NAMROLE, AT.- Guna memperkuat fungsi pengawasan,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan gelar Rapat Kordinaasi (Rakor) dengan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di daerah itu.
Rakor berlangsung di Golden Alfris Hotel dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buru Selatan, Nikson Nurlatu.
Dalam arahannya Narlatu menyampaikan, tujuan rakor dilakukan untuk menyatukan persepsi terkait dengan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Sehingga jika dikemudian hari ada masyarakat yang menyampaikan laporan ke Panwas maka mereka bisa menerima dan memproses laporan yang disampaikan masyarakat sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020," jelas Nikson, kemarin
Kegiatan tersebut, tidak hanya menghadirkan pemimpinan Panwas Kecamatan, tetapi juga staf panwascam dilibatkan. "Sebab harus diakui bahwa staf Sekretariat lah yang nantinya menerima laporan dan akan selanjutnya diplenokan oleh pimpinan," katanya.
Dirinya berharap, peserta yang hadir agar fokus mengikuti rakor hingga selesai dan bisa membawa pengetahuan untuk diterapkan nanti pada saat masa kampanye.
"Saya berharap kegiatan ini bisa dikuti dengan baik sampai selesai. Jika ada laporan dari masyarakat sehingga bisa ditindaklanjuti," harapnya.
Panwas Kecamatan dan jajarannya juga diingatkan untuk menjaga netralitas, profesionalisme dan menegakan keadilan dalam melaksanakan tugas pada setiap tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
"Netralitas dan profesionalisme sangatlah di butuhkan dalam menjalankan tugas pengawasan saat Pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang," tandasnya.
Tempat yang sama, Ketua Bawaslu Buru Selatan Robo Souwakil mengaku rakor bersama Panwas Kecamatan se-Kabupaten Buru Selatan dalam rangka menghadapi tahapan kampanye calon bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung dari 25 September sampai 23 November 2024.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan kita menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye yang akan berlangsung dalam waktu dekat," sebut Souwakil.
Orang nomor satu di Bawaslu Buru Selatan ini berharap, peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dari awal hingga akhir.
"Saya kira kegiatan ini sangat penting. Olehnya itu semua peserta bisa mengikutinya dengan baik, sehingga ketika ada laporan bisa segera di tindaklanjuti,"kuncinya. (ESI)
Dapatkan sekarang