AMBON,AT-Jajaran Polres Buru, dibawa pimpikan Kapolres, AKBP Sulastri Sukidjang, berhasil mengungkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru, pada tanggal 28 Februari 2025 lalu, yakni, bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42)
Motif pembakaran adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp. 33 M.
"Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Mereka juga berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada", beber Sulastri saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu (19/4) siang.
Kapolres menjelaskan, bendahara RH, berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.
"Jadi, kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin empat jiregen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal, " jelasnya.
Sampai di dalam kantor KPU, lanjut Sulastri, AT kemudian menyiram bagian ruangan itu dengan bensin dan minyak tanah lalu memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.
"Kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH, " beber dia.
Sulastri menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
"RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian Sulastri. (Cal)
Dapatkan sekarang