Polemik PT SIM, Warga Jangan Dijadikan Sebagai Alat
Kondisi SBB palang Jalan Hatusua, Nuruwe dan Kawa di waktu Bersamaan. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
28 Jul 2025 10:52 WIT

Polemik PT SIM, Warga Jangan Dijadikan Sebagai Alat

Bahrun : Tangkap Pembakar Dua Ekskavator

AMBON,AT-Polemik perusahaan perkebunan pisang abaka, PT. Spice Island Maluku (SIM) dengan sejumlah masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus mengemuka. Masyarakat yang melawan diduga ditunggangi untuk kepentingan pihak tertentu. 

Pemerintah daerah SBB maupun Provinsi Maluku terus mendorong investasi perkebunan pisang abaka. Namun, sebagian lahan yang masuk dalam wilayah perkebunan pisang abaka masih disengketakan. 

Dalam satu pekan terakhir, muncul peristiwa yang menggegerkan masyarakat, mulai dari pemboikotan jalan lintas seram hingga pembakaran dua alat berat milik PT.SIM oleh orang tak dikenal. Masyarakat terbelah. Sebagian mendukung perusahaan kembali beroprasi, sementara lainnya tetap menolak sebelum ada penyelesaian pada lahan disengketakan.

Salah satu aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ambon, Said Bahrum menilai warga harus lebih bijak dalam menyikapi persoalan tersebut. Kepada media ini, Minggu (27/7) kemarin, Bahrum menduga, kebijakan Bupati SBB Asri Arman menangguhkan sementara sebagian aktivitas penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT. SIM di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat dengan tujuan menyelesaikan persoalan batas lahan terlebih dulu sengaja dipolitisir oleh pihak tertentu.

“Masyarakat harus bijak melihat kebijakan Bupati. Saya rasa Pemda juga ingin adanya investasi masuk di daerahnya tapi tidak boleh ada masalah-masalah yang terjadi di kemudian hari, makanya mesti diclear kan dulu,” ujarnya.

Padahal melalui surat Bupati SBB Nomor: 600.4.17.2/249 mengintruksikan Direktur Utama PT. SIM guna menangguhkan sementara aktivitas penggusuran lahan (Land Clearing) di Desa Kawa tidak secara keseluruhan.

“Dalam surat Bupati itu jelas, bahwa penangguhan sementara aktivitas PT.SIM hanya dilakukan di area Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa yang masih bermasalah.  Aktivitas penggusuran di area yang tidak bermasalah tetap diperbolehkan,” jelasnya.

Itu artinya, lanjut Bahrum, langkah Bupati untuk menghentikan sementara aktivitas PT SIM di area bermasalah untuk menghindari polemik berkepanjangan dan bukan untuk melarang adanya investasi masuk di SBB.

“Kalau kita lihat apa yang mau dipersoalkan, penangguhan hanya dilakukan pada area bermasalah. Sedangkan yang tidak ada masalah tetap lanjut. Makanya dari sini kuat dugaan bahwa ada yang mempolitisir kondisi untuk menciptakan kegaduhan dari kebijakan Bupati,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan pihak PT. SIM harus lebih kooperatif dalam mendukung segala bentuk kebijakan Pemda Kabupaten SBB yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan ketenteraman bagi kedua belah pihak.

“PT. SIM pasti tahu maksud dan tujuan dari kebijakan Bupati, mestinya bantu Pemda berikan edukasi kepada masyarakat. Karena sudah jelas, Bupati lewat suratnya hanya mau agar aktivitas boleh dilanjutkan jika semua masalah batas lahan selesai biar tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.

TANGKAP PEMBAKAR DUA EKSKAVATOR

Bahrum juga meminta agar aparat kepolisian segera menyelidiki oknum pelaku yang membakar dua unit ekskavator berat milik PT SIM.

"Cari dan tangkap. Sebab tindakan itulah yang sengaja memicu atau memanaskan kondisi yang sementara diupayakan jalan keluarnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memastikan akan terus mengejar dalang dibalik kasus dugaan pembakaran dua alat berat jenis ekskavator milik PT. Spice Islands Maluku (SIM).

Ketegasan itu disampaikan langsung Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025). "iya sudah pasti pelaku harus ditangkap," tegasnya.

Namun saat ini ujar Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari pihak Perusahaan PT. SIM dan juga warga sekitar.

"Masih dalam lidik. Untuk sementara sudah ada empat orang dari pihak perusahaan dimintai keterangannya dan juga warga sekitar." ungkapnya.

Humas Polres SBB, Ipda Asep Soisa menambahkan, saat ini masih memintai keterangan dari pihak-pihak terkait, namum belum merujuk pada calon tersangka. "Ada dugaan tapi belum merujuk pada tersangka," pungka Asep melaui panggilan Whatshapnya.

Diketahui sebelumnya, insiden pembakaran dua buah alat berat milik PT. SIM  dibakar Orang Tak Dikenal (OTK), Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 03.40 WIT. Insiden ini diduga sengaja dibakar.

Sekuriti PT. SIM, Ahmad Bagdap Samal menuturkan pada pukul 03.00 WIT, dua anggota piket perusahaan melaksanakan patroli rutin di sekitar areal lokasi perusahaan. Kemudian pukul 03.30 WIT, setelah anggota sekuriti kembali ke pos penjagaan, namun sesampai di pos salah satu rekannya lupa senter dan bergegas kembali mengambilnya.

Dalam perjalanan kembali untuk mengambil senter,  Ahmad Bagdap Samal tiba-tiba melihat kobaran api dari dua unit ekskavator dan langsung pergi untuk memberitahu rekan-rekannya di pos penjagaan induk.

*Aktivitas di Lahan Tak Bermasalah*

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Ambon Ekspres, Pemda SBB secara resmi menangguhkan sementara aktivitas penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT SIM di Desa Kawa.  

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang dicapai dalam pertemuan pada 3 Juli 2025 di aula Polres Seram Bagian Barat.  Pertemuan tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PT SIM, Pemerintah Desa Eti, Pemerintah Desa Kawa, Pemerintah Dusun Pelita Jaya, dan keluarga Olczweski.
 
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah peninjauan dan penetapan batas-batas wilayah Desa Eti, Desa Kawa, dan Desa Piru yang dijadwalkan pada 4 Juli 2025.  Proses peninjauan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah SBB dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor Perwakilan Seram Bagian Barat.
 
Meskipun semua pihak telah menunjukkan itikad baik, batas-batas wilayah antara Desa Eti dan Desa Kawa belum mencapai kesepakatan final. Untuk mencegah terjadinya konflik lebih lanjut, Bupati Seram Bagian Barat, melalui surat resmi Nomor: 600.4.17.2/249 menginstruksikan Direktur Utama PT. SIM untuk menangguhkan sementara aktivitas penggusuran lahan (Land Clearing) di area Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa yang masih bermasalah. Aktivitas penggusuran di area yang tidak bermasalah tetap diperbolehkan.
 
Berita acara peninjauan lahan dan persetujuan batas lahan, yang ditandatangani oleh Pejabat Kepala Desa Eti, Hermanus Tuheteru, dan Pejabat Kepala Desa Kawa, Ril Ely pada 4 Juli 2025, menetapkan batas-batas wilayah berdasarkan keterangan dari Pemerintah Desa Kawa (melalui Ketua BPD Kawa dan anggota BPD Kawa, Anwar Latumakulita) dan Pemerintah Desa Eti (melalui Pejabat Kepala Desa Eti dan Ketua BPD Eti).  

Penetapan batas mengacu pada peta dan surat pembelian lahan keluarga Mata-mata Rumah Tuheteru pada 6 April 1919) serta peta Kotania Dusun Pusaka Tuheteru dari Negeri Eti tanggal 12 Maret 1908.
 
Surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, termasuk perwakilan PT SIM, keluarga Olzewski, dan Dusun Pelita Jaya menekankan pentingnya menciptakan situasi yang kondusif hingga penyelesaian sengketa tuntas.  

Para pihak juga meminta penjelasan dari Pengadilan Negeri Masohi terkait putusan tahun 1972 dan 1975. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Kabinda Maluku, Forkopimda Kabupaten SBB, Kepala Desa Piru, Penjabat Kepala Desa Eti, Penjabat Kepala Desa Kawa, dan keluarga Olczweski. (Nal) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai