AMBON,AT-Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andi Chandra As’auddin menghentikan sementara aktivitas pembongkaran lahan oleh PT Space Island Maluku (SIM). Perusahaan perkebunan pisang Abaka itu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat beberapa waktu terakhir.
“Saya sudah keluarkan surat nomor 100.3/492, bersifat penting kepada PT SIM, tertanggal 25 Oktober 2023 untuk mereka hentikan sementara proses bongkar lahan,” terang Pj Bupati SBB, saat dikonfirmasi media ini, kemarin.
Chandra menuturkan, PT SIM diminta menghentikan sementara aktivitas bongkar lahan untuk perkebunan pisang abaka, sebab hal itu menimbulkan permasalahan dengan masyarakat. Bahkan mirisnya, akibat dari masalah pembongkaran lahan yang telah membuat gaduh Kabupaten Saka Messe Nusa itu, sudah ada masyarakat yang jadi korban.
“Maka melalui surat itu meminta untuk menghentikan sementara operasionalisasi alat berat dalam membongkar lahan. Namun kegiatan perawatan terhadap pohon pisang abaka yang sudah ditanam, tetap dilakukan oleh karyawan PT SIM yang notabene mereka adalah masyarakat sekitar perkebunan,” tandasnya.
Tokoh Masyarakat Pelita jaya, Desa Eti, La Maruuf Tomia mengapresiasi sikap dan langkah Pemda dalam hal ini Pj Bupati SBB Andi Chandra As'aduddin yang menghentikan sementara aktivitas penggarapan lahan oleh perusahaan yang berkedudukan di Kota Ambon itu.
Menurutnya, langkah tersebut menandakan bahwa Pj Bupati telah mendengar sekaligus merespon tuntutan masyarakat yang meresa hak- haknya dirampas oleh pihak PT.SIM .
“Saya suda dapat kirim surat yang dari pak Bupati itu, kami sangat mengapresiasi pak Bupati yang zmsudah merespon tuntun masyarakat. Kami harap Pemda selalu dengan masyarakat hingga dapat mengembalikan hak-hak kepemilikan lahan masyarakat,”harapnya.
Tomia menambahkan, akan mendukung pemerintah daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah itu. “Kami salalu ada dengan Pemda untuk menjaga keamanan di masyarakat, menghindari isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) dan sebagainya,” tutupnya.
Diketahui, karyawan perusahaan pisang Abaka ini juga diduga melakukan tindakan kekerasan yang melukai warga Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecaamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tindakan semena-mena pekerja PT. Space Island Maluku, itu saat menggusur lahan perkebunan warga Dusun Pelita Jaya, Jumat (20/10) sekira pukul 15.00 WIT untuk ditanami pisang Abaka. Bentrokan pecah saat masyarakat Pelita Jaya datang mencegat penggusuran lahan oleh karyawan PT SIM.
Karyawan PT SIM tidak terima. Cekcok pun terjadi. Riswandi alias La Randi, warga Dusun Pelita Jaya dihantam oleh pekerja PT.SM menggunakan belalai eksavator. Kaki kanan La Randi patah. Pemuda itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk mendapatkan penanganan medis.
Selain Riswandi, warga lainnya juga menjadi korban penembakan senapan angin dari orang tak dikenal (OTK). La Askar mengalami luka tembak di tangan kanan, dan La Kemon di tumit kaki kanan.
24 ORANG DIPERIKSA
Sementara itu, Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, terkait permasalah di empat tersebut, bukan menjadi tugas kepolisian. Ia meminta para pihak yang bersengketa agraria untuk mengajukan gugatan perdata.
”Silahkan tuntut perdata apabila ada permasalahan tanah, dan juga pidana, tapi tolong jangan ganggu persatuan dan persaudaraan di kabupaten ini. Karena saya orang paling depan yang akan melawan orang yang menganggu perdamaian,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, menyangkut masalah yang terjadi di Dusun Pelita Jaya menyebabkan korban luka-luka, pihaknya telah menerima empat laporan tindak pidana, baik dari warga setempat maupun pihak PT. Spice Island Maluku
“Polisi yang sedang diproses, dan sudah ditindaklanjuti. Saat ini sudah sampai di tahap penyelidikan. Jumlah keseluruhan sebanyak 24 orang yang sudah diperiksa, terkecuali korban (Riswandi alias La Randi) yang mengalami patah kaki karena sedang melakukan pengobatan,” pungkasnya.
DPRD MEDIASI
Komisi II DPRD Maluku melakukan kunjungan ke PT. Spice Island Maluku (SIM), Kamis (26/10) kemarin. Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II, Johan Lewerissa, didampingi Wakil Ketua Toraya Samal, Ruslan Hurasan dan anggota Temmy Oersepuni tiba di kantor PT. SIM di Desa Waihatu, Kecamatan Kairatu Barat sekira pukul 11.30 WIT.
Kedatangan para wakil rakyat ini diterima oleh Direktur Operasional PT. Spice Island Maluku (SIM), Rukiah Samhudi, Head of Legal dan Land Acquisition, Azhar beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menanyakan perihal persoalan konflik antar warga dusun Pelita Jaya, Pulau Osi, Pohon Batu dan Resetimen Desa Eti, Kecamatan Seram Barat dengan petugas PT. SIM.
Komisi meminta PT. SIM menunjukkan dokumennya terkait pemanfaatan lahan milik warga empat dusun tersebut dan sosialisasi awal kepada warga sehingga menyebabkan penolakan hingga saat ini.
Di hadapan DPRD, Direktur PT SIM Rukiah Samhudi menjelaskan saat konflik, mereka tidak berada di lapangan. Namun berdasarkan keterangan operator ekskavator, bahwa dirinya tidak sengaja menggiling warga tersebut saat mereka melakukan aksi penolakan. Saat itu, alat berat masih beroperasi.
Terhadap kejadian itu, pihak perusahaan kata Rukiah, sudah beritikad baik dengan menghubungi keluarga korban untuk dibantu pembiayaan, namun belum ditanggapi..
Azhar dari PT SIM juga menjelaskan terkait lahan di empat dusun tersebut, sejak awal sudah dilakukan sosialisasi. Ada masyarakat yang setuju ada yang melakukan penolakan.
"Semua dokumen saat kita sosialisasi dengan masyarakat itu ada," jelasnya.
Ketua Komisi II DPRD Maluku Johan Lewerissa menyebutkan, jika masih terjadi penolakan oleh warga menandakan ada sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan lahan yang belum diselesaikan secara baik oleh pihak perusahaan.
"Kehadiran kita ke sini sebagai bentuk merespon surat masuk ke komisi II dari warga empat dusun yang melakukan penolakan. Kita hadir bukan untuk mencari siapa salah siapa benar, tetapi mendengarkan langsung informasi di lapangan baik dari perusahaan maupun warga empat dusun," jelas Lewerissa.
DPRD minta semua dokumen tapal batas antar empat dusun tersebut yang dimiliki perusahan, beserta dokumen lainnya saat sosialisasi awal.
" Semua dokumen kita minta ya, untuk nantinya jadi bahan kepada kita," bebernya.
Pada 13 00 WIT, rombongan komisi II dikawal aparat kepolisian Polres SBB menuju Dsun Pelita Jaya untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat. Pertemuan yang berlangsung di balai Dusun Pelita Jaya dihadiri warga empat dusun. Berbagai keluhan disampaikan, salah satunya terkait lahan yang masih disengketakan oleh warga di pengadilan, tetapi oleh perusahaan dipakai untuk perkebunan pisang Abaka.
Rustam, warga Pelita Jaya pada kesempatan itu menjelaskan, penolakan yang dilakukan warga sangat tepat karena lahan tersebut milik mereka yang sengaja dijadikan perkebunan pisang Abaka.
Menurut dia, persoalan ini bisa diselesaikan jika dibicarakan dengan baik. Namun warga menduga ada pihak tertentu yang bermain di balik masalah ini, agar bisa meraup keuntungan dari perusahaan.
"Dengan kehadiran perkebunan ini, lahan yang awalnya dimanfaatkan warga untuk tempat ternak sapi saat ini tidak ada lagi. Padahal sapi yang dipelihara, jika di jual uangya untuk biaya sekolah anak mereka," sebutnya.
Warga yang hadir pada pertemuan itu, banyak yang tidak menginginkan adanya aktivitas perusahaan perkebunan pisang Abaka di daerah itu.
"Kami minta perusahaan segera tinggalkan daerah kami. Jika tidak kami akan terus melakukan penolakan. Ini lahan kami," tegas Wahyu, warga Dusun Pulau Osi.
Akbar, warga Dusun Pohon Batu, mempertanyakan surat Pj. Bupati SBB yang hanya menghentikan aktivitas pembongkaran lahan. Sementara penamaan anakan pisang tetap dilakukan.
Akbar mengaku, untuk mempertahankan hak mereka atas lahan, warga Dusun Pohon Batu mengambil kredit uang di bank untuk keperluan biaya penanganan hukum sampai ke pengadilan.
"Yang kita minta itu sesuai rekomendasi DPRD SBB, bahwa Pemda hentikan seluruh kegiatan perusahaan. Bukan ekskavator saja, yang lain tidak. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas dia.
Usai mendengar semua tuntutan dan keluhan warga yang hadir, komisi kemudian mengaku tetap memperjuangkan masalah tersebut sesuai kewenangan DPRD, antara lain dengan mediasi. Semua pihak terkait akan diundang untuk pertemuan di kantor DPRD Maluku.
"Keluhan bapak ibu telah kita rampung. Selanjutnya kita undang pekan depan. Semua pihak terkait dalam masalah ini harus hadir, termasuk Pemda SBB,"kata Ruslan Hurasan.
Pada kesempatan itu, Toraya Samal juga menegaskan, ketika ada penolakan warga, maka sudah pasti belum adanya kesempatan bersama. Politisi PKS ini menegaskan, jika komisi tidak menindak lanjuti aspirasi warga, maka ia sendiri yang akan menyuruh warga untuk demo di DPRD Maluku dan kantor Gubernur Maluku.
"Saya ini anggota DPRD Maluku, dapil SBB, jadi saya ikut rasa apa yang bapak ibu rasakan saat ini juga. Untuk itu, mari tahan diri, jangan emosi hingga membuat hal yang menimbulkan masalah lagi. Kita akan mencari jalan keluarnya seperti apa, sehingga masyarakat nyaman perusahaan juga nyaman," pungkasnya. (Nal/Hab)
Dapatkan sekarang