Polisi Diminta Tahan Lima Komisioner KPU Aru
FaizalLestaluhu
18 Oct 2023 11:22 WIT

Polisi Diminta Tahan Lima Komisioner KPU Aru

Ohoirat : Penanganan Kasus Sudah Sesuai Aturan

AMBON,AT-Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, sebagai pucuk pinpinan tertinggi Polri di Maluku agar serius dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.

Dikasus ini, Polda Maluku lewat Polres Kepulauan Aru, dari pengembangan penyelidikan hasilnya ditemukan terdapat kerugian keuangan negara, yang kemudian Ketua KPU Kabupaten Aru serta empat komisioner lainya ditetetapkan sebagai tersangka korupsi. 

Bahkan KNPI Maluku menilai, jika kasus ini tidak segera dituntaskan manandakan Polda Maluku, dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Lotharia Latif, tidak serius dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terkusus di Provinsi Maluku.

"Ini masalah korupsi, maka hemat kami KNPI Maluku sebagai pemudah, desak alangkah baiknya Polda Maluku di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Lotharia Latif agar memprosure ke Kapolres Aru (AKBP Dwi Bachtiar Rivai) sehingga kasus ini segera dituntaskan penyidikan biar ada kepastian hukum di kasus ini," Arman Kelean, tegas ketua KNPI Maluku kepada media ini, Selasa (17/10).

Arman, yang juga dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon ini menegaksn, jika tidak segera dituntaskan dan dibiarkan terlalu lama proses penangnanya, maka akan menjadi catatan buruk penegakan hukum, terkusus perkara korupsi di Maluku.

"Ini kan aneh, orang yang sudah jelas-jelas bersalah melakukan korupsi tetapi masih diberikan kesempatan untuk mengelola keuangan negara dan menjalan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu. Aneh, baru terjadi penegakan hukum seperti ini di Maluku, dengan dalih dan alasan tahapan Pemilu tidak bisa dipakai. Jika kasus ini tidak segera dituntaskan, maka menandakan Polda Maluku tidak serius mendukung dan memberantas korupsi di Maluku," kritik Arman.

Lebih lanjut ditegaskan Arman, pihak Kepolisian sudah seharusnya menahan dan menjebloskan para tersangka korupsi ini kedalam penjara. 

"Polisi sudah harus menahan lima Komisioner Aru yang diduga korupsi ini. Tidak bisa ditutupi penanganan kasus ini, dan kalau memang ada pengajuan penangguhan penahanan secara resmi dari para tesangka ke penyidik harus disampaikan sehingga publik juga mengetahui. Sebab, lamanya penyidikan akan membuat lama para komisioner menyandang status tersangka," katanya. 

Arman pun kembali menyentil jika benar ada penangguhan penahanan, syaratnya jalan apa tidak,? terutama wajib lapor dan tidak keluar Kota Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru. Mengingat, para tersangka dalam melaksanakan tugas sebagai komisioner, bisa saja sewaktu-waktu ke luar kota.

"Intinya, kami minta agar Kapolda Maluku memprosure ke Polres Aru segera menuntaskan kasus ini, bila perlu menahan dan menjoblakan para tersangka ke dalam penjara," tegas Arman. 

Arman juga mengkritik, KPU Maluku, agar jangan menjadikan hasil kinerja para tersangka sewaktu pilkada 2019 yang terlegitimasi. Dimana, syarat untuk mendaftar mengikuti seleksi KPU itu, bebas dari masalah Hukum. 

"Paling tidak urus SKCK, lah sekarang mereka bermasalah kok diminta untuk melihat kinerja. Logika ini keliru, dua hal yang berbeda. Dalih kinerja itu lebih pada motif kasihan. Sebab dogmatic hukum (hukum positif) hanya melihat yang sein, bukan yang sollen atau mageni. Jangan memberikan  pembelajaran hukum umum yang keliru kepada publik," katanya. 

Kemudian KPU Maluku, kata Arman, juga harus segera mengusulkan ke KPU RI untuk mencari kejelasan urutan enam besar ke bawah, saat seleksi KPU Aru lalu.

"Bila perlu hingga 15 besar, nama-nama yang masih memenuhi syarat untuk diseleksi menggantikan komisioner yang sudah menjadi tersangka," kata Arman, lagi. 

Arman mewanti-wanti, bahkan mencontohkan kasus Korupsi dana hibah Kota Badung, Bali. Dimana, Kejati mengeluarkan SP3 lantaran tidak cukup alat bukti, saksi ahli mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum administrasi memang ada, tapi mekanisme pengelolaan anggaran masih dibawah 200 juta dan boleh penunjukkan.
 
"Jadi jangan sampai SP3 keluar dari kepolisian, sebab hitungan BPK itu sudah keluar, dan kasus di Aru ini sudah diikuti sejak 2020. Prosesnya tidak menyita waktu lama kok, masih bisa kalau hanya untuk mengganti kelima komisioner Aru yang tersangka ini," demikian Arman. 

PENANGANAN KASUS SESUAI ATURAN HUKUM

Menanggapi pemberitaan Koran Ambon Ekspres tanggal 17 Oktober 2023 dengan judul "Polisi Berpotensi Masuk Angin", yang dalam pemberitaan mempertanyakan kinerja penyidik Polres Kepulauan Aru dan Polda Maluku terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Pilkada  Kep. Aru tahun 2020.

Dalam pemberitaan tersebut, Ambon Ekspres juga menilai penanganan kasus tersebut terkesan tertutup dan belum menahan lima tersangka yaitu Komisioner KPU Kepulauan Aru.

Terhadap hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menyampaikan hal-hal sebagai berikut, Ambon Ekspres sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus tersebut dan telah berulang kali dijelaskan bahwa kasus ini diproses secara terbuka bahkan tiap tahap diinfokan ke media dan saat ini sementara disidik oleh penyidik dan berkasnya sudah tahap 1, atau dalam penelitian JPU. Meski telah dijelaskan, namun pihak Ambon Ekspres rupanya tidak puas dengan jawaban-jawaban tersebut. 

"Faktanya memang saat ini setelah adanya P19 dari JPU, maka penyidik telah memenuhi P19 dari JPU tersebut dan saat ini menunggu P21 dari JPU," ungkapnya.

Terkait belum ditahannya lima tersangka itu, Ohoirat menyampaikan, penahanan itu bukan karena adanya desakan atau permintaan, tapi semua karena terpenuhinya unsur pidana dan kepentingan penyidikan serta sesuai UU yang mengaturnya, apalagi dalam kasus tersebut melibatkan semua komisoner KPU Kepulauan Aru (5 orang) dan Sekretaris KPU, sehingga perlu kehati-hatian dan koordinasi intens dengan KPU RI dan hal tersebut sudah dilaksanakan serta proses penyidikan tetap terus berjalan.

"Dalam menangani kasus tersebut penyidik berdasarkan kepada UU Acara Pidana, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, karena terkait dengan penyelenggara Pemilu, " jelasnya. 

Terhadap Sekretaris KPU Aru, kata dia, penyidik telah langsung melakukan penahanan karena yang bersangkutan bukan komisioner KPU . Setelah ditahan, Pemkab Kepulauan Aru telah melakukan pergantian terhadap yang bersangkutan.

"Namun apabila 5 Komisoner KPU Aru langsung ditahan, maka tidak serta merta bisa dilakukan pergantian atau Pergantian Antar Waktu terhadap kelima komisioner tersebut. Hal ini dikarenakan berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 39," jelasnya.

"Kami juga telah meminta KPU untuk mengantisipasinya dan saat ini hal tersebut sedang disiapkan segala sesuatunya," sambung dia.

Ohoirat mengungkapkan, dalam Pasal 39 UU No 17 Tahun 2017 disebutkan bahwa anggota KPU provinsi dan kabupaten kota diberhentikan sementara karena tiga hal. Pertama menjadi terdakwa dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. Sementara kedua, yaitu bila menjadi terdakwa dalam tindak pidana Pemilu. Dan ketiga yakni memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU No 7 Tahun 2017. 

"Status mereka ini masih sebagai tersangka sehingga belum bisa diberhentikan, jadi bedakan status tersangka dan terdakwa sehingga belum bisa ada PAW," jelasnya. 

"Kapolda Maluku bahkan sudah melaporkan kondisi yang terjadi ini kepada KPU Pusat maupun Bareskrim Polri. Jadi kami tidak pernah main-main dengan kasus korupsi dan penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Mengenai tanggapan dosen hukum IAIN Ambon, Nasarudin Umar yang katanya pakar hukum tapi dengan mudahnya menyampaikan "Polisi potensi masuk angin". Polda Maluku menyayangkan opini dan narasi yang bersangkutan. Mungkin yang bersangkutan tidak membaca secara utuh aturan hukum yang mengatur dalam kasus tersebut khususnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 39 itu. Bahkan Ketua KPU Provinsi juga sudah panjang lebar menjelaskan tentang aturan hukum yang mengatur hal tersebut di berbagai media.

"Atau justru bapak itu sendiri yang telah masuk angin dan ada kepentingan lain dalam proses penanganan kasus tersebut. Sebaiknya datang ke Polda dan kita duduk bersama. Polda siap menerima masukan dan juga menjelaskan proses yang sedang dilakukan serta berdiskusi yang konstruktif bahkan mari bersama kita tangani proses hukum tersebut karena Polda Maluku selalu komitmen dalam penegakan hukum setiap kasus, tetapi harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Jadi jangan koar-koar dan beropini sesuai versinya sendiri di media," tegasnya.

"Kami juga mengingatkan agar media juga bisa memberikan pemberitaan yang berimbang dan obyektif sesuai amanah dalam UU Pers," imbuh Ohoirat. (Ely) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai