Penyidik Polresta Istimewakan Yoko, Korban Minta Kapolda Beri Keadilan
Marthen Fordatkosu, Kuasa Hukum Korban---Istimewa.
FaizalLestaluhu
13 Jul 2023 16:05 WIT

Penyidik Polresta Istimewakan Yoko, Korban Minta Kapolda Beri Keadilan

AMBON, AT-Christioko alias Yoko, warga bermukim di kawasan Jln. Peremtel, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini, diduga dianakemaskan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pula-pulau Lease.

Pasalnya, Yoko merupakan tersangka kasus penganiayaan. Ia menganiaya korban seorang perempuan berinisial EDP alias CC. Kasus penganiayaan itu terjadi, Kamis 19 Januari 2023 lalu, dan sudah dilaporkan oleh korban usai kejadian ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Namun hingga detik, Yoko ini tidak ditahan. Korban EDP pun mengambil langkah dengan menemui Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif meminta keadilan, ulah dari kinerja anak buahnya di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu.

Korban EDP saat menemui media ini mengungkap kekecewaanya itu atas kinerja penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"Jujur, saya selaku sangat kecewa terhadap penyidik Satreskrim Polresta Ambon atas penanganan kasus penganiayaan yang saya dilaporkan dua hari setelah kejadian di SPKT Ambon Januari 2023 lalu," kata korban, Kamis (13/7).

Ketidak jelasan hukum di kasus ini, korban kemudian mengadukan penyidik ke Paminal Propam Polda Maluku, Rabu (12/7), malam 20.00 WIT.

"Saya juga sudah laporkan ke Paminal," akui korban. 

Menurut korban, kasus penganiayaan terjadi saat ia sedang mencari mobil Rush warna Silver dengan Nomor Polisi DE 1457 AJ yang disewa pelaku sejak bulan November 2022 lalu. 

"Saat saya mencari mobil dan mendapat pelaku di jalan namun saya di keroyok. Kejadian sekitar jam 22.00 WIT di kawasan Petak 10 Mangga Dua 19 Januari 2023 lalu. Saat itu juga ada anggota polisi yang ada di TKP sempat melerai," jelasnya. 

Kata dia, dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara di Tantui, tanggal 21 Januari korban mengalami memar, bengkak pada kaki sebelah kanan karena dianiaya tersangka dengan menendang korban.

"Tersangka sudah berapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa namun yang bersangkutan tidak kooperatif, memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan," katanya. 

Ironisnya, lanjut korban, pelaku penganiayaan tidak ditahan dan paling aneh penyidik sudah melakukan penangguhan penahanan. Atas lambannya penanganan kasus di Satreskrim Polres Ambon, korban akan meminta keadilan dari Kapolda Maluku.

"Saya akan temui Kapolda Maluku untuk meminta keadilan penanganan kasus di Polresta Ambon, selain itu saya juga akan melaporkan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta," tegasnya. 

Korban menambahkan, untuk kasus penggelapan mobil Rush warna silver dengan Nomor Polisi DE 1457 AJ yang disewakan pelaku Kristioko alias Yoko dilaporkan di SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease hingga kini belum juga ditindaklanjuti.

"Mobil saya yang awalnya di sewa oleh pelaku sejak bulan November 2022, namun diduga sudah dijual kepada orang lain sejak bulan Januari 2023 dan kasus ini saya sudah laporkan di SPKT Polres Ambon sejak 4 Januari 2023 belum juga ditindaklanjuti. Jadi kami sudah laporkan Yoko dengan dua kasus yang berbeda. Makanya, kami minta ada keadilian untuk menuntaskan kasus ini, " tutup korban. 

Sementara itu, Marthen Fordatkosu, Kuasa Hukum korban menuturkan, penanganan perkara tersebut itu dilaporkan sejak bulan Januari sampai hari ini kemudian sudah dilakukan penetapan tersangka dan prosesnya ternyata tidak dilakukan penahanan .

"Jadi proses ini dari bulan Januari 2023 sampai di bulan Juli 2023 setelah ada laporan pengaduan dari klien kami kepada Paminal Polda Maluku baru kemudian perkara ini ada progres yaitu penetapan tersangka Nah setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini ternyata tidak dilakukan penahanan dan ini juga sudah dikonfirmasi ke pengacara pelaku dia menyatakan bahwa pelaku ini sudah pulang ke rumah dan tidak ditahan. Ini yang sangat kami sayangkan," ungkapnya. 

Lanjut Marthen, umumnya dalam Perkara-perkara penganiayaan itu selalu dilakukan penahanan dan baru kali ini terjadi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres pulau Ambon ini tidak dilakukan penahanan.

"Ada apa ini?  nanti terkesan bahwa ada yang pertama penyidik pilih kasih, kemudian yang kedua tersangka ini di istimewakan oleh penyidik. Nah ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat ter khususnya adalah rasa keadilan dari korban, " jelasnya. 

Bayangkan saja, kata Marthen, korban penganiayaan adalah seorang perempuan, bahkan dia dimaki-maki dan sebagainya karena korban melawan akhirnya terjadi penganiyaan dilakukan oleh pelaku.

"Atas perbuatan tersebut kemudian dilakukan visum dan dilaporkan dan dari bulan Januari sampai bulan Juli baru dilakukan penetapan tersangka. Jadi kami punya harapan adalah meminta keadilan dan berharap Pak Kapolres  Kapolda bisa melihat persoalan ini jangan anak emaskan atau terkesan mengistimewakan tersangka ini, ya penegakan hukum itu harus dilakukan secara adil kepada semua pihak bukan kepada siapapun, " pintanya.

Terakhir, Marthen menambahkan, saat ini polisi sedang ada dalam upaya-upaya untuk menjaga citra polisi.

"Jangan hanya karena persoalan ini lalu kemudian masyarakat tidak percaya lagi dengan polisi buat apa lapor polisi kalau pada akhirnya tersangka juga tidak ditahan. Apa perlu kita pakai hukum rimba?  karena kami masih percaya bahwa polisi bersikap profesional sehingga kami minta keadilan, " pungkas Marthen. (ERM) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai