AMBON,AT.--La Riswandi, salah satu korban dari Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berseteru dengan PT.Space Island Maluku (SIM) beberapa Minggu lalu telah meninggal dunia pada 14 November 2023.
Terkait itu, Polres SBB yang dipimpin Wakapolres Kompol La Udin Taher, telah mendatangi rumah duka korban, 14 November 2023 lalu. Ketika sampai di rumah duka, keluarga almarhum La Riswandi meminta pihak Polres SBB melalui Kabag Ops AKP Djafar Lessy, memfasilitasi permintaan santunan kepada pihak perusahaan pisang Aabaka, PT. SIM.
Mendengar permintaan tersebut, Kapolres SBB AKBP Dennie A. Dharmawan, langsung merespon permintaan keluarga korban dengan menghubungi pihak PT SMI untuk melakukan mediasi dengan keluarga almarhum La Riswandi.
“Saya juga meminta pemberian santunan dari perusahaan kepada pihak keluarga korban dilaksanakan di Balai Desa Eti, akan tetapi pihak keluarga korban meminta difasilitasi di Kantor Polres SBB dengan menghadirkan Penjabat Kepala Desa Eti,”kata Kapolres, Rabu (22/11) kemarin.
Atas permintaan tersebut, AKBP Dennie A. Dharmawan mengaku, pihaknya langsung mempertemukan kedua belah pihak di Mapolres SBB pada Selasa 21 November 2023 sekira Pukul 16.30 WIT. Kapolres sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada keluarga korban yang sudah menyempatkan waktu untuk datang menghadiri proses mediasi bersama PT SIM.
Dikatakan Kapolres, dalam mediasi tersebut perwakilan PT SIM Cecilia Backhtiar menyampaikan permohonan maaf kepada ayah korban La Amat dan ibunya Wa Sara.
“Ibu Cicilia mengatakan saat pertemuan itu bahwa, pihak PT. SIM meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa anak dari bapak La Amat dan Ibu Wa Sata serta menyampaikan turut berduka cita,”terangnya.
Menurut Cicilai, lanjut Kapolres, apa yang diberikan kepada keluarga korban nanti bukan untuk kepentingan pribadi, namun semata-mata sebagai bentuk rasa kepedulian dari PT. SIM kepada keluarga. Dalam mediasi itu, lanjut Kapolres, pihak PT SIM memberikan santunan yang diterima langsung oleh ibu korban Wa Sara sebesar Rp. 30.000.000.
Selain itu, sambung Kapolres, pihak perusahaan juga memberikan penawaran santunan kepada adik-adik kandung almarhum yakni La Randy untuk dibiayai sekolahnya sampai lulus SMA
“PT SIM juga menawarkan pemberian
uang saku setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,- per orang. Kemudian pihak perusahaan juga akan memfasilitasi keluarga dari korban yang sudah cukup umur untuk bekerja di perusahaan PT. SIM,”ungkapnya.
Tidak sampai disitu, Kapolres mengaku, program CSR juga ditawarkan kepada pihak keluarga korban. Yang mana jika La Randy sudah lulus SMA dapat melanjutkan ke jenjang kuliah akan dengan beasiswa dari pihak perusahaan PT. SIM.
“Poin-poin tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang nantinya akan disahkan di notaris agar berkekuatan hukum. Namun, dari pihak keluarga korban La Riswandi memutuskan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu penawaran dari pihak perusahaan PT. SIM,”bebernya.
Kapolres juga mengatakan, dalam mediasi dimaksud, Penjabat Kepala Desa Eti, Hermanus Tuhuteru berharap apa yang diberikan dan disampaikan PT. SIM dapat diterima oleh pihak keluarga dengan sepenuh hati.
“Sedangkan keluarga korban yakni La Ardina mengatakan, pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada Kapolres SBB yang telah berpartisipasi dalam memfasilitasi kegiatan itu,”terangnya.
Untuk diketahui, pada kesempatan itu Kapolres SBBAKBP Dennie. A. Dharmawan juga memberikan santunan kepada ibu kandung almarhum La Riswandi sebagai bentuk rasa empati terhadap keluarga korban.
Mediasi itu dihadiri oleh Kapolres SBB, Wakapolres, Kabag Ops AKP Djafar Lessy, Kasat Intelkam Iptu M Jayadi, Kasubsi Penmas Ipda Samuel, Pama Polres SBB Ipda Esly Patty, Staf HRD PT SIM Fauzy Hatala, dan pihak terkait lainnya.(M1)
Dapatkan sekarang