NAMROLE,AT-Aparat Kepolisian Polres Buru Selatan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan Persetubuhan dibawa umur.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar, SIK menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 15 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIT di Penginapan Rosalia (Penginapan 50) Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Bursel.
"Jadi, motif pelaku adalah dengan menjual korban ke pria hidung belang untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Korban berinisial MA dan masih berusia 16 tahun, " terang Agung kepada media ini di Namrole, Kamis (20/7).
Dalam perkara ini, lanjut Agung, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni TW alias Caca dan Nyong alias (SS).
"Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Oki Lama, Kecamatan Namrole," ulasnya.
Orang nomor satu di Polres Bursel ini menjelaskan, pada Sabtu 15 April 2023 sekitar Pukul 20.00 WIT, SS meminta TW mencari dan menjemput korban dengan sepeda motor. Kemudian membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu korban melihat ada dua laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan, satunya adalah tersangka SS.
Sejurus kemudian, TW pun langsung membawa masuk korban ke dalam penginapan Rosalia. Saat itulah datang kedua laki-laki tersebut, kemudian salah seorang dari dua laki-laki tersebut membayar dua kamar. Setelah itu korban disuruh masuk kamar bersama tersangka SS dan tersangka TW juga masuk bersama laki-laki lainnya di kamar yang lain.
Setelah korban dan SS di dalam kamar, SS langsung mengunci pintu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Usai berhubungan badan, SS memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 400.000 ribu rupiah," terangnya.
Kata Agung, kedua pelaku diciduk usai menjual korban dan saat ini keduanya telah ditahan.
"Guna mengungkap secara terang perkara ini, penyidik/penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, diantaranya saksi MA (korban), saksi TW, saksi SS
dan saksi AS. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," beber Kapolres.
Kata Kapolres, barang bukti yang telah di amankan antara lain , 1 (satu) buah baju warna putih lengan panjang, 1 (satu) lembar celana levis warna silver, 1 (satu) buah bra warna hitam.
"Kita telah berkomitemen untuk menindak secara tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Buru Selatan," katanya.
Ancaman hukuman untuk tersangka TW, sebut perwira dengan dua melati di pundak itu yaitu pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun, juga denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta).
"Untuk tersangka SS ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, juga denda Rp 5.000.000.000 (lima milyar)," sebutnya.
Keduanya juga didakwa sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 2 dan pasal 12 JO pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 thn 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,JO pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. ( ESI).
Dapatkan sekarang