AMBON,AT-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, mempercayakan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) untuk pengelolaan dan pemanfaatan Ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon.
Namun sejauh ini, Pemprov Maluku belum merasakan keuntungan begitu signifikan pasca Ruko-ruko tersebut dikelolah oleh PT BPT.
Berdasarkan informasi, ada 140 Ruko serta sejumlah lahan milik Pemprov Maluku, yang dikelolah oleh PT BPT. Biaya sewa pun ditentukan PT Bumi Perkasa Timur.
Benny Adam, salah satu pemilik Ruko mengatakan, pihaknya begitu kaget saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Maluku pekan kemarin.
Bagaimana tidak kaget, lanjut Benny, saat pertemuan tersebut menyebutkan bahwa selama ini pihak PT BPT baru menyetor biaya sewa Ruko ke Pemprov belum sampai Rp 5 Miliar.
“Lucunya lagi, dari sekian miliar uang yang sudah diserahkan dari penyewa ke BPT, laporan DPRD saat rapat kemarin, setelah dicek di bagian keuangan Pemprov, ternyata BPT baru setor Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Sementara, tutur dia, laporan dari pedagang saja contoh dari Bank Mandiri saja 14 miliar, belum yang lain-lain dua Ruko, belum nasi padang, tapi kok laporan keuangan yang baru disetor ke Pemprov baru Rp 5 miliar. Sisanya kemana? ,” tanya Benny.
Benny menjelaskan, sewa perpanjangan Ruko Mardika versi BPT diberlakukan 15 tahun. Itu berlaku dari 2020 sampai 2035. Para pemilik ruko dikenakan pembayarannya itu Rp 1,3 miliar per ruko.
“Kalau hanya Rp 5 miliar yang disetor itu kan aneh, sebab pihak Bank Mandiri bilang sudah bayar Rp 14 Miliar, untuk lahan yang di Mandiri. Bank BCA juga sudah bayar Rp 2,6 Miliar untuk dua ruko di Mardika, lalu banyak lagi pedagang-pedagang yang sudah bayar,” tanya Benny lagi.
Menurut Benny, masalah pembayaran ke BPT jangan dianggap enteng. Sebab jika Pansus meminta untuk Gubernur memutus kerjasama BPT dan Pemprov, lantas bagaimana dengan nasib penyewa Ruko yang telah setor miliaran rupiah.
“Sekarang Pansus bilang akan meminta ke gubernur untuk putus kerjasama BPT dan Pemprov. Nah kalau diputus begitu saja lalu masalah uang-uang yang sudah diserahkan itu bagaimana, apakah Pemprov mau ganti. Itu kan tidak mungkin,” tandasnya.
Sementara itu, rapat Pansus bersama para pemilik Ruko terkait masalah sewa Ruko di Mardika, akan kembali digelar di Gedung DPRD Maluku pada Senin 6 Oktober 2023 hari ini.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pasar Mardika, Richard Rahakbau kepada wartawan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pada setiap rapat, sudah belasan miliar diterima PT.BPT.
Dikatakan Richard, dari pengakuan Bank Mandiri saja, telah menyerahkan uang sewa lahan di Mardika kepada PT BPT sebesar Rp 14,6 Miliar lebih, kemudian Bank BCA Rp 2,63 Miliar.
“Ada juga variatif yang mereka (penyewa) berikan, ada yang Rp 123 juta ,ada yang Rp313 juta ada yang Rp 165 juta, itu variatif yang totalnya sekitar Rp 18 miliar (uang diterima BPT dari penyewa,”ungkapnya.
Diakuinya, dari Rp 18 Miliar yang telah diterima BPT, ternyata yang disetor ke Pemerintah Provinsi Maluku kurang lebih hanya Rp5 Miliar.
“Itu berdasarkan pengakuan dari Badan Pengelola Aset Daerah, Pak Zul waktu itu,”ujarnya.
Terkait itu, lanjutnya, akan dilihat ke depan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. “Kalau ada dugaan tindak pidana korupisi, ya kita akan dorong pihak berwajib di Kejati Maluku,”katanya.
“Dan rekomendasi kita pasti kita akan keluarkan surat, apakah ini memang kemudian harus dibatalkan, ya kita batalkan (soal kerjasama Pemprov dan BPT),”tegasnya.
Saat ini, jelasnya, pihaknya masih membutuhkan banyak data dari para pemilik ruko. “Mereka harus bantu untuk serahkan data pemilik ruko yang sudah setor,”jelasnya.
Dari yang sudah dihitung sementara oleh pihaknya, BPT telah menerima Rp 18 miliar dari para penyewa dan baru setor ke Pemprov Rp 5 Miliar. “Jadi mereka untung Rp 13 Miliar,”bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus meminta pemilik ruko unrik mendukung dengan data-data dan fakta. “BCA dan Mandiri juga sudah siap untuk berikan data-data pendukung,”katanya.
“Mengenai ini tentu ada indikasi-indikasi. Tapi kita tidak bisa berproses, karena masih menunggu data-datanya. Kita belum bisa ambil kesimpulan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau ada kita dorong untuk proses hukum,”tutupnya.(Nal)
Dapatkan sekarang