AMBON,AT-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Maluku membidik dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan penjabat bupati.
Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sudah memeriksa sejumlah saksi, pekan lalu. Antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Leverne A. Tuasuun atau LT l, dan bawahannya berinisial SL.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Ryan, membenarkan jika pihak tengah melakukan pengembangan penyelidikan pemeriksaan saksi.
"Masih dalam tahap lidik. Baelru dua saksi yang dimintai keterangan yaitu SL dan LT," kata AKBP Ryan saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (12/12) malam.
Ryan mengaku, pihknya juga telah mengagendakan pemeriksaan ajudan Penjabat Bupati SBB, Andi Chandra As'aduddin, di Markas Ditkrimsus Polda Maluku, Jl. Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dalam waktu dekat ini.
"Kita juga akan surati pemanggilan ajudan bupati untun kita mintai keterangan. Intinya, kasus masih dalam lidik, karena masih banyak pihak yang harus dimintai keterangan termasuk dokumen-dokumen," kunci Ryan. (Ely)
Dapatkan sekarang