Pleno 3 PPK Dialihkan ke KPU, Ini Alasannya
Ilustrasi perhitungan suara.
FaizalLestaluhu
06 Mar 2024 09:13 WIT

Pleno 3 PPK Dialihkan ke KPU, Ini Alasannya

MASOHI,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah mengambil alih pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasalnya, tiga PPK tersebut dianggap rawan.

Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula, Selasa (5/3) mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dialihkan ke KPU guna minimalisir konflik yang rawan terjadi di tingkat kecamatan.
"Perpindahan ini berdasarkan keputusan KPU Malteng dan kemudian masukan dari pihak keamanan yakni kepolisian setempat di mana untuk meminimalisir resiko terjadinya konflik sehingga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dialihkan ke KPU," kata Ningkeula kepada media ini, kemarin. 

Dijelaskan, bahwa perlu kami tekankan bahwa proses rekapitulasi PPK dialihkan ke KPU Kabupaten Maluku Tengah bukan berarti pihak KPU mengambil alih proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, akan tetapi hanya tempat proses rekapitulasi itu dialihkan ke kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah. 

"Dipindahkan bukan dalam artian KPU ambil alih, akan tetapi tempat rekapnya saja," jelasnya. 

Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut, yakni Kecamatan Pulau Haruku, Kecamatan Seram Utara, dan Kecamatan Telutih. 

"Pertama itu Kecamatan Pulau Haruku di mana kami tarik dan kami pindahkan ke kantor KPU. Semalam juga kami melakukan beberapa keputusan diantaranya Kecamatan Telutih dan Seram Utara melakukan rekapitulasi di kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah juga," tegasnya. 

Ningkeula, berharap dialihkan tempat rekapitulasi ke KPU dapat diminimalisir sekaligus menekan potensi konflik. 

Sebelumnya, aksi saling adu mulut terjadi di beberapa PPK, sehingga memicu kericuhan. Hal ini seperti tampak diproses rekapitulasi terhadap hasil pemilu di Desa Tehua yang dilakukan PPK Telutih berakhir kacau pada Minggu (3/3) kemarin. Akhirnya pleno yang berlangsung di Laimu, Kantor Kecamatan Telutih itu pun diskorsing. 

Akibatnya, KPU Maluku Tengah memerintahkan rekapitulasi hasil Pemilu Kecamatan Telutih khususnya hasil pemilu  Desa Tehua dialihkan ke Masohi, tepatnya di Kantor KPU Maluku Tengah. 
"Pleno PPK Telutih berdampak pada konflik di sana sehingga kita instruksikan untuk (lokasi pleno) dipindahkan ke kantor KPU," tutupnya. (Jen)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai