Penyelundupan 7 Ekor Kanguru Asal Papua, Polsek KPYS Ambon Tetapkan Satu Tersangka
Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy didampingi petugas BKSDA dan Pelni saat memberikan keterangan terkait penyelundupan tujuh ekor kanguru asal Papua---Faiz/Ambon Terkini.
FaizalLestaluhu
18 May 2023 14:14 WIT

Penyelundupan 7 Ekor Kanguru Asal Papua, Polsek KPYS Ambon Tetapkan Satu Tersangka

AMBON, AE-Kasus penyelundupan tujuh ekor kanguru asal Jayapura, Papua yang yang ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, memasuki babak baru. Pihak kepolisian menetapkan MY sebagai tersangka penyelundupan. Sementara S masih berstatus sebagai saksi. 

Kepada media ini, Iptu Julkisno Kaisupy menjelaskan, dalam kasus ini kita menetapkan satu orang inisial MY sebagai tersangka.

"MY adalah orang menyelundupkan tujuh ekor kanguru itu," terang Kaisupy di Mapolsek KPYS, Kamis (18/5).

Memang, lanjut mantan Kapolsek Leihitu ini, MY yang merupakan salah satu Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pada Pelabuhan Jayapura, sempat mengelak tidak tahu menahu dengan penyelundupan satwa dilindungi tersebut, tapi setelah diinterogasi, MY akhirnya mengakui perbuatannya. 

"Awalnya memang MY mengelak, tapi setelah kami melakukan pemeriksaan dan memiliki cukup bukti, akhirnya kami tetapkan MY sebagai tersangka dan sudah ditahan," terang Kaisupy.
 
Sedangkan, kata Kaisupy, S yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal di Kapal Motor Dobonsolo, masih sebagai saksi karena belum memiliki bukti untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.
 
"Jadi,  MY dan S ini sudah diamankan sejak  Senin (15/5) lalu saat kami melakukan razia di atas kapal tersebut, " tutur Kaisupy. 
 
Saat itu, ucap Kaisupy, MY adalah orang yang membawa Kanguru sebanyak tujuh ekor. Satu diantaranya  sudah mati.
 
"Rencananya, kanguru itu akan dibawa dari Jayapura menuju Pelabuhan Perak, Surabaya, Jawa Timur. Tapi kami bisa menggagalkan aksi MY setelah ada laporan dari BKSDA Papua maupun BKSDA Maluku, " terang dia. 

Mantan Kapolsek Pulau Haruku ini menambahkan, atas perbuatannya, MY dikenakan pasal 40 Ayat 2 junto pasal 21 Ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah. 

"Sampai saat ini, kami terus berkoordinasi dengan BKSDA Maluku untuk memastikan informasi terkait penyelundupan lainnya. Sebab, berdasarkan informasi dari petugas BKSDA Jayapura, ada kurang lebih 20 ekor Kanguru yang diselundupkan, ditambah burung Kakatua maupun Nuri. Tapi saat razia, kami hanya ditemukan tujuh ekor Kanguru. Makanya, koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi tersebut,” demikian Julkisno.(CAL) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai