Posisi Erel Beauty Clinic Menguat, Klaim Suntikan Picu Tiroid Dibantah Ahli
FaizalLestaluhu
02 Sep 2026 09:04 WIT

Posisi Erel Beauty Clinic Menguat, Klaim Suntikan Picu Tiroid Dibantah Ahli

AMBON, AT– Posisi PT. Erel Beauty Clinic dalam perkara perdata melawan Inneke Tandiari dinilai semakin menguat. Hal itu menyusul keterangan tiga saksi dan ahli yang dihadirkan pihak tergugat dalam sidang perkara Nomor 138/Pdt/G/2026/PN Ambon, Senin (31/8).

Dalam persidangan, ahli hukum perdata menyoroti persoalan kesepakatan perdamaian antara kedua pihak. Sementara ahli kedokteran estetik dan hukum kesehatan menyatakan, tidak menemukan korelasi antara tindakan mesolipolisis dengan penyakit tiroid yang dikeluhkan penggugat.

Pihak tergugat menghadirkan tiga orang dalam persidangan. Mereka adalah Rieny Lessy, suster pendamping di Klinik Erel Ambon; Prof. Dr. Merry Tjoanda, ahli hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Pattimura; serta dr. Kristian Sanjaya, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter Estetik Indonesia (PERDESTI) sekaligus ahli hukum kesehatan.

Produk yang Digunakan Disebut Bukan V Light Solution

Rieny Lessy, suster yang mendampingi tindakan terhadap Inneke pada 20 Maret 2025, membantah penggunaan produk V Light Solution dalam tindakan tersebut.

Menurut Rieny, produk yang digunakan adalah dermaqual. Dia mengaku, menyiapkan produk tersebut sebelum disuntikkan oleh dokter Rani.
“Saya yang menyiapkan obat tersebut sebelum disuntikkan oleh dokter Rani,” kata Rieny dalam persidangan.

Rieny juga menyebutkan, Inneke bukan pasien baru di Klinik Erel. Sebelum tindakan pada 20 Maret 2025, Inneke disebut telah beberapa kali menjalani perawatan di klinik tersebut.

Ada Kesepakatan Perdamaian

Persidangan juga mengungkap adanya proses perdamaian antara kedua pihak. Rieny menerangkan, nominal kompensasi yang diminta penggugat sempat berubah beberapa kali.
"Awalnya Rp 15 juta, kemudian menjadi Rp 50 juta, Rp 65 juta, hingga akhirnya Rp 100 juta,"bebernya.

Uang tersebut kemudian ditransfer kepada penggugat. Setelah itu, kedua pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian yang, menurut keterangan pihak tergugat, berisi kesepakatan untuk tidak kembali mempermasalahkan perkara tersebut melalui jalur pidana maupun perdata.
Namun, sekitar tiga bulan setelah kesepakatan tersebut, pihak klinik Erel kembali menerima somasi. Persoalan itu kemudian berlanjut ke proses hukum perdata.

Ahli Hukum: Perjanjian Harus Dihormati

Ahli hukum perdata Prof. Dr. Merry Tjoanda menilai, kesepakatan perdamaian yang telah dibuat para pihak tidak dapat diabaikan begitu saja.

Menurut dia, setiap pihak yang telah membuat perjanjian berkewajiban menghormati dan menjalankan kesepakatan tersebut dengan itikad baik.
“Jika pihak yang tidak menghormati perjanjian, berarti itu adalah pihak yang tidak beritikad baik. Jika pihak yang tidak beritikad baik berarti tidak dilindungi oleh hukum,” ujar Merry.

Merry juga menegaskan, pembayaran Rp 100 juta tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan kesalahan. 
Menurut dia, pembayaran tersebut dapat merupakan bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan antara para pihak.
Terkait klaim penggugat yang menyatakan dirinya menandatangani surat dalam kondisi sakit dan tidak dapat melihat, Merry memberikan pandangan dari sisi hukum.
“Ketika bicara hukum berarti harus berlogika. Dia tidak buta saat melihat transfer masuk, berarti dia juga pasti bisa membaca surat perjanjian tersebut,” katanya.

Ahli Kedokteran: Tidak Ada Korelasi dengan Tiroid

Sementara itu, dr. Kristian Sanjaya mengatakan, tidak terdapat korelasi antara tindakan penyuntikan mesolipolisis dengan penyakit tiroid yang dikeluhkan penggugat.
“Tidak ada korelasinya,” tegas Kristian dalam persidangan.

Dia juga menerangkan, bahan yang disebut digunakan dalam tindakan tersebut dapat digunakan melalui penyuntikan dalam praktik kedokteran estetika dan memiliki dukungan literatur ilmiah.
Kristian menambahkan, apabila Majelis Disiplin Profesi telah menyatakan tindakan dokter sesuai dengan standar profesi dan tidak menemukan pelanggaran, maka hal tersebut menjadi bagian penting dalam menilai ada atau tidaknya kelalaian tenaga medis.

Laporan Dugaan Malapraktik Dihentikan

Sebelum perkara perdata bergulir, terdapat laporan terhadap dr. Rani Asali dan dr. Lisa Asali ke Polda Maluku pada September 2025, terkait dugaan malapraktik.
Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian menghentikan penyelidikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tertanggal 10 Juli 2026. Penghentian tersebut dilakukan karena penyelidik menyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.
Hal tersebut juga disebut sejalan dengan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) tertanggal 6 Juli 2026. Berdasarkan rekomendasi tersebut, tindakan yang dilakukan dr. Rani Asali terhadap penggugat dinyatakan telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dengan keterangan saksi dan ahli tersebut, pihak PT Erel Beauty Clinic menilai tuduhan terkait tindakan medis yang menjadi objek perkara tidak didukung temuan pelanggaran disiplin profesi maupun korelasi medis.
Meski demikian, perkara perdata antara Inneke Tandiari dan PT Erel Beauty Clinic masih bergulir di Pengadilan Negeri Ambon. Hingga kini belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. (Ars)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai