NAMROLE,AT-Libur panjang pasca lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah telah berakhir. Aktivitas perkantoran secara penuh kembali sudah mulai berjalan seperti biasa.
Di Kabupaten Buru Selatan aktivitas perkantoran dan pelayanan pemerintahan juga sudah mulai berjalan. Aktivitas ini diawali dengan apel bersama yang di pusatkan di halaman kantor bupati Buru Selatan Senin (30/3) kemarin.
Apel di pimpin langsung Bupati Buru Selatan La Hamidi. Ikut mendampingi Wakil Bupati Gerson Elieser Selsily, Sekertaris Daerah (Sekda) Prof Ali Awang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) serta ribuan ASN lingkup Pemkab Bursel.
La Hamidi dalam arahannya meminta kepada seluruh ASN untuk tingkatkan kedisiplinan terutama saat jam kerja atau kantor.
"Liburan panjang telah selesai. Saat ini waktunya kembali untuk bekerja seperti biasa untuk melayani masyarakat dan juga memperlancar roda pemerintahan," ingatnya.
Masalah kedisiplinan, kata La Hamidi, menjadi hal utama dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Karena dengan disiplin apapun bisa dilakukan.
"Saya minta untuk kita semua untuk tegakan disiplin baik itu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun bawahannya. Semua kita harus disiplin karena itu yang utamakan dalam bekerja," tegasnya.
Terkait dengan kehadiran pegawai, mantan anggota DPRD Bursel 4 periode ini meminta pimpinan OPD dan juga BKPSDM melakukan pendataan kehadiran pegawai. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan untuk pengembangan karir dari ASN tersebut.
"Tolong kehadiran pegawai saat apel hari ini di catat," pintanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan, Suparman Laitupa kepada media ini mengatakan, kehadiran pegawai pasca libur lebaran sudah seperdua lebih dari jumlah pegawai di lingkup Pemkab Buru Selatan.
"Memang ada ASN yang belum masuk kerja saat apel yang dilakukan Bupati hari ini. Namun sebagian besar sudah hadir saat ini," ujarnya.
Ditanya apalh akan ada sanksi kepada ASN yang belum masuk kerja, Laitupa mengaku hal itu menjadi kewenangan dari tim penilaian jabatan dalam hal ini Sekertaris Daerah (Sekda).
"Kami akan siapkan data ASN yang tidak hadir untuk disampaikan ke Sekda. Selanjutnya untuk sangsi menjadi kewenangan Sekda," tutupnya.(Edy)
Dapatkan sekarang