AMBON, AE-Kasus penyelundupan tujuh ekor kanguru asal Jayapura, Papua yang yang ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, memasuki babak baru. Pihak kepolisian menetapkan MY sebagai tersangka penyelundupan. Sementara S masih berstatus sebagai saksi.
Kepada media ini, Iptu Julkisno Kaisupy menjelaskan, dalam kasus ini kita menetapkan satu orang inisial MY sebagai tersangka.
"MY adalah orang menyelundupkan tujuh ekor kanguru itu," terang Kaisupy di Mapolsek KPYS, Kamis (18/5).
Memang, lanjut mantan Kapolsek Leihitu ini, MY yang merupakan salah satu Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pada Pelabuhan Jayapura, sempat mengelak tidak tahu menahu dengan penyelundupan satwa dilindungi tersebut, tapi setelah diinterogasi, MY akhirnya mengakui perbuatannya.
Mantan Kapolsek Pulau Haruku ini menambahkan, atas perbuatannya, MY dikenakan pasal 40 Ayat 2 junto pasal 21 Ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah.
"Sampai saat ini, kami terus berkoordinasi dengan BKSDA Maluku untuk memastikan informasi terkait penyelundupan lainnya. Sebab, berdasarkan informasi dari petugas BKSDA Jayapura, ada kurang lebih 20 ekor Kanguru yang diselundupkan, ditambah burung Kakatua maupun Nuri. Tapi saat razia, kami hanya ditemukan tujuh ekor Kanguru. Makanya, koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi tersebut,” demikian Julkisno.(CAL)
Dapatkan sekarang