Polres Aru Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid-19 
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bactiar Rivai didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane dalam konferensi pers di Mapolres Aru, Rabu (30/11/2023) terkait penetapan tiga tersangka korupsi dana Covid-19 tahun 2022.

Utha Pesulima/Ambon Ekspres
Admin
01 Dec 2022 01:06 WIT

Polres Aru Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid-19 

DOBO, AT--Kepolisian Resor Kepulauan Aru telah menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi dana Covid-19 tahun 2022. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugiaan negara sebesar Rp 292 juta.

Pada 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menganggarkan dana penanganan Covid-19 sebanyak Rp60 miliar.  Realisasinya sebesar Rp 41 miliar untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Padahal, saat itu Kepulauan Aru masih zona hijau atau belum terlalu mengkhawatirkan, berdasarkan hasil kajian Dinas Kesehatan setempat. Sehingga pengalokasian dan penggunaan dana tersebut tidak tepat.

Muncul dugaan korupsi dan potensi kerugian keuangan daerah. BPKP melakukan audit investigasi dan menemukan indikasi kerugian di 5 OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalam proses penyelidikan.

BPKP merilis hasil kerugian untuk Dinas Ketahanan Pangan pada 18 November 2022 lalu. Reskrim Polres Kepulauan Aru kemudian melaksanakan gelar perkara pada 25 November untuk penetapan tersangka dari Dinas Ketahanan Pangan.

"Tiga orang kami tetapkan saat ini sebagai tersangka yaitu berinisial MG, CR dan DH masing-masing sebagai penyedia dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),"kata Kapolres  Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, didampingi Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru IPTU Andy Ambrin, dan Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, IPTU Fransisca Liatnya Iwane kepada wartawan di Mapolres Kepulauan Aru dengan menghadirkan 3 tersangka, Rabu (30/11).

Setelah penetapan tersangka, kata Kapolres,  pihaknya mengirimkan panggilan kepada ketiga tersangka untuk hadir. MG hadir pada Senin, 28 November pukul 09.00 WIT untuk diperiksa sebagai saksi, dan dialihkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pada Selasa (29/11) pukul 09.00 WIT, pihaknya juga memeriksa dan mengalihkan status CR dari saksi menjadi tersangka dan ditahan. Sedangkan pemeriksaan terhadap SH, Rabu (30/11) sekaligus ditahan.

"Dalam waktu dekat berkas akan segera kami kirim kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"jelasnya.

Dia memastikan, kemungkinan besar ada tersangka baru karena BPKP telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara pada empat OPD lainnya, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

"Pasti ada lagi (tersangka) dan nantinya dalam waktu dekat ini juga ada pemeriksaan terhadap pimpinan dinas dan badan lainnya dan akan disampaikan gelar perkara seperti begini,"pungkasnya. (UP)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai