan areal pasar Mardika dan sekitarnya, sehingga menimbulkan polemik saat ini. Pemprov juga jangan diam dan seolah-olah tidak ada persoalan. Kan persoalan di Mardika saat ini akibat ulah Pemprov, maka sudah semestinya Pemrov harus turun bersama Pemkot untuk selesaikan,"kata dia, kepada media ini terpisah.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh PT.BPT terhadap pedagang di Mardika sangat keterlaluan. "PT. BPT ini membuat sesuatu seakan-akan sebagai tuan besar di Mardika. BPT ini mengklaim sana sini seakan-akan mereka yg lebih berkuasa di Mardika dengan kesepakatan antara mereka Pemprov,"bebernya.
Marasabessy juga menambahkan, seharusnya Pemprov berkoordinasi dengan Pemkot untuk dapat menyampaikan sekaligus menjelaskan kehadiran PT. BPT terkait dengan fungsi mereka di dalam areal Mardika.
"Kami meminta kepada Pemprov maupun Pemkot agar segera melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PT. BPT tersebut agar bisa meminimalisir situasi dan kondisi yang ada, termasuk juga membubarkan APMA itu, karena itu juga termasuk biang kerok persoalan di Mardika,"tandasnya.
Ambon Ekspres telah berupaya mengonfirmasi pihak PT. BPT, namun belum berhasil. Beberapa kali mendatangi kantor perusahaan tersebut di dekat terminal angkutan (angkot) trayek Karang Panjang, tapi selulu ditutup.
Pihak PT. BPT juga berjanji memberikan nomor kontak untuk dihubungi. Namun, enggan diberikan hingga berita ini naik cetak. (aha)
Dapatkan sekarang